Mitra Polri
Jumat, Juli 31, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melakukan penangkapan terhadap salah seorang Mantan Keuchik (Kepala Desa) yang berinisial GT (43) di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melakukan penangkapan terhadap salah seorang Mantan Keuchik (Kepala Desa) yang berinisial GT (43) di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ditangkap Tim Kejari Nagan Raya

by mitrapolri.com
10 Agustus 2023 | 04:25 WIB
in Aceh

Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melakukan penangkapan terhadap salah seorang Mantan Keuchik (Kepala Desa) yang berinisial GT (43) di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Penangkapan tersangka dilakukan karena tidak memenuhi panggilan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nagan Raya terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2016 hingga 2021.

Kajari Nagan Raya, Muib, SH.,MH.,Li yang didampingi Kasi Intel Kejari, Achmad R mengatakan, tersangka GT ditangkap saat menonton pertandingan volly disalah satu desa dalam Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

ADVERTISEMENT

Tersangka ditangkap setelah tim melakukan pemantauan sejak beberapa hari lalu dan setelah dipastikan bahwa orang tersebut benar tersangka, tim Intel Kejari langsung melakukan penangkapan.

“Bahwa selama ini tersangka selalu berpindah-pindah lokasi tempat tinggal, sehingga menyulitkan tim di lapangan,” kata Muib, Rabu (9/8/2023) yang didampingi oleh Kasi Intel, Achmad Rendra Pratama R, SH.,MH.

Selanjutnya, kata Kajari, kasus ini berawal dari laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya terhadap penggunaan dana APBG Desa Kuala Seumayam sejak tahun 2016-2021 yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Hal ini, berdasarkan hasil penyelidikan sejak 20 Februari 2023 dan ditemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Penyidik.

ADVERTISEMENT

Kemudian, pihaknya melakukan Penyidikan sejak 24 Juli 2023, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/L.1.29/Fd.2/08/2023 dan telah dilakukan pemanggilan sebanyak 15 orang saksi.

  • BACA JUGA : Apresiasi Achmad Marzuki, Ketua BAS Aceh Minta Perbaikan Jalan Tangse Jadi Prioritas
  • BACA JUGA : Perangkat Desa di Toba Ditangkap Polisi, Pelapor Ucapkan Terimkasih kepada Kapolrestabes Medan
  • BACA JUGA : Polres Purbalingga Salurkan Bantuan Air Bersih di Dua Desa

Selain memeriksa sejumlah saksi, Kejari Nagan Raya juga mengumpulkan alat bukti lainnya berupa dokumen pertanggungjawaban, sehingga diperoleh dua alat bukti yang cukup tentang peristiwa pidana Tindak Pidana Korupsi.

“Nah, dari hasil penyidikan ini ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong( APBG) di desa setempat tahun anggaran 2016-2023,” ungkap Muib.

Muib menambahkan, dari penyidikan tersebut Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar miliaran rupiah, sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2.100.000.000 (dua miliar seratus juta rupiah).

Adapun, modus operandi tersangka ini dengan cara mengelola dan menggunakan Dana APBG tanpa melibatkan perangkat desa/gampong lainnya. Kemudian menggunakan kuitansi yang tidak sah serta dana-dana tersebut dipergunakan tanpa disertai pertanggungjawaban.

“Dana yang dikelola ini dipertanggungjawabkan sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kajari.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Jo pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 serta undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Disamping itu, ia juga mengimbau kepada seluruh kepala desa di Nagan Raya agar dalam pengelolaan dana gampong dikelola secara transparan, tertib, akuntabel dan dibuat dengan bukti-bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap sehingga pada akhirnya tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

(T. RIDWAN)

Share11SendShare

Berita Terkait

Kapolres Nagan Raya,Rabu(29/06), melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pelayanan publik di lingkungan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nagan Raya, Rabu (29/7/2026).
Aceh

Wujudkan Pelayanan Publik Prima Melalui Program Commander Wish Kapolda Aceh, Kapolres Nagan Raya Tinjau Pelayanan Samsat dan Satpas

29 Juli 2026 | 14:04 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka mendukung implementasi Program Commander Wish Kapolda Aceh terkait Akselerasi Pelayanan Publik yang...

Read more
Ketua Kelompok Pedagang Asongan Pelabuhan Ulee Lheue, Heri, bersama perwakilan rekan seprofesinya berkunjung ke kantor Baitulmal Aceh untuk menyampaikan harapan demi meningkatkan taraf ekonomi keluarga mereka.
Aceh

Ketua Kelompok Pedagang Asongan Pelabuhan Ulee Lheue Kunjungi Baitulmal Aceh

29 Juli 2026 | 00:02 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com| Semangat warga kecil yang berjuang mencari rezeki mendapat sambutan hangat dari pimpinan Baitulmal Aceh. Ketua...

Read more
kepala dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya, Zulkifli, Spd melakukan gebrakan dengan melaksanakan gotong royong bersama seluruh staf di dinas tersebut.
Aceh

Gebrakan Minggu Pertama Menjabat Kadis DLHK Nagan Raya, Zulkifli, S.Pd Benahi Taman Kota

28 Juli 2026 | 22:44 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Seminggu pasca dilantik sebagai kepala dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya,...

Read more
Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa)
Aceh

Reza Syahputra selaku PPK Imigrasi Lhokseumawe, atas Dasar Hukum Apa Menandatangani Kontrak PT Gading Multi Koalisi?

27 Juli 2026 | 07:54 WIB

oleh : Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa) DARI HPS RP1,3 MILIAR MENUJU PROSES PENETAPAN PEMENANG Dalam opini sebelumnya yang...

Read more

Berita Terkini

Jawa Barat

Jeritan Warga Empat Desa Menggema, Jalan Kabupaten Rusak Parah: Dimana Tanggung Jawab Pemerintah?

30 Juli 2026 | 08:11 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Pimpin Sertijab Irwasda, Karo SDM dan 2 Kapolres

30 Juli 2026 | 07:44 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya Hadiri Sertijab Irwasda, Karo SDM serta Kapolres Kobar dan Lamandau

30 Juli 2026 | 07:40 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Terima Pengecekan Infrastruktur Mako dari Divisi TIK Polri

30 Juli 2026 | 07:35 WIB
Aceh

Wujudkan Pelayanan Publik Prima Melalui Program Commander Wish Kapolda Aceh, Kapolres Nagan Raya Tinjau Pelayanan Samsat dan Satpas

29 Juli 2026 | 14:04 WIB
Jawa Tengah

Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran

29 Juli 2026 | 13:58 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Pahandut Identifikasi Kebakaran Rumah, Warung dan 8 Kamar Kos di Jalan R.A. Kartini

29 Juli 2026 | 13:50 WIB
Kalimantan Tengah

Diduga Edarkan Sabu, Pria 44 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dengan Barang Bukti 39,73 Gram

29 Juli 2026 | 13:48 WIB
Kalimantan Tengah

Jaga Kedisiplinan Internal, Sipropam Polresta Palangka Raya Cek Absensi saat Apel Satfung 

29 Juli 2026 | 13:45 WIB
Kalimantan Tengah

Satresnarkoba Polres Kotim Ringkus Bandar Narkoba Simpan Sabu di Dalam Rumah Barbuk 201,25 Gram

29 Juli 2026 | 13:37 WIB
Aceh

Ketua Kelompok Pedagang Asongan Pelabuhan Ulee Lheue Kunjungi Baitulmal Aceh

29 Juli 2026 | 00:02 WIB
Kalimantan Tengah

Polda Kalteng Berikan Trauma Healing bagi Personel Satgas Aman Nusa II

28 Juli 2026 | 23:54 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini