Lamandau, Kalteng – Mitrapolri.com|
Polres Lamandau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dari dua Laporan Polisi dalam sebuah agenda resmi yang digelar, yang dilaksanakan di Joglo Polres lamandau pada hari Selasa (21/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H.,M.M. dengan melibatkan berbagai pihak terkait dan turut dihadiri oleh rekan-rekan media sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus plastik dengan berat total 191,42 gram (seratus sembilan puluh satu koma empat puluh dua gram). Selain itu, turut dimusnahkan pil ekstasi sebanyak 341 (tiga ratus empat puluh satu) butir, serta zat jenis etomidate sebanyak dua bungkus plastik yang di dalamnya berisi dua cartridge berisi cairan.
- BACA JUGA : Sertijab dan Pelantikan Pejabat Polresta Palangka Raya, Perkuat Kinerja dan Profesionalisme
- BACA JUGA : Polsek Cempaga Hulu Polres Kotim Tangani Serius Kasus Penusukan di Desa Sudan
- BACA JUGA : Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI dan Wamen ATR/BPN, Kapolres Seruyan Hadiri Pertemuan di Kantor Gubernur Kalteng
Dalam keterangannya, Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H.,M.M. menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lamandau. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, masyarakat, dan media dalam upaya pencegahan serta penindakan terhadap tindak pidana narkotika.
Kegiatan pemusnahan berlangsung sesuai prosedur yang berlaku dan disaksikan langsung oleh para undangan yang hadir, guna memastikan seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan dan tidak dapat disalahgunakan kembali.
(4n5)




