Kupang, NTT – Mitrapolri.com
Diketahui tidak bisa berenang, kecelakaan laut yang menimpa MK (60 tahun) saat sedang melaut di tepi wisata pantai Puru, Desa Merbaun, Kecamatan Amarasi Barat – Kabupaten Kupang pada Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 18.47.
Untuk perkembangan penyidikan dan penyelidikan, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Amarasi, IPDA. Thomas M.W. Radiena, SH.,MH saat dikonfirmasi Mitrapolri.com menyampaikan bahwa pihaknya melalui Penyidik dari Polsek Amarasi telah menghubungi pihak keluarga untuk membuat laporan polisi untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut namun
Istri dan keluarga korban berketetapan hati dengan menerima kematian korban sebagai musibah dan menolak untuk diautopsi.
Korban telah ditemukan setelah Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas) wilayah Kupang, NTT melakukan evakuasi terhadap korban tenggelam yang dibagi dalam dua kloter pencarian.
Kecelakaan laut ini bermula ketika korban bersama tetangganya SN alias (Taku) melaut pada saat air laut sedang surut korban bersama rekannya itu melintasi pantai berbatuan tersebut.
Namun kondisi naas menimpa keduanya dikarenakan air laut kembali pasang memenuhi teluk sekitar pantai tersebut hingga keduanya terperangkap dalam gelombang susulan melampaui kemampuan renang mereka hingga korban MK terhempas dan hanyut tanpa diketahui posisi serta kondisi hilangnya korban.
- BACA JUGA : Satreskrim Polres Labuhanbatu Limpahkan 2 Tersangka Kasus TPPO ke Kejaksaan Negeri
- BACA JUGA : Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ditangkap Tim Kejari Nagan Raya
- BACA JUGA : Perangkat Desa di Toba Ditangkap Polisi, Pelapor Ucapkan Terimkasih kepada Kapolrestabes Medan
Pada saat bersamaan, Taku berhasil diselamatkan oleh salah satu rombongan yang tidak jauh dari titik lokasi korban tenggelam.
Setelah rombongan tersebut berhasil menepi bersama Taku, informasi Kejadian tersebut langsung diterima masyarakat hingga direspon cepat Kepala Desa Merbaun, Fredik Rotes dan langsung menghubungi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD) Kabupaten Kupang dan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Amarasi, Polres Kupang melakukan koordinasi dengan Tim dari Badan SAR Nasional (Basarnas) wilayah NTT.
Situasi saat Tim SAR dan personil Polsek Amarasi tiba di lokasi kejadian, masyarakat sekitar dengan kondisi seadanya menyisir seputar pantai untuk melakukan pencarian korban secara maraton.
Kondisi saat itu tidak bersahabat hingga menyulitkan upaya evakuasi oleh Tim SAR yang dibantu oleh masyarakat. Hingga pada sesi pencarian berikut waktu menunjukkan pukul 17:00 Tim SAR menghentikan pencarian sementara untuk makan.
Tak lama berselang, korban ditemukan oleh Felipus Bureni tidak jauh dari lokasi yang diperkirakan sekitar 200 meter dengan posisi terlungkup korban ditemukan utuh bersama barang bawaannya.
Pada kesempatan ini, Kapolsek Amarasi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyebarkan foto maupun video korban kecelakaan di medsos khususnya kejadian ini.
“Selain melanggar UU ITE, penyebaran foto dan video yang sifatnya menimbulkan trauma di media sosial juga dinilai akan melukai perasaan keluarga korban. Untuk itu, pihaknya tegas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menyebarnya di seluruh platform media sosial,” tegas Ipda. Thomas M.W. Radiena.
Ia menambahkan, Penyebar foto maupun video korban kecelakaan dapat dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1. Jika bandel siap-siap dipidana.
(MEYDI SIMON LEGIFANI)