Mitra Polri
Senin, Oktober 27, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh

Kilas Balik Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Polres Gayo Lues

by mitrapolri.com
27 Februari 2022 | 07:02 WIB
in Aceh

Gayo Lues, Aceh – Mitrapolri.com

Praktisi Hukum M. Purba, SH mengungkapkan kepada Mitrapolri.com, Minggu (27/2/2021) bahwa dalam catatannya kurun dari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 Polres Gayo Lues telah maksimal melakukan penindakan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi diwilayah hukumnya.

Ditahun 2016 misalnya Kasus Pengadaan Bibit 2013 Kepala Kantor Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Gayo Lues (Galus), FS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan bibit 2013 lalu. BPKP Aceh telah menetapkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar dari total anggaran Rp 2,5 miliar atas pengadaan 12 jenis bibit tanaman.

ADVERTISEMENT

Dimana saat penyidik sudah menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit tanaman dari kantor Lingkungan Hidup yang telah merugikan negara Rp 1,8 miliar. Dia menyatakan sejauh ini tersangkanya masih satu orang, tetapi belum ditahan.

Dalam kasus pengadaan bibit ini juga tersangka nya kemudian bertambah satu orang setelah ada petunjuk P-19 dari kejaksaaan setempat,kasus dugaan korupsi ini telah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.

Terkait Penyalahgunaan Dana Desa

Polres Gayo Lues juga di tahun 2018, telah menangani kasus kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa Blangkuncir, dimana Tersangkanya tunggal penyalahgunaan dana desa tahun 2016 desa Blangkuncir.

Tersangka AL (47) diduga merugikan keuangan Negara berdasarkan Hasil audit BPKP dengan kerugian Negara 245 juta rupiah,kasus dugaan korupsi ini telah inkrah dan berkekuatan tetap, tersangka dituntut JPU 7 Tahun Penjara Diputus Hakim 5 Tahun 5 bulan kurungan penjara.

ADVERTISEMENT

Ditahun 2020, juga Polres Gayo Lues telah melakukan Lidik terhadap dugaan korupsi kasus korupsi  makan minum program karantina hafiz pada Dinas Syariat Islam (DSI) di Kabupaten Gayo Lues. Setelah melakukan serangkaian penyidiknya akhirnya ditahun 2021 Polres Gayo Lues menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi  makan minum program karantina hafiz pada Dinas Syariat Islam (DSI) di Kabupaten Gayo Lues. Dalam kasus itu, kerugian negara mencapai Rp 3,7 miliar lebih.

  • BACA JUGA : Akhirnya Pokja Lakukan Evaluasi Ulang Paket Pemeliharaan Jalan Batas Pidie – Meulaboh
  • BACA JUGA : Bulan Rajab Menjadi Satu dari Empat Bulan yang Distimewakan Oleh Allah SWT di Bulan Ini
  • BACA JUGA : Walikota Padang Sidempuan yang Juga Tokoh Siabu, Hadiri Pembukaan MTQ Kabupaten Mandailing Natal

Kasus dugaan korupsi program karantina penghafal Al-Quran itu, mengalami kerugian negara mencapai Rp 3,7 milyar lebih dari anggaran Rp 12,5 miliar yang bersumber dari APBK 2019 lalu,  hal itu berdasarkan hasil audit BPKB Perwakilan Aceh.

Total anggaran program karantina hafiz untuk kegiatan makan minum dan snack sebesar Rp 9 miliar lebih.

Kasus kasus korupsi  makan minum program karantina hafiz pada Dinas Syariat Islam (DSI) di Kabupaten Gayo Lues telah diputuskan oleh hakim dimana para terdakwa LH divonis 7 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Dalam amar putusan Terdakwa SH divonis 7 tahun penjara ditambah pidana denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan.

Sedangkan HS divonis 6 tahun penjara ditambah pidana denda Rp200 juta subsidair 2 bulan penjara.

Selain pidana kurungan dan pidana denda, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara terhadap Terdakwa L H sebesar Rp 1,2 miliar sedangkan S H sebesar Rp784 juta lebih.

ADVERTISEMENT

Terhadap sisa uang pengganti tersebut selambat lambatnya harus dibayarkan ke negara satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jika para terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” sebut hakim.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan dipidana penjara masing-masing selama 4 tahun.

Putusan majelis hakim menyatakan ketiga Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan ditahun 2022 ini kita akan menunggu kinerja dibawah pimpinan Kapolres Baru polres Gayo Lues.

