Mitra Polri
Jumat, Juni 5, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh

Kilas Balik Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Polres Gayo Lues

by mitrapolri.com
27 Februari 2022 | 07:02 WIB
in Aceh

Gayo Lues, Aceh – Mitrapolri.com

Praktisi Hukum M. Purba, SH mengungkapkan kepada Mitrapolri.com, Minggu (27/2/2021) bahwa dalam catatannya kurun dari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 Polres Gayo Lues telah maksimal melakukan penindakan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi diwilayah hukumnya.

Ditahun 2016 misalnya Kasus Pengadaan Bibit 2013 Kepala Kantor Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Gayo Lues (Galus), FS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan bibit 2013 lalu. BPKP Aceh telah menetapkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar dari total anggaran Rp 2,5 miliar atas pengadaan 12 jenis bibit tanaman.

ADVERTISEMENT

Dimana saat penyidik sudah menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit tanaman dari kantor Lingkungan Hidup yang telah merugikan negara Rp 1,8 miliar. Dia menyatakan sejauh ini tersangkanya masih satu orang, tetapi belum ditahan.

Dalam kasus pengadaan bibit ini juga tersangka nya kemudian bertambah satu orang setelah ada petunjuk P-19 dari kejaksaaan setempat,kasus dugaan korupsi ini telah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.

Terkait Penyalahgunaan Dana Desa

Polres Gayo Lues juga di tahun 2018, telah menangani kasus kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa Blangkuncir, dimana Tersangkanya tunggal penyalahgunaan dana desa tahun 2016 desa Blangkuncir.

Tersangka AL (47) diduga merugikan keuangan Negara berdasarkan Hasil audit BPKP dengan kerugian Negara 245 juta rupiah,kasus dugaan korupsi ini telah inkrah dan berkekuatan tetap, tersangka dituntut JPU 7 Tahun Penjara Diputus Hakim 5 Tahun 5 bulan kurungan penjara.

ADVERTISEMENT

Ditahun 2020, juga Polres Gayo Lues telah melakukan Lidik terhadap dugaan korupsi kasus korupsi  makan minum program karantina hafiz pada Dinas Syariat Islam (DSI) di Kabupaten Gayo Lues. Setelah melakukan serangkaian penyidiknya akhirnya ditahun 2021 Polres Gayo Lues menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi  makan minum program karantina hafiz pada Dinas Syariat Islam (DSI) di Kabupaten Gayo Lues. Dalam kasus itu, kerugian negara mencapai Rp 3,7 miliar lebih.

  • BACA JUGA : Akhirnya Pokja Lakukan Evaluasi Ulang Paket Pemeliharaan Jalan Batas Pidie – Meulaboh
  • BACA JUGA : Bulan Rajab Menjadi Satu dari Empat Bulan yang Distimewakan Oleh Allah SWT di Bulan Ini
  • BACA JUGA : Walikota Padang Sidempuan yang Juga Tokoh Siabu, Hadiri Pembukaan MTQ Kabupaten Mandailing Natal

Kasus dugaan korupsi program karantina penghafal Al-Quran itu, mengalami kerugian negara mencapai Rp 3,7 milyar lebih dari anggaran Rp 12,5 miliar yang bersumber dari APBK 2019 lalu,  hal itu berdasarkan hasil audit BPKB Perwakilan Aceh.

Total anggaran program karantina hafiz untuk kegiatan makan minum dan snack sebesar Rp 9 miliar lebih.

Kasus kasus korupsi  makan minum program karantina hafiz pada Dinas Syariat Islam (DSI) di Kabupaten Gayo Lues telah diputuskan oleh hakim dimana para terdakwa LH divonis 7 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Dalam amar putusan Terdakwa SH divonis 7 tahun penjara ditambah pidana denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan.

Sedangkan HS divonis 6 tahun penjara ditambah pidana denda Rp200 juta subsidair 2 bulan penjara.

Selain pidana kurungan dan pidana denda, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara terhadap Terdakwa L H sebesar Rp 1,2 miliar sedangkan S H sebesar Rp784 juta lebih.

