ACEH – MITRAPOLRI.COM
Dari hasil Evaluasi Penawaran yang diumumkan melalui Portal LPSE Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Jurusan Tekhnik Informatika dan Komputer HPS Rp. 35.000.029.422 dimenangkan oleh PT. DAYA TAMA CITRA MANDIRI Nilai Penawaran Rp.32.831.775.582.
Dari hasil penelusuran kami, pada website lpjk.pu.go.id Pengalaman tertinggi PT. DAYA TAMA CITRA MANDIRI senilai Rp.8.796.849.000 yaitu Pembangunan Gedung Pendidikan jurusan Ekonomi Syariah (FEBI) tahun 2015.
PT. DAYA TAMA CITRA MANDIRI tidak memenuhi syarat ditetapkan sebagai pemenang tender paket Pembangunan Gedung TIK Politeknik Lhokseumawe karena untuk menghitung Kemampuan Dasar KD=3xNpt dimana Pengalaman tertinggi dipersyaratkan harus mencukupi senilai Rp.11.600.000.000,- (Sebelas Milyar Enam Ratus Ribu Rupiah).
Pokja Pemilihan menggugurkan Penawaran PT. PERDANA DINAMIKA PERSADA yang menawarkan lebih rendah dan menguntungkan Negara yaitu senilai Rp.32.704.520.921,45 selisih penawaran Rp.127.254.000.
Pokja Pemilihan keliru menggugurkan penawaran PT.PERDANA DINAMIKA PERSADA dengan alasan salah pengetikan tahun dan tanggal pada surat pernyataan Pakta Komitmen K3 dimana kesalah penulisan tempat tanggal dan tahun tidak menggugurkan karena tanggal dan tahun tidak dievaluasi.
- BACA JUGA : Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 11,6 Kg Sabu
- BACA JUGA : Polri: Interpol Telah Terbitkan Yellow Notice Pencarian Anak Ridwan Kamil
- BACA JUGA : Tinggalkan Ende, Presiden Tiba di Sumba Timur
Permen PU nomor 10 tahun 2021 Pasal 13 Ayat 3 Dalam hal penyedia Jasa Pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 telah ditetapkan sebagai pemenang tender, RKK Penawaran harus dimutakhirkan menjadi RKK Pelaksana artinya jika ada beberapa perubahan tidak termasuk dalam perbuatan post bidding sebagaimana pengetikan nama tempat tahun dan tanggal pada surat Pakta Komitmen K3.
Alasan Pokja menggugurkan Penawaran PT. PERDANA DINAMIKA PERSADA yang menguntungkan Negara tersebut mengangkangi Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dalam Dokumen Pemilihan tentang Tata Cara Evaluasi RK3.
Poin terakhir yang sangat Fatal dimana Pokja Pemilihan menetapkan Pemenang Tender sedangkan masa berlaku jaminan penawaran sudah berakhir. Jaminan Penawaran berlaku sampai dengan 20 Maret 2022 sedangkan penetapan Pemenang dilakukan tanggal 14 April 2022 artinya dokumen Penawaran sudah kedaluarsa/sudah mati.
Dalam Kausul Dokumen Pemilihan disebutkan dengan jelas jika terlambat masa evaluasi yang mengakibatkan habisnya masa berlaku surat penawaran/jaminan penawaran jika dipersyaratkan, maka Pokja Pemilihan mengirim surat permintaan perpanjangan masa berlaku surat penawaran/Jaminian Penawaran jika dipersyaratkan. Apabila penyedia tidak bersedia memperpanjang masa berlaku surat penawaran/Jaminan Penawaran maka dianggap mengundurkan diri dan tidak dikenakan sanksi.
Pokja Pemilihan tidak pernah mengirimkan surat kepada peserta tender sampai dengan diumumkan calon pemenang yaitu tanggal 14 April 2022. Atas Fakta tersebut maka Kontrak yang sudah ditanda tangani BATAL DEMI HUKUM.
“Kepada Kajati Aceh kami sudah mengirimkan surat agar kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Atas perbuatan Pokja Pemilihan kami menilai sudah terjadi Perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan penyalah gunaan wewenang”, tegas Nasruddin Bahar Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh LPLA.
(BUKHARI)