Makassar – Mitrapolri.com |
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, Andi Jayadi Nur, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua Majelis, Lutfi, S.H., dan Ihsan Safirullah, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota mengabulkan gugatan penggugat Ambo Amin pada perkara Nomor: 2/G/2024/PTUN.MKS terkait sengketa pemilihan kepala desa serentak kabupaten wajo tahun 2023.
Ambo Amin sebagai Calon Kepala Desa Parigi, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan menggugat Bupati Wajo di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar karena melihat pada saat proses mulai pendaftaran pemilih sampai pencoblosan Ambo Amin curiga panitia pemilihan melakukan kecurangan adminsitrasi dan salah satu Langkah hukum yang diambil adalah menggugat Surat Keputusan Bupati Wajo Nomor:638/XI/2023, tertanggal 20 November 2023 melalui Kuasa Hukum Dr. Muhammad Nur,S.H.,M.H, Djaya, SKM.,S.H.,LL.M, Sulaeman,S.H.,C.L.E dan Syahrir, S.H.,M.H dari Kantor Hukum LAW FIRM DR.MUHAMMAD NUR,S.H.,M.H & ASSOCIATES yang berkedudukan di Ruko Citraland Celebes Hertasning Makassar, Blok I No.35-36.
- BACA JUGA : Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel Berhasil Meringkus Kurir Narkoba
- BACA JUGA : Gudang Penyimpanan Minyak Ilegal di Ogan Ilir di Gerebek Polda Sumsel
- BACA JUGA : Miliki Riwayat Sakit, Warga Mrebet Ditemukan Meninggal di Kebun
Dr. Muhammad Nur, S.H.,M.H , Kuasa Hukum Penggugat Ambo Amin, mengatakan perjuangan Panjang telah berakhir dengan Keputusan PTUN Makassar berpihak pada Penggugat Ambo Amin dimana dalam pokok perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Bupati Wajo Nomor : 638/XI/2023, tanggal 20 November 2023 Tentang Pengesahan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Dalam Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2023 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Definitif Periode Tahun 2023-2029, Khusus No. Urut 22 (dua puluh dua) Atas Nama Muhammad Safril, S.Sos Jabatan kepala Desa Parigi Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo.
Terpisah, Ketua Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI) Kabupaten wajo sekaligus kuasa hukum non litigasi Ambo Amin Jumardin, SH., M.H., C.L.E , C.FLS. yang setia mengawal proses hukum di luar persidangan mengatakan “putusan PTUN Makassar sudah benar dan sesuai fakta, kebenaran pastilah menang walau butuh proses ” terang Ardy saat dihubungi mitrapolri.
(M.Aris)