ADVERTISEMENT

Terhadap sisa uang pengganti tersebut selambat lambatnya harus dibayarkan ke negara satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jika para terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” sebut hakim.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan dipidana penjara masing-masing selama 4 tahun.

Putusan majelis hakim menyatakan ketiga Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan ditahun 2022 ini kita akan menunggu kinerja dibawah pimpinan Kapolres Baru polres Gayo Lues.

“Akankah dibawah tongkat komando pejabat Kapolres baru ini akan melanjutkan ketegasan pendahulu sebelumnya?”, papar praktisi hukum ini.

Liputan : FADLI

Share6SendShare

Berita Terkait

Opini WTP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, Andri Yogama, kepada Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Kamis (4/6/26).
Aceh

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

4 Juni 2026 | 18:47 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Pemerintah Kota Sabang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah...

Read more
Realisasi APBA 2026 per SKPA 21 Mei 2026
Aceh

Sekretariat DPRA Mengelola Anggaran APBA 2026 Mencapai Rp228 Milyar

23 Mei 2026 | 08:24 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) melalui Tim Investigasi IT menemukan paket-paket yang anggarannya mencurigakan alias...

Read more
Nasruddin Bahar (Koordinator TTI)
Aceh

KPK ke Aceh Hanya Sekedar Memberikan Ceramah, Bukannya Penindakan Laporan Masyarakat

21 Mei 2026 | 15:09 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyorot tajam kegiatan KPK di Aceh pada Rakor Pencegahan Korupsi...

Read more
Nasruddin Bahar (Koordinator TTI)
Aceh

TTI Mendesak KPK Mengusut Paket Paket Pokir Tahun Anggaran 2025 Diduga Banyak yang Fiktif

21 Mei 2026 | 14:56 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak lanjuti laporan masyarakat tentang...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Lindungi Pelajar dari Narkotika, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Beri Penyuluhan di SMAN 1

5 Juni 2026 | 08:56 WIB
Kalimantan Tengah

Di Rupatama Endra Dharmalaksana, Kapolresta Palangka Raya Ikuti Anev Sitkamtibmas Kapolda Kalteng

5 Juni 2026 | 08:18 WIB
Kalimantan Tengah

Jelang Ops Patuh Telabang 2026, Seksi Propam Razia Kendaraan Bermotor Personel di Pintu Masuk Mapolresta Palangka Raya

5 Juni 2026 | 08:12 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel di Mapolresta Palangka Raya, Kasatintelkam: Dengan Padatnya Kegiatan, Rekan-Rekan Diimbau Komitmen Jaga Kesehatan

5 Juni 2026 | 08:08 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Seruyan Ikuti Anev Kamtibmas Polda Kalteng, Paparkan Situasi Keamanan dan Agenda Pengamanan Pilkades

5 Juni 2026 | 08:02 WIB
Kalimantan Tengah

Oknum Satpam Sekolah di Kotim Ditangkap, Diduga Setubuhi Siswi di Bawah Umur

5 Juni 2026 | 07:54 WIB
Kalimantan Tengah

Verifikasi Data Material Regident dan Monev PNBP Tahun 2026 dari Korlantas Polri di Polres Kotim

5 Juni 2026 | 07:38 WIB
Jawa Barat

Penuh Khidmat dan Keberkahan, Pengajian Bulanan Desa Ciangsana Perkuat Persatuan Masyarakat

5 Juni 2026 | 00:17 WIB
Sumatera Utara

Korem 022/PT Fasilitasi Pembuatan 202 Akta Kelahiran bagi Masyarakat

4 Juni 2026 | 19:13 WIB
Sumatera Utara

Dugaan Pengalihan Jaminan Fidusia Libatkan Oknum TNI, Gugatan Rp300 Juta Bergulir di PN Simalungun

4 Juni 2026 | 19:02 WIB
Aceh

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

4 Juni 2026 | 18:47 WIB
Sumatera Selatan

Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas dan Strong Point Pagi Guna Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat

4 Juni 2026 | 18:21 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini