Mitra Polri
Kamis, September 24, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi DKI Jakarta
Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof DR. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H, M.Hum

Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof DR. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H, M.Hum

Ketua KY Prof. Dr. Mukti Fajar N.D, S.H, M.Hum, Dikukuhkan Menjadi Guru Besar UMY, Sampaikan Orasi Ilmiah Terkait Persoalan Hukum di Era Sharing Economy

by mitrapolri.com
26 Mei 2022 | 13:43 WIB
in DKI Jakarta

JAKARTA – MITRAPOLRI.COM

Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof DR. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H, M.Hum, dikukuhkan menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Dalam pengukuhan itu sekaligus menyampaikan orasi ilmiah berjudul Hukum dan Kesejahteraan Konsep Regulasi di Era Sharing Economy.
Fajar mengatakan, bahwa di tengah kemajuan teknologi, sistem pasar bebas sangat berkembang pesat dengan hadirnya revolusi teknologi 4.0 yang telah melahirkan sistem sharing economy. Hal tersebut membuat persoalan baru dalam regulasi hukum dan kesejahteraan masyarakat.

Lanjutnya, terdapat beberapa persoalan hukum yang berhadapan dengan sistem sharing economy yang disruptif, diantaranya adalah persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha dengan cara tidak jujur dan melanggar hukum.

ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof DR. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H, M.Hum

Di tengah kemajuan teknologi sistem pasar bebas berkembang cepat lewat hadirnya revolusi 4.0 yang telah melahirkan sistem sharing economy. Hal tersebut membuat persoalan baru dalam regulasi hukum dan kesejahteraan masyarakat.

Itu disampaikan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Mukti Fajar, saat Orasi Ilmiah Guru Besar di Sportorium UMY. Acara mengusung mengusung tema Hukum dan Kesejahteraan “Konsep Regulasi di Era Sharing Economy”.

Dosen Ilmu Hukum UMY ini menilai, ada beberapa persoalan hukum yang berhadapan dengan sistem sharing economy yang disruptif. Antara lain persaingan yang tidak sehat bagi pelaku-pelaku usaha dengan cara tidak jujur dan melanggar hukum.

Misal, dalam kasus transportasi online, pemerintah mengeluarkan lima permenhub. Namun, kelimanya dianggap belum mampu secara tepat mengatur, bahkan kalah ketika di Judicial Review (JR) karena menghambat masuknya pelaku usaha dalam pasar.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : Nurdin, Lurah Payaraman Ajak Tokoh Masyarakat Resmikan Jalan Penghubung Desa
  • BACA JUGA : Satlantas Polres Bangka Barat Tingkatkan Harkamtibmas dengan Patroli Rutin
  • BACA JUGA : Kapolda Sumut Beserta Staf dan Bhayangkari Mengucapkan Selamat Memperingati Kenaikan Isa Almasih

“Sehingga, peraturan yang diatur terhadap sharing economy dalam sektor transportasi misalnya, merupakan kebijakan berbasis incremental dan trial error,” kata Mukti, Rabu (25/5).

Ketua Komisi Yudisial ini melihat, adanya sharing economy mengubah hukum seakan kehilangan normatif mengatur inovasi yang melesat dan mengacaukan ekonomi pasar. Karenanya, dari perspektif teori hukum dan pembangunan perlu kondisi stability.

Hukum harus mampu menjaga keseimbangan dan mengakomodasi kepentingan yang saling bersaing dan predictability. Hukum yang prediktif sangat diperlukan negara yang masyarakatnya membangun hubungan ekonomi. Harus ada kejelasan arah kebijakan.

“Membuat pelaku usaha menjadi tidak nyaman dalam berinvestasi,” ujar Mukti.

Ada beberapa indikasi permasalahan hukum dari sistem sharing economy. Antara lain kepemilikan sumber daya (resources ownership) yang sering kali laten, hubungan ketenagakerjaan (workforce), dan pertanggungjawaban para pihak. Dosen Hukum Bisnis UMY ini menekankan, masalah hukum dari luar sistem sharing economy sangat beragam.
Yakni, keamanan dan perlindungan konsumen, prosedur administratif, hak atas kekayaan intelektual, perpajakan, dan hukum lingkungan.

“Untuk menjaga persaingan agar berjalan fair, diperlukan hukum persaingan usaha yang menjaga agar pasar tetap bebas, tidak terjadi kecurangan dan pengendalian sekelompok pelaku usaha,” kata Mukti.

Persaingan bisnis di era sharing economy, untuk menuju kesejahteraan masyarakat dapat dicapai jika regulasi hukum tidak menjadi hambatan. Caranya, meminimalisir berbagai prosedur perizinan dan persyaratan yang menimbulkan tambahan biaya.

ADVERTISEMENT

“Oleh karena itu, prosedur hukum tidak boleh bertentangan dengan prinsip efisiensi dalam membuat kebijakan,” ujar Mukti.

Terkait persoalan di tengah era sharing economy, ia merasa, perlu ada otorisasi hukum yang dikonstruksi. Era sharing economy tidak menempatkan kekuatan pemilik modal untuk mengendalikan pasar, sehingga perlu adanya gagasan self regulation.

“Untuk mengatur sharing economy sebagai alternatif solusi dari kekacauan norma yang datang dari otoritas pemerintah,” kata Mukti.
Gagasan ini dilihat dari kedudukan pemerintah dalam persaingan bebas perlu jadi penjaga dan penegak hukum ketika terjadi kecurangan dan persaingan tidak sehat. Mencegah praktik monopolistik, memberikan perlindungan, dan jaminan sosial bagi masyarakat.

Hadirnya 4.0 dengan kekacauan persaingan bisnisnya perlu terobosan hukum. Hukum bisnis harus didesain pragmatis agar mengawal perubahan model bisnis yang cepat berubah dan perlu pergeseran otoritas regulator dari pemerintah ke pelaku usaha.

“Memberi hak untuk membuat self regulation sebagai peraturan yang lahir dari kesepakatan pelaku usaha sendiri. Hal itu lebih efektif menjaga persaingan yang adil dan pasar semakin dinamis, sehingga masyarakat sebagai konsumen akan banyak diuntungkan,” ujarnya.

Liputan : SATRIA SEMBIRING

Share10SendShare

Berita Terkait

Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi Nomor 119/YAPEL/XI/2026 kepada Pimpinan KPK RI di Jakarta pada 9 September 2026.
DKI Jakarta

Diduga Aliran Dana Pokir DPRK Nagan Raya TA 2024–2026 Tak Sesuai Aturan, APEL Green Aceh Lapor KPK

11 September 2026 | 18:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Persoalan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Nagan Raya tidak berhenti di meja sengketa informasi publik. Setelah memperoleh...

Read more
Perkumpulan Advocaten Indonesia (P.A.I)
DKI Jakarta

Ketua Umum dan Sekjen P.A.I Ingatkan Revisi UU Advokat Jangan Lahirkan Oligarki Baru

10 Agustus 2026 | 11:59 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia (P.A.I) bersama Sekretaris Jenderal P.A.I, S. Ahmad Yazdi, R.A., S.H., M.H.,...

Read more
Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Sultan Junaidi menyatakan penolakan tegas terhadap usulan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
DKI Jakarta

PAI Tolak Usulan Dewan Advokat Nasional, Sultan Junaidi: Jangan Lahirkan Oligarki Baru di Tubuh Advokat

1 Agustus 2026 | 00:46 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Sultan Junaidi menyatakan penolakan tegas terhadap usulan pembentukan Dewan Advokat...

Read more
Dewan Pimpinan Pusat Sekber Wartawan Indonesia (DPP SWI) kembali melakukan audiensi dengan Dewan Pers (DP), di ruang Rapat lantai 7 Gedung DP, jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026)
DKI Jakarta

DPP SWI Pusat (Sekber Wartawan Indonesia) Melakukan Audensi ke Dewan Pers (DP) untuk Bahas Organisasi Kewartawanan

8 Juli 2026 | 12:06 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Dewan Pimpinan Pusat Sekber Wartawan Indonesia (DPP SWI) kembali melakukan audiensi dengan Dewan Pers (DP), di...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Satu Penyedia Kuasai Empat Paket Mushaf Al-Qur’an Aceh Utara Senilai Rp9,77 Miliar, TTI: Buka Harga Satuan dan Hasil Negosiasi

23 September 2026 | 15:44 WIB
Jawa Barat

Petisi 26 Meledak di Bogor! Rakyat Angkat Suara Lawan Korupsi, Jhon Harimau: Hukum Para Koruptor!

23 September 2026 | 08:14 WIB
Kalimantan Tengah

Optimalkan Penanganan Karhutla, Kapolda Kalteng: Fokus Pembasahan Total Lahan Gambut

23 September 2026 | 08:07 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Dampingi Menhut dan Ka BNPB Gelar Rakor Penanganan Karhutla, Perkuat Operasi Darat dan Udara di Kapuas

23 September 2026 | 07:54 WIB
Kalimantan Tengah

Maknai Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Polda Kalteng Gelar Syukuran

23 September 2026 | 07:50 WIB
Sumatera Utara

Bandar Sabu Sei Sakat Diringkus Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Polsek Panai Hilir

22 September 2026 | 21:54 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla bersama Menteri Kehutanan dan Ka BNPB di Pulang Pisau

22 September 2026 | 21:47 WIB
Kalimantan Tengah

Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Seruyan Perkuat Sinergi Lima Pilar

22 September 2026 | 21:43 WIB
Kalimantan Tengah

Polres Kotim Gelar Syukuran Hari Lalu Lintas ke-71, Doa Bersama untuk Keselamatan dan Berakhirnya Karhutla

22 September 2026 | 21:35 WIB
Sumatera Utara

Korem 022/PT Gelar Bazar Murah Sambut HUT Ke-81 TNI Tahun 2026

22 September 2026 | 21:25 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Kotim Laksanakan Silaturahmi ke Kejari Kotim

22 September 2026 | 21:18 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Kotim Pimpin Upacara PTDH

22 September 2026 | 21:14 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini