Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) terhadap Calon Legislatif (Caleg) peserta pemilu tahun 2024 mendatang.
Dari serangkaian tahapan menuju Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) itu, KIP Nagan Raya terus rampungkan tahapan pencalonan sejak pengajuan peserta Caleg dari Parpol, masa perbaikan hingga pencermatan dan ditetapkan DCS.
Ketua KIP Nagan Raya, Arif Budiman, mengatakan, saat ini masuk masa tanggapan masyarakat terkait hasil penetapan DCS. Penetapan itu telah diumumkan, baik melalui media cetak maupun media elektronik.
“Dari jumlah total peserta saat pengajuan pendaftaran awal Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) melalui Partai Politik (Parpol), sebanyak 414 orang, kemudian ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara sebanyak 316 ” katanya kepada awak media. Selasa 22 Agustus 2023.
- BACA JUGA : Diduga Tidak Profesional, Oknum Penyidik Polsek Sunggal Dilaporkan Debitur Adira Finance ke Bid Propam Polda Sumut
- BACA JUGA : Kapolsek Bilah Hilir bersama Tim Lakukan Pencegahan Stunting
- BACA JUGA : Refleksi Diri dan Inovasi Kemenkumham di Hari Jadi
Ia menyebutkan, sejak pada masa perbaikan berkas tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023 yang lalu, tinggal sebanyak 359 orang. Kemudian masuk masa pencermatan DCS mengalami pengurangan hingga 345 Bacaleg.
“Kemudian kami tetapkan DCS sebanyak 316 Caleg. Dengan jumlah laki 196 dan Perempuan 120 orang, itu sudah diumumkan pada tanggal 19 Agustus kemarin,” ucapnya yang didampingi Sekretaris KIP Agus Mudaksir, SH.
Pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat, untuk memberikan tanggapan terkait DCS ini. Menurut Arif, Peran Masyarakat Nagan Raya mencermati Calon yang telah diumumkan dan menyampaikan tanggapan terkait syarat calon yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan komisi pemilihan umum nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan.
“Tanggapan dapat di sampaikan kepada KIP Kabupaten Nagan Raya pada tempat yang telah disediakan di Sekretariat, atau di email ke : [email protected], sampai tanggal 28 Agustus mendatang,” tutupnya.
(T. RIDWAN)