Mitra Polri
Kamis, Januari 29, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Riau
Dugaan kepemilikan lahan kawasan hutan lindung oleh Bupati Kampar, AY. (Foto. Dok/Elang 3 Hambalang)

Dugaan kepemilikan lahan kawasan hutan lindung oleh Bupati Kampar, AY. (Foto. Dok/Elang 3 Hambalang)

Ketua DPP Elang 3 Hambalang Desak APH Menyelidiki Secara Menyeluruh Dugaan Kepemilikan Lahan Hutan Lindung oleh Bupati Kampar

by mitrapolri.com
19 April 2025 | 21:48 WIB
in Riau

Kampar, Riau – Mitrapolri.com |

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Elang 3 Hambalang Riau, Pebriyan Winaldi, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dua kasus besar yang diduga terjadi di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Kedua kasus tersebut mencakup dugaan penggelapan dana koperasi oleh Ketua KUD Tigo Koto serta dugaan kepemilikan lahan kawasan hutan lindung oleh Bupati Kampar berinisial AY.

Dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (13/4/2025), Pebriyan Winaldi mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dan bukti yang dihimpun dari masyarakat Koto Kampar Hulu, Ketua KUD Tigo Koto berinisial YN diduga telah melakukan penggelapan dana koperasi sebesar lebih kurang Rp2,4 miliar. Dana tersebut semestinya dikelola untuk kepentingan masyarakat, namun disinyalir disalahgunakan.

ADVERTISEMENT

“Kami memiliki bukti kuat atas dugaan penggelapan dana oleh Ketua KUD Tigo Koto yang berada di Kecamatan Koto Kampar Hulu senilai lebih kurang Rp2,4 miliar. Kami mendesak pihak Aparat Penegak Hukum, khususnya Polda Riau, untuk segera memeriksa Ketua KUD yang berinisial YN tersebut,” tegas Pebriyan.

Ia menambahkan, dugaan ini sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selalu digaungkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar tidak ada celah bagi pelaku kejahatan yang merugikan rakyat dan negara.

Terkait kasus ini, terdapat sejumlah dasar hukum yang bisa menjerat pelaku, antara lain: Pasal 372 KUHP yang mengatur tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda; Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menyatakan bahwa pengurus koperasi yang secara sengaja atau lalai menimbulkan kerugian dapat dituntut secara pidana. Penuntut umum berhak melanjutkan proses hukum meskipun ada perdamaian antara pihak-pihak terkait, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana Indonesia.

Tak berhenti di kasus penggelapan dana koperasi, Pebriyan juga menyoroti dugaan kepemilikan lahan kawasan hutan lindung oleh Bupati Kampar, AY.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, AY diduga memiliki lahan seluas lebih kurang 240 hektar, yang dibeli melalui skema Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) dari masyarakat. Lahan tersebut seharusnya tidak boleh diperjualbelikan berdasarkan perjanjian KKPA yang bersifat kolektif dan mengikat secara hukum.

“Dalam hal ini, Bupati Kampar bukan hanya merugikan rakyat, tetapi juga negara, karena tidak ada pemasukan pajak dari lahan tersebut ke kas negara,” terang Pebriyan.

Dari informasi yang diterima pihak Elang 3 Hambalang, sebanyak 124 kepala keluarga disebut telah menjual lahan mereka kepada Bupati melalui skema yang diduga melanggar hukum, sebab dalam perjanjian awal KKPA jelas diatur bahwa lahan tersebut tidak boleh diperjualbelikan secara individu.

“Perjanjian KKPA adalah bukti autentik yang masih dipegang masyarakat. Jika lahan itu dijual dan dialihkan kepada pihak tertentu, jelas itu merupakan pelanggaran hukum yang serius,” tegasnya lagi.

  • BACA JUGA : Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau Minta Bareskrim Polri Tangkap dan Proses Segera Normal Harahap yang Diduga Kuasai Hutan Negara

  • BACA JUGA : Surati Menteri ESDM, YARA Minta Pemerintah Pusat Berikan Hak Kelola Migas Diatas 12 Mil untuk Aceh

 

  • BACA JUGA : Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau Apresiasi Kapolda Tanam Pohon, Tapi Ingatkan Bahaya Mafia Hutan dan Tambang Ilegal

Pebriyan juga menuding adanya dugaan permainan antara pengurus koperasi dan pihak perusahaan dalam penguasaan lahan masyarakat. Luas lahan yang terlibat diperkirakan mencapai lebih dari 3.000 hektar yang sebelumnya dikelola oleh koperasi.

“Informasi dari masyarakat sangat kuat dan menunjukkan adanya pola sistematis penguasaan lahan yang melibatkan oknum koperasi dan perusahaan. Ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” ujarnya dengan nada geram.

ADVERTISEMENT

Dari informasi masyarakat, Yuzar membeli tanah hutan lindung melalui perantara tukang pakang.

Ketua KUD tersebut menantang akan melapor balik dan meminta perlindungan kepada Kapolres dan Kapolda. Ketua Elang 3 Hambalang menjawab, “Sekalian kamu menghadap Tuhan.”

“Sejak kapan hutan bisa diperjualbelikan? Setahu saya, program Bapak Jokowi sejak 2014, lahan tidur hanya bisa digunakan selama 3 tahun”, kata Pebriyan.

“Tanyakan semuanya kepada masyarakat, kirim intel kalian ke lapangan, selidiki dulu, karena berbicara ini saya ingin menyelamatkan tanah negara yang tidak boleh diperjualbelikan, hanya boleh dimanfaatkan oleh masyarakat. Saya wajar sebagai seorang aktivis Elang 3 Hambalang. Kalau dia tidak merasa bermasalah, ya santai saja, berarti dugaan saya salah atas laporan masyarakat yang sampai kepada saya”, tegasnya lagi.

Ia pun meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) untuk segera menggeledah rumah dinas dan pribadi Bupati Kampar AY, mengaudit seluruh aliran dana KUD Tigo Koto, serta menelusuri transaksi lahan yang terjadi dalam program KKPA dan dampaknya terhadap kerugian negara.

Jika terbukti bahwa AY telah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, maka sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dapat diberhentikan sementara selama proses hukum berjalan. Bila diputus bersalah melalui pengadilan dan inkrah, maka kepala daerah bisa diberhentikan secara permanen dari jabatannya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media telah mencoba menghubungi Ketua KUD Tigo Koto melalui nomor WhatsApp pribadi (0812-6755-xxxx) untuk meminta klarifikasi, namun tidak mendapat tanggapan. Sementara dari pihak Bupati Kampar AY, juga belum ada pernyataan resmi.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Kampar dan Riau secara umum. Publik menunggu ketegasan dan keberanian aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus yang dinilai telah menyakiti kepercayaan rakyat.

(Jaka)

Share80SendShare

Berita Terkait

Para pemain juara Piala Akbar U-17 Riau–Sumbar berfoto bersama Ketua Elang Tiga Hambalang Riau, Pebriyan Winaldi usai seremoni penyerahan hadiah di Stadion Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Riau

Piala Akbar U-17 Riau–Sumbar Digelar di Bangkinang, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Muda

26 Januari 2026 | 14:43 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Stadion Bangkinang kembali mencatat sejarah penting bagi dunia olahraga daerah melalui Pembagian Hadiah Piala Akbar...

Read more
Direktur PT Green Palma Riau Jaya sekaligus Ketua Elang 3 Hambalang Riau, Pebriyan Winaldi, menyalurkan bantuan renovasi sebesar Rp5 juta untuk MDTA Nur Jannah.
Riau

Ditengah Sunyi Pengabdian Guru Diniyah, Uluran Tangan Pebriyan Winaldi Menyala di Kampar

22 Januari 2026 | 21:20 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Di ruang belajar sederhana Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) Nur Jannah, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan...

Read more
Direktur PT Green Palma Riau Jaya, Pebriyan Winaldi (tengah, mengenakan kalung bunga), menyerahkan bantuan dana sebesar Rp10 juta untuk pembangunan dan pemeliharaan Masjid Raya Gunung Malelo, Desa Gunung Malelo, Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Riau

Dari Masjid Tertua, Dirut PT Green Palma Hadir untuk Masyarakat Kampar Hulu

11 Januari 2026 | 11:10 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Kepedulian terhadap pelestarian nilai sejarah dan keagamaan kembali ditunjukkan oleh Direktur PT Green Palma Riau...

Read more
Ketua Elang 3 Hambalang Riau, Pebriyan Winaldi
Riau

Bukan Pemerintah, Pebriyan Winaldi Timbun Jalan Rusak Pakai Dana Pribadi di Kampar

7 Januari 2026 | 12:59 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com| Ketika pemerintah daerah sibuk dengan agenda seremonial, jalan rusak di desa justru dibiarkan bertahun-tahun tanpa sentuhan....

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Wakil Ketua III DPRD Kalteng Tegas Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden RI

29 Januari 2026 | 20:26 WIB
Nasional

Karorenminops Korbrimob Hadiri Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriyah di Mabes Polri

29 Januari 2026 | 20:21 WIB
Kalimantan Tengah

Bersama Bhayangkari dan Kelompok Tani, Polsek Rakumpit Tanam Jagung di Kelurahan Pager

29 Januari 2026 | 20:09 WIB
Kalimantan Tengah

Jaga Performance, Propam Gelar Gaktibplin di Lapangan Apel Mapolresta Palangka Raya

29 Januari 2026 | 20:03 WIB
Sumatera Selatan

LBH Bima Sakti Apresiasi Gerak Cepat Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Cabul terhadap Mahasiswi

29 Januari 2026 | 19:58 WIB
Sumatera Selatan

Satreskrim Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pencurian Rel Kereta Api di Indralaya Utara

29 Januari 2026 | 19:50 WIB
Jawa Barat

Musyawarah Desa LPJ Realisasi APBDes TA 2025 Desa Cikahuripan Digelar

29 Januari 2026 | 19:46 WIB
DKI Jakarta

Jimmy Tumbang, Negara Menang: Agrinas Tegaskan Koptan Kampar Jaya Bersama Kelola 1.070,59 Hektar Sawit

29 Januari 2026 | 09:15 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Katingan Pimpin Gelar Operasional dan Pembinaan Bulanan

29 Januari 2026 | 08:18 WIB
Nasional

Presiden Prabowo Resmi Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional di Istana Negara

29 Januari 2026 | 08:12 WIB
Sumatera Selatan

Sat Samapta Polres Ogan Ilir Laksanakan Turjawali, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

29 Januari 2026 | 08:03 WIB
Kalimantan Tengah

Diskusi bersama OKP, Kapolda Kalteng Tekankan Peran Pemuda dalam Menjaga Kamtibmas

29 Januari 2026 | 07:57 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini