Kuantan Singingi, Riau – Mitrapolri.com
Kapolsek Singingi AKP Koko Ferdinan Sinuraya, SH, MH yang diwakili Kanit Samapta Iptu Syafrizal kembali terjun menyisir Aktifitas Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) dan menemukan 11 (sebelas) Rakit PETI yang sedang tidak beroperasi, Jumat (03/6/2022) sekira pukul 10.00 wib di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing Riau.
“Terhadap 11 (sebelas) rakit PETI itu, dilakukan langkah dengan mengambil barang bukti dan memasang spanduk himbauan larangan Peti di TKP,” ujar Kapolres Kuansing melalui keterangan resmi Kapolsek Singingi AKP Koko Ferdinan Sinuraya, S.H.
- BACA JUGA : Inspektorat Tanggamus Segera Turunkan Tim Audit Pekon Kandang Besi
- BACA JUGA : Ketua Bhayangkari Daerah Sumatera Utara Kunjungan Kerja ke Mapolres Dairi
- BACA JUGA : Salah Satu Penyebab Meningkatnya Kasus Perceraian di OKI dan Ogan Ilir Adalah Narkoba
Dijelaskan Koko, barang bukti yang di amankan petugas yakni 3 (tiga) unit Fuel Pump, 2 (Dua) buah tampa mendulang plastik warna hitam, 5 (lima) lembar karpet, 3 (tiga) buah ember.
“Dalam melakukan operasi penertiban aktifitas PETI beberapa kendala yang dihadapi seperti alam yang terbuka menyulitkan dalam penangkapan diduga pelaku, Banyaknya akses jalan tikus menuju TKP, Kondisi TKP yg penuh dengan lumpur serta akses menuju TKP menyeberangi sungai singingi,” jelasnya.
Ikut mendampingi Kanit Samapta Iptu Syafrizal dalam giat operasi PETI tersebut yakni Aipda Eri Darmadi, (Ps. Kanit Intel), Bripka Kiki Haryatmal ( Anggota Reskrim, Briptu M. Arif (Anggota Reskrim) dan Briptu Abdi Karta, SH (Anggota Reskrim).
(ROWANDRI)