“Akankah dibawah tongkat komando pejabat Kapolres baru ini akan melanjutkan ketegasan pendahulu sebelumnya?”, papar praktisi hukum ini.

Liputan : FADLI

Share6SendShare

Berita Terkait

Terduga pelaku berinisial R (29), warga Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku sebagai jurnalis di salah satu redaksi berita online di wilayah Nagan Raya.
Aceh

Oknum Preman Ngaku Wartawan Ditangkap Polsek Darul Makmur

26 Oktober 2025 | 22:33 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Personel Polsek Darul Makmur Polres Nagan Raya telah melakukan penahanan terhadap seorang terduga pelaku...

Read more
Assisten perekonomian dan pembangunan Setda kota Sabang
Aceh

Kadis Kominfo Sabang Hadiri Pembukaan Festival Dikee Aceh dan Lomba Asah Terampil Gampong Balohan 2025

26 Oktober 2025 | 22:12 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com| Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian Kota Sabang, Agus Halim, SE., Ak., turut menghadiri pembukaan...

Read more
Ketua ASWIN Nagan Raya, Desta
Aceh

ASWIN Nagan Raya Bantah Isu Ancaman Terhadap Wartawan: “Berita Tidak Berdasar dan Tidak Terverifikasi”

24 Oktober 2025 | 21:58 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com| Menanggapi beredarnya pemberitaan di sejumlah media yang menyebut adanya dugaan ancaman terhadap wartawan oleh oknum...

Read more
Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam bersama Forkopimda meresmikan Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Keumala Bhayangkari Polres Sabang di Gampong Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya. Dapur ini menjadi yang ketiga di Kota Sabang dan ditargetkan mampu melayani sekitar 1.600 penerima manfaat setiap hari.
Aceh

Wali Kota Sabang Resmikan Dapur MBG Ketiga, Tekankan Kebersihan dan Kualitas Gizi

22 Oktober 2025 | 21:57 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam bersama Forkopimda meresmikan Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)...

Read more

Berita Terkini

Riau

Air Waduk Jadi Hitam Berminyak, Warga Tuding Limbah B3 Pertamina Hulu Rokan Sebagai Biang Kerok

27 Oktober 2025 | 12:34 WIB
Aceh

Oknum Preman Ngaku Wartawan Ditangkap Polsek Darul Makmur

26 Oktober 2025 | 22:33 WIB
Jawa Barat

Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT 06 RW 02 Kelurahan Ciriung dengan Tema “Ciptakan Pemilihan yang Riang Gembira”

26 Oktober 2025 | 22:25 WIB
Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Hadiri Grand Opening Apotek K24 Panarung

26 Oktober 2025 | 22:16 WIB
Aceh

Kadis Kominfo Sabang Hadiri Pembukaan Festival Dikee Aceh dan Lomba Asah Terampil Gampong Balohan 2025

26 Oktober 2025 | 22:12 WIB
Kalimantan Tengah

Tahanan Kabur Asal Samarinda Ditangkap di Palangka Raya Berkat Sinergi Tim Gabungan Kepolisian

26 Oktober 2025 | 10:05 WIB
Kalimantan Tengah

Brimob Kalteng Gelar “Satya Bhalluka Pala Adventure Trail 2025”, 600 Raider Jelajahi Alam Tangkiling dalam Semangat HUT Brimob ke-80

26 Oktober 2025 | 09:59 WIB
Jawa Barat

Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Memperkuat Iman Ukuwah Islamiah

26 Oktober 2025 | 09:51 WIB
Kalimantan Tengah

Bentuk Kesiapan, Kapolresta Palangka Raya Dampingi Kapolda Kalteng Cek Ruang Pamapta

26 Oktober 2025 | 09:35 WIB
Kalimantan Tengah

Usai Bimtek, Kapolresta Palangka Raya dan Kapolda Kalteng Lepas Jalannya Patroli Pamapta

26 Oktober 2025 | 08:16 WIB
Kalimantan Tengah

Tindaklanjuti Launching Pamapta, Kapolresta Palangka Raya Terima Bimtek Langsung dari Kapolda

26 Oktober 2025 | 08:11 WIB
Sumatera Utara

Aksi Donor Darah Polres Samosir, Sambut HUT Humas Polri Tahun 2025

26 Oktober 2025 | 08:07 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini