JAKARTA – MITRAPOLRI.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016.
Pembangunan yang dikerjakan sebuah perusahaan konstruksi bernama MGK itu bernilai kontrak setelah perubahan (addendum) sebesar Rp 9.004.617.000.
Berdasarkan laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini diduga total loss dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp. 8.002.327.333.
Hal itu, sebagaimana ketentuan Pasal 10A Ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi, bagaimanakah mekanisme pembayaran uang pengganti untuk pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi, serta apa pengaruh pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tersangka tindak pidana korupsi terhadap proses hukum yang berjalan.
Pengaturan mengenai pembayaran uang pengganti dalam pengembalian kerugian keuangan negara diatur dalam UU No. 3 Tahun 1971 kemudian dilengkapi dalam UU No. 31 Tahun 1999 dalam Pasal 18 ayat (2). Pasal 4 UU Tipikor juga menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Sehingga Penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi karena alasan telah mengembalikan kerugian negara merupakan alasan yang tidak tepat dan bertentangan dengan undang-undang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengembalian sejumlah dana atau pembayaran uang pengganti sebesar nilai korupsi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk pengembalian kerugian negara tidaklah menghapus
tuntutan pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- BACA JUGA : Pelaksanaan Pilkades Serempak di Desa Sinarmanik Kecamatan Jebus Bangka Barat
- BACA JUGA : Sat Reskrim Polres Kuansing Lakukan Penindakan Terhadap Penimbunan BBM Subsidi Pemerintah RI
- BACA JUGA : Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayjen TNI Hilman Hadi, S.I.P MBA M. Han Menerima dan Menyambut Secara Langsung Kunjungan Kapolda Sumsel
Aturan mengenai mekanisme pembayaran uang pengganti dalam pengembalian kerugian Negara akibat tindak pidana korupsi sudah sangat jelas. Yaitu, berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor : Kep-518/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang mekanismen pembayaran uang pengganti. Kendala yang dihadapai oleh para aparat dalam pengembalian kerugian Negara ialah para koruptor/terpidana lebih memilih menjalani pidana penjara dibandingkan harus membayar uang pengganti yang dibebankan. Pidana Subsider atau pidana kurungan pengganti sangat dihindari dalam rangka menggantikan pidana uang pengganti bagi Terdakwa perkara korupsi yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
(D.N)