Mitra Polri
Rabu, Oktober 29, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Wilayah Aceh telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terkait dugaan pembuangan limbah oleh PT BSP ke aliran Krueng Trang.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Wilayah Aceh telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terkait dugaan pembuangan limbah oleh PT BSP ke aliran Krueng Trang.

Komnas HAM RI Aceh Rekomendasikan Tindak Lanjut Kasus Limbah PT BSP Nagan Raya

by mitrapolri.com
13 Juni 2024 | 13:40 WIB
in Aceh

Nagan Raya – Mitrapolri.com |

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Wilayah Aceh telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terkait dugaan pembuangan limbah oleh PT BSP ke aliran Krueng Trang.

Berdasarkan pemantauan yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memberikan beberapa saran tindak lanjut untuk mengatasi isu ini.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nagan Raya, diminta untuk melakukan pengujian kualitas lingkungan hidup di beberapa titik sepanjang aliran Krueng Trang.

ADVERTISEMENT

Pengujian ini mencakup kualitas air, air limbah, udara, limbah B3, limbah padat, tanah, dan sedimen. Hasil pengujian ini harus disampaikan kepada publik sebagai bagian dari hak untuk mendapatkan informasi.

Pemkab Nagan Raya juga diminta melakukan audit lingkungan dengan melibatkan Pusat Penelitian dan Pengembangan Kualitas Laboratorium Lingkungan (P3KLL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Apabila audit lingkungan membuktikan adanya pencemaran, Komnas HAM merekomendasikan Pemkab Nagan Raya untuk memberikan sanksi administratif kepada PT BSP sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013 dan/atau mengajukan gugatan kerugian lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, PT BSP harus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh untuk penanggulangan pencemaran serta pemulihan fungsi lingkungan hidup.

ADVERTISEMENT

Pemkab Nagan Raya menginstruksikan manajemen PT BSP untuk memasang Alat Sparing sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018.

Dalam rekomendasi tersebut, dalam hal ini, pengujian kualitas air oleh Baristand Banda Aceh, jika sudah tersedia, harus disampaikan kepada publik sebagai bagian dari pemenuhan hak untuk mendapatkan informasi.

Komnas HAM juga menekankan pentingnya pemantauan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan oleh PT BSP agar sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

  • BACA JUGA : Pj Bupati Aceh Utara Apresiasi BNN dan Siap Dukung Pencegahan Narkoba

  • BACA JUGA : Jelang Lebaran Idul Adha 1445 H, PT Bara Energi Lestari Serahkan Hewan Qurban untuk Gampong Lingkar Operasional

  • BACA JUGA : Rembuk Tani 2024: Mendengar Aspirasi, Menguatkan Pertanian

Komnas HAM mengingatkan bahwa kegagalan dalam menjalankan poin-poin rekomendasi tersebut dapat mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga yang tinggal di sekitar aliran Krueng Trang.

Pelanggaran ini mencakup hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk bertempat tinggal dan berkehidupan yang layak, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Rekomendasi ini didasarkan pada Pasal 71 dan 72 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa pemerintah wajib melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM warga negaranya.

Komnas HAM RI meminta Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk menindaklanjuti saran-saran ini demi mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia di wilayah tersebut

ADVERTISEMENT

Menanggapi rekomendasi Komnas HAM Wilayah Aceh, Yayasan Apel Green Aceh mengapresiasi langkah tersebut dan berharap Pemerintah Kabupaten Nagan Raya segera mengambil tindakan konkret. Direktur Apel Green Aceh, Rahmad Syukur, menyatakan bahwa masyarakat di sekitar aliran Krueng Trang telah lama mengeluhkan dampak negatif terhadap kesehatan dan mata pencaharian mereka.

Kasus sebelumnya menyebabkan PT BSP mendapatkan hukuman administratif berupa sanksi Paksaan Pemerintah melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan Bupati Nagan Raya dengan Nomor 660/353/Kpts/2022. Diharapkan jika PT BSP terbukti kembali melakukan pencemaran, di Hari kemeredekan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2023 maka Pemerintah Nagan Raya dapat bertindak tegas dengan mencabut izin perusahaan tersebut karena mereka seperti tidak mengindahkan dari surat bupati 2022.

“Kami berharap pemerintah daerah serius menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM ini dengan melakukan audit lingkungan yang transparan dan segera mengumumkan hasilnya kepada publik. Kami juga mendesak PT BSP untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang telah terjadi dan melakukan langkah pemulihan secara menyeluruh,” ujar Syukur.

(T. Ridwan)

Share7SendShare

Berita Terkait

upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 di Halaman Kantor Wali Kota Sabang. Upacara ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, para kepala OPD, serta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sabang
Aceh

Pemuda Harus Bangkit dan Berinovasi, Pesan Wali Kota Sabang di Hari Sumpah Pemuda

28 Oktober 2025 | 13:30 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com| Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam mengingatkan generasi muda agar meneladani semangat perjuangan 1928 dengan cara...

Read more
Acara pelepasan berlangsung di Pendopo Wali Kota Sabang, dan turut dihadiri oleh Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam dan Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus serta jajaran Pemerintah Kota Sabang, pada Senin (27/10/25).
Aceh

Wali Kota Sabang Lepas Kafilah MTQ, Ajak Peserta Niatkan Ibadah dan Optimis Raih Prestasi

27 Oktober 2025 | 16:48 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Pemerintah Kota Sabang resmi melepas kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Kota Sabang yang akan berlaga...

Read more
Terduga pelaku berinisial R (29), warga Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku sebagai jurnalis di salah satu redaksi berita online di wilayah Nagan Raya.
Aceh

Oknum Preman Ngaku Wartawan Ditangkap Polsek Darul Makmur

26 Oktober 2025 | 22:33 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Personel Polsek Darul Makmur Polres Nagan Raya telah melakukan penahanan terhadap seorang terduga pelaku...

Read more
Assisten perekonomian dan pembangunan Setda kota Sabang
Aceh

Kadis Kominfo Sabang Hadiri Pembukaan Festival Dikee Aceh dan Lomba Asah Terampil Gampong Balohan 2025

26 Oktober 2025 | 22:12 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com| Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian Kota Sabang, Agus Halim, SE., Ak., turut menghadiri pembukaan...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Pemuda Harus Bangkit dan Berinovasi, Pesan Wali Kota Sabang di Hari Sumpah Pemuda

28 Oktober 2025 | 13:30 WIB
Kalimantan Tengah

Kembali, DPO Polsek Samarinda Kota Berhasil Diringkus oleh Tim Gabungan Jatanras Polresta Palangka Raya

28 Oktober 2025 | 13:22 WIB
Kalimantan Tengah

Brimob Kalteng Luncurkan Program Bus Sekolah Gratis, Wujud Kepedulian terhadap Pendidikan dan Keselamatan Anak

27 Oktober 2025 | 21:54 WIB
Jawa Barat

Kali Ciliwung Siaga 4, Waspadai Debit Air Meningkat

27 Oktober 2025 | 21:51 WIB
Aceh

Wali Kota Sabang Lepas Kafilah MTQ, Ajak Peserta Niatkan Ibadah dan Optimis Raih Prestasi

27 Oktober 2025 | 16:48 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polresta Palangka Raya Hadir di Kawasan Sekolah, Berikan Rasa Aman bagi Pelajar

27 Oktober 2025 | 16:43 WIB
Kalimantan Tengah

Wakapolresta Palangka Raya Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Respons Cepat Pelayanan Masyarakat

27 Oktober 2025 | 16:40 WIB
Sumatera Selatan

Kapolres Ogan Ilir Pimpin Apel Pagi Gabungan, Tekankan Sikap Humanis dalam Pengamanan Aksi Unjuk Rasa

27 Oktober 2025 | 16:34 WIB
Riau

Air Waduk Jadi Hitam Berminyak, Warga Tuding Limbah B3 Pertamina Hulu Rokan Sebagai Biang Kerok

27 Oktober 2025 | 12:34 WIB
Aceh

Oknum Preman Ngaku Wartawan Ditangkap Polsek Darul Makmur

26 Oktober 2025 | 22:33 WIB
Jawa Barat

Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT 06 RW 02 Kelurahan Ciriung dengan Tema “Ciptakan Pemilihan yang Riang Gembira”

26 Oktober 2025 | 22:25 WIB
Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Hadiri Grand Opening Apotek K24 Panarung

26 Oktober 2025 | 22:16 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini