Pekanbaru, Riau – Mitrapolri.com |
Beredar di beberapa media sosial keributan yang terjadi di KNES (Koperasi Nenek Eno Senema Nenek) Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Riau. Ketua DPP Elang Tiga Hambalang Pebriyan Winaldi meminta agar Kapolda Riau tindak tegas Mafia tanah di Kabupaten Kampar.
“Keributan KNES (Koperasi Nenek Eno Senamanenek) di Kampar merujuk pada serangkaian masalah dan protes yang terjadi terkait pengelolaan kebun plasma oleh koperasi tersebut di Desa Senama Nenek, Tapung Hulu, Kampar. Permasalahan ini melibatkan dugaan tidak transparan dan merugikan anggota koperasi, serta bahkan dugaan penggelapan hasil panen kelapa sawit”, ujar Pebriyan Winaldi kepeda awak media Sabtu 17 Mei 2025.
Masyarakat Desa Senama Nenek menuduh KNES tidak transparan dalam pengelolaan kebun sawit, yang menyebabkan penurunan penghasilan petani dan bahkan tidak mendapatkan hasil panen selama beberapa bulan.
Sambungnya, Pebriyan meminta polda Riau agar segera bertindak tegas keributan yang terjadi di KNES itu sebelum ada kejadian yang tidak kita inginkan.
- BACA JUGA : Kadiv Humas Ajak Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Premanisme Melalui Call Center Maupun WA Aduan
- BACA JUGA : Bupati Nagan Raya Lepas 120 Jamaah Calon Haji dalam Prosesi Peusijuek di Masjid Giok
- BACA JUGA : Kapolda Kalteng Pimpin Konferensi Pers, Hasil Pengungkapan Kasus Penjarahan Massal TBS di PT AKPL dengan 27 Pelaku Diamankan
Kejadian keributan itu di picu oleh lahan 200 Hektare di bayar cuma Rp. 200.000,- oleh pihak koperasi.
Tindak pidana korporasi (corporate crime) adalah tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi atau badan hukum untuk mencapai tujuan tertentu, misalnya keuntungan, atau karena kepentingan korporasi tersebut. Tindak pidana ini melibatkan orang-orang yang bertindak untuk dan atas nama korporasi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dan dapat terjadi di dalam maupun di luar lingkungan korporasi.
Berikut pasal-pasal pidana korporasi dalam KUHP Baru, antara lain Pasal 45 s/d Pasal 50 tentang Pertanggungjawaban Korporasi; Pasal 56 tentang Pedoman Pemidanaan; Pasal 188 s/d Pasal 124 Pidana dan Tindakan Bagi Korporasi; Pasal 508 s/d Pasal 509 tentang tindak pidana Perbuatan curang; Pasal 511 s/d Pasal 513 tentang Perbuatan Merugikan dan Penipuan terhadap Kreditur terhadap Kepercayaan dalam Menjalankan Usaha; Pasal 516 s/d Pasal 518 tentang Perbuatan Curang Pengurus atau Komisaris terhadap Kepercayaan dalam Menjalankan Usaha; dan Pasal 519 tentang Perdamaian untuk Memperoleh Keuntungan terhadap Kepercayaan dalam Menjalankan Usaha.
(Jaka)