Medan – Mitrapolri.com |
Dr Djonggi Simorangkir, SH, MH yang merupakan kuasa hukum JT Darnel Berwalt Tampubolon (Josua) mengatakan optimis memenangkan gugatan di PTUN Medan atas surat keterangan dikeluarkan Lurah Jatinegara Binjai yang menyebut Rospita Mangiring Tampubolon adalah anak kandung Demak Tampubolon.
“Saya yakin menang jika hakim pintar dan jujur. Walaupun demikian, jika kalah ada proses banding, kasasi bahkan proses PK,” ujarnya, Kamis (8/8/2024) sembari menyebut tidak takut melawan kejahatan.
Lanjutnya, secara hukum dan logika, Rospita diduga telah memberikan keterangan palsu sehingga surat keterangan dikeluarkan Lurah Jatinegara Binjai.
“Tidak ada saksi yang melihat Dinar itu pernah hamil,” tandas Djonggi sembari menyebut inilah tugasnya mengalahkan kejahatan.
Menurut Djonggi, pada sidang kedua di PTUN, Rabu (7/8/2024) kemarin atas gugatan perkara No.48/G/2024/PTUN.MDN, pihaknya menghadirkan 5 orang saksi diantaranya Tumpak Mangasi Tampubolon (78) yang merupakan Anak abang Kandung Demak Tampubolon, Agnes BS Saragih (75) yang merupakan istri Tumpak Tampubolon, bidan pemeriksa kandungan Dinar Siahaan, Nurlince Hutabarat (61), Siti Nurjanah (27), dan Salomo Simorangkir (28).
Dalam kesaksiannya di hadapan Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Darma Setia Budianson Purba SH MH, hakim anggota Fajar Shiddiq Arfah SH MH dan Maria Pingkan Telew SH MH, Tumpak Tampubolon menjelaskan bahwa dirinya merupakan abang sepupu dari penggugat JT Darnel Berwalt Tampubolon yang pernah bekerja pada perusahaan milik ayahnya, Demak Tampubolon selama beberapa tahun.
“Bapak saya, Timbang Tampubolon, sedangkan bapak Rospita Mangiring Tampubolon adalah Rufinus Tampubolon dan bapak JT Darnel Berwalt Tampubolon adalah Demak Tampubolon yang memiliki hubungan abang beradik,” ujar Tumpak.
Saat Djonggi yang didampingi Dr Ida Rumindang Radjagukguk SH MH menanyakan status Rospita Mangiring Tampubolon, Tumpak menjawab Rospita bukan anak dari rahim Dinar Siahaan.
“Bukan anak kandung dari Rahim Dinar Siahaan karena Dinar tidak pernah hamil, Rospita diserahkan Ibunya Hilderia Marpaung ke Demak dan Dinar di Binjai saat berusia 1 – 2 bulan yang datang dari Sei Bamban Serdang Bedagai,” jawabnya.
Sementara dalam kesaksiannya, Agnes menyebut Dinar Siahaan mandul berdasarkan pemeriksaannya saat berada di rumah Demak Tampubolon.
“Mandul, saat itu saya bilang Maaf ya inang
(ibu), kalau menurut pemeriksaan saya, tidak mungkin punya anak karena tempat pembuahan tidak ada,” ucapnya sembari mengatakan saat itu dirinya dirinya Bekerja di RS Pirngadi Medan usai tamat Bidan dari Jerman Barat diminta Dinar Siahaan untuk memeriksa kondisi rahimnya.
Sementara tiga saksi lainnya menyebut Rospita Tampubolon bukan anak kandung pasangan Demak Tampubolon dan Dinar Siahaan sesuai dengan penelusuran ke keluarga dan kerabat Demak Tampubolon di Binjai, Sei Bamban dan Balige.
- BACA JUGA : DNC Warga Sumbang Pelaku Pencabulan Kakak Beradik Ditangkap Polisi
- BACA JUGA : Latkatpuan Humas Polda Jateng: Membina Komunikasi Harmonis dengan Publik
- BACA JUGA : 3 Maskapai Layani Penerbangan Langsung Tujuan Madinah dan Jeddah dari Bandara Kualanamu
“Sesuai investigasi ke rumah Tumpak Tampubolon (78), Anak Abang kandung Demak Tampubolon di Medan, ke Rumah Tianna Tampubolon (80) Adik Kandung Demak Tampubolon tinggal di kota Binjai dan ke Rumah Kakak Ipar kandung Demak Tampubolon Frida Hutagaol (90) tinggal Desa Tanggabatu Balige mengatakan Dinar Siahaan tidak pernah hamil dan tidak pernah melahirkan anak karena Dinar Mandul,” ucap Nurlince sambil mengatakan Rospita anak pasangan Rufinus Tampubolon dan Hilderia Marpaung .
Sempat persidangan memanas lantaran penasehat hukum penggugat dan tergugat saling tuding sehingga Ketua Majelis Hakim, Darma Setia Budianson Purba SH MH menegur.
“Terjadi insiden karena saya perdengarkan percakapan Ramos Adik paling kecil Josua Klient kami no.5 dibujuk-bujuk Rospita agar mau memberi kuasa ke dirinya untuk melawan Josua dan adik- adiknya di PN Binjai, sehingga Djonggi menegur Betty Ayu,” jelas Djonggi sambil menyebut Rospita malah bilang sukur mau dibantu, yang dibalas Djonggi, dengan menyebut mereka sebagai perampok klien dan mafia hukum.
Tampak di persidangan, saat pihak penggugat memperdengarkan keterangan saksi, Djonggi sempat beberapa kali menginterupsi majelis hakim PTUN Medan karena pertanyaan yang disampaikan kuasa hukum tergugat intervensi kedua, Betty Ayu SH kepada saksi terkesan bukan substansi perkara.
“Keberatan majelis, karena tidak menyelesaikan pertanyaan sampai tuntas kepada saksi, pada hubungan istri kedua almarhum Demak Tampubolon, Rosnelyana Manurung,” sela Djonggi.
Djonggi meminta agar pernyataan yang didengar saksi Nurlince Hutabarat dari Betty Ayu yang mengatakan Majelis Hakim diduga berpihak kepada Kuasa Hukum Rospita.
“Perihal kalimat hakim diduga memihak, tidak tertutup segera mengirim surat ke MA, KY dan KPK agar persidangan ini di pantau tidak terjadi Peradilan sesat,” tegasnya.
Sidang akhirnya ditunda Darma Setia Budianson Purba SH MH hingga minggu depan.
“Persidangan akan kembali dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda memanggil saksi lain,” tutupnya.
Hadir pada sidang tersebut pihak tergugat, Lurah Jatinegara Binjai Utara, hadir Kepala Sub Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Binjai Rismala Saputri SH MH dan Perancang Peraturan Perundang-Udangan Muda Pemko Binjai Fransiscus AE Tambunan SH serta penasehat hukum tergugat intervensi kedua Rospita Tampubolon, Betty Ayu SH dan kedua rekannya.
(T77)