Mitra Polri
Kamis, Oktober 8, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi DKI Jakarta

Kasus Pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara, Kembalikan Kerugian Negara Apakah Menghapus Pidana?

by mitrapolri.com
26 Oktober 2022 | 07:16 WIB
in DKI Jakarta

JAKARTA – MITRAPOLRI.COM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016.

Pembangunan yang dikerjakan sebuah perusahaan konstruksi bernama MGK itu bernilai kontrak setelah perubahan (addendum) sebesar Rp 9.004.617.000.

Berdasarkan laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini diduga total loss dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp. 8.002.327.333.

ADVERTISEMENT

Hal itu, sebagaimana ketentuan Pasal 10A Ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi, bagaimanakah mekanisme pembayaran uang pengganti untuk pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi, serta apa pengaruh pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tersangka tindak pidana korupsi terhadap proses hukum yang berjalan.

Pengaturan mengenai pembayaran uang pengganti dalam pengembalian kerugian keuangan negara diatur dalam UU No. 3 Tahun 1971 kemudian dilengkapi dalam UU No. 31 Tahun 1999 dalam Pasal 18 ayat (2). Pasal 4 UU Tipikor juga menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Sehingga Penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi karena alasan telah mengembalikan kerugian negara merupakan alasan yang tidak tepat dan bertentangan dengan undang-undang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengembalian sejumlah dana atau pembayaran uang pengganti sebesar nilai korupsi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk pengembalian kerugian negara tidaklah menghapus
tuntutan pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : Pelaksanaan Pilkades Serempak di Desa Sinarmanik Kecamatan Jebus Bangka Barat
  • BACA JUGA : Sat Reskrim Polres Kuansing Lakukan Penindakan Terhadap Penimbunan BBM Subsidi Pemerintah RI
  • BACA JUGA : Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayjen TNI Hilman Hadi, S.I.P MBA M. Han Menerima dan Menyambut Secara Langsung Kunjungan Kapolda Sumsel

Aturan mengenai mekanisme pembayaran uang pengganti dalam pengembalian kerugian Negara akibat tindak pidana korupsi sudah sangat jelas. Yaitu, berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor : Kep-518/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang mekanismen pembayaran uang pengganti. Kendala yang dihadapai oleh para aparat dalam pengembalian kerugian Negara ialah para koruptor/terpidana lebih memilih menjalani pidana penjara dibandingkan harus membayar uang pengganti yang dibebankan. Pidana Subsider atau pidana kurungan pengganti sangat dihindari dalam rangka menggantikan pidana uang pengganti bagi Terdakwa perkara korupsi yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

(D.N)

ADVERTISEMENT
Share59SendShare

Berita Terkait

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H sebagai Upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat terus dilakukan Polres Metro Jakarta Barat 
DKI Jakarta

Ciptakan Rasa Aman dan Cegah Gangguan Kamtibmas, Kapolres Jakbar Pimpin Patroli Skala Besar di Tambora

29 September 2026 | 08:00 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Akhir pekan, Polres Jakbar bersama dengan 3 Pilar Tambora gelar apel KRYD ( Kegiatan Rutin Yang...

Read more
Ketua Umum / Pendiri Tonny Syarifudin Hidayat, SH
DKI Jakarta

Siapkan Mental, Kuatkan Tekad, LSM Harimau Siap Gelar Aksi Moral Besar-Besaran di MNC Tower 28 September 2026

26 September 2026 | 06:45 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Perjuangan belum selesai! Lembaga Swadaya Masyarakat Himpunan Aktivis dan Rakyat Indonesia Maju (LSM HARIMAU) dibawah komando...

Read more
Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi Nomor 119/YAPEL/XI/2026 kepada Pimpinan KPK RI di Jakarta pada 9 September 2026.
DKI Jakarta

Diduga Aliran Dana Pokir DPRK Nagan Raya TA 2024–2026 Tak Sesuai Aturan, APEL Green Aceh Lapor KPK

11 September 2026 | 18:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Persoalan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Nagan Raya tidak berhenti di meja sengketa informasi publik. Setelah memperoleh...

Read more
Perkumpulan Advocaten Indonesia (P.A.I)
DKI Jakarta

Ketua Umum dan Sekjen P.A.I Ingatkan Revisi UU Advokat Jangan Lahirkan Oligarki Baru

10 Agustus 2026 | 11:59 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia (P.A.I) bersama Sekretaris Jenderal P.A.I, S. Ahmad Yazdi, R.A., S.H., M.H.,...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat, Kapolres Nagan Raya Laksanakan Sholat Maghrib Keliling

8 Oktober 2026 | 05:52 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Koordinasi dan Respons Kegawatdaruratan, Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Gelar Simulasi Code Blue

8 Oktober 2026 | 05:47 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel di Mako, Kapolsek Pahandut Tekankan Pertahankan Hal yang Sudah Baik

8 Oktober 2026 | 05:43 WIB
Aceh

TTI Desak Dinas Pendidikan Aceh Buka Harga Satuan, Volume dan Spesifikasi: Jangan Biarkan Pengadaan Komputer Sulit Diawasi Publik

7 Oktober 2026 | 23:18 WIB
Jawa Barat

9 Anggota BPD Cikahuripan Terpilih, Siap Kawal Aspirasi Warga Periode 2027–2035

7 Oktober 2026 | 23:06 WIB
Kalimantan Tengah

Posyandu Keliling Rutin, Wujud Komitmen Rumkit Bhayangkara Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

7 Oktober 2026 | 05:55 WIB
Kalimantan Tengah

Polres Katingan Jalani Verifikasi Lapangan WBK Tahun 2026

7 Oktober 2026 | 05:53 WIB
Sumatera Utara

DPRD Batu Bara Sampaikan Tiga Ranperda dalam Rapat Paripurna, Bahas Penyertaan Modal hingga Inovasi Daerah

7 Oktober 2026 | 05:51 WIB
Kalimantan Tengah

Ungkap Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 9,42 Gram

7 Oktober 2026 | 05:48 WIB
Kalimantan Tengah

Usai Pelepasan, Kapolresta Palangka Raya Pimpin Acara Ramah Tamah Wakapolresta

7 Oktober 2026 | 05:44 WIB
Kalimantan Tengah

Di Rupatama Endra Dharmalaksana, Kapolresta Palangka Raya Pimpin Apel Pelepasan Jabatan Wakapolresta

7 Oktober 2026 | 05:42 WIB
Kalimantan Tengah

HUT TNI ke-81, Kapolda Kalteng bersama Pejabat Utama Beri Kejutan Kue Ulang Tahun untuk Kodam XXII Tambun Bungai

7 Oktober 2026 | 05:37 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini