Mitra Polri
Kamis, September 11, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Wilayah Aceh telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terkait dugaan pembuangan limbah oleh PT BSP ke aliran Krueng Trang.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Wilayah Aceh telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terkait dugaan pembuangan limbah oleh PT BSP ke aliran Krueng Trang.

Komnas HAM RI Aceh Rekomendasikan Tindak Lanjut Kasus Limbah PT BSP Nagan Raya

by mitrapolri.com
13 Juni 2024 | 13:40 WIB
in Aceh

Nagan Raya – Mitrapolri.com |

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Wilayah Aceh telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terkait dugaan pembuangan limbah oleh PT BSP ke aliran Krueng Trang.

Berdasarkan pemantauan yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memberikan beberapa saran tindak lanjut untuk mengatasi isu ini.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nagan Raya, diminta untuk melakukan pengujian kualitas lingkungan hidup di beberapa titik sepanjang aliran Krueