RIAU – MITRAPOLRI.COM |
Lelang limbah padat besi/scrap pada KPKNL Dumai diduga kuat adanya upaya gratifikasi oleh pejabat berwenang dengan bersekongkol dangan pengusaha dan atau peserta lelang untuk memenangkan satu pihak peserta lelang.
Persekongkolan itu diduga dengan cara menyingkirkan peserta yang lain dengan delik kelengkapan berkas ataupun persyaratan persyaratan yang di buat seolah olah tidak lengkap.
Diduga gratifikasi dilakukan oknum yang berwenang dimana terindikasi selanjutnya oknum tersebut mendapat penghasilan berupa sukses fee atas pengarahan pemenang lelang kelak.
- BACA JUGA : Dukung Pemberantasan Mafia, Ketua Elang 3 Hambalang Riau Usulkan Kenaikan Pangkat Dirjen Bea Cukai
- BACA JUGA : Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
- BACA JUGA : Diduga Sarat Korupsi, PTPN 4 PalmCo Regional 2 Keluarkan Surat Tutup dan Bayar Kerjaan Vendor Bernilai Miliaran Rupiah Walau Tidak Dikerjakan
Salah satu pihak peserta lelang yang tidak mau disebut namanya mengatakan pada awak media bahwa aroma permainan ini sudah mulai terlihat dari awal pengumuman lelang. Tetapi belum dapat dipastikan siapa oknum pejabat yang berwenang yang melakukan gratifikasi dan mengarahkan pemenang lelang pada hari ini, jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa peserta lelang yang dikalahkan berharap agar Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Riau untuk melakukan investigasi terkait dugaan gratifikasi dimaksud pada instansi terkait dan oknum-oknumnya.
“Sebab kuat dugaan hal ini akan membawa kerugian negara akibat dari nilai limit yang minim akibat dari pengarahan dimana limit bidding pada lelang berpengaruh pada pendapatan negara”, tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyelenggaran lelang KPKNL Dumai belum dapat dikonfirmasi.
(Red/tim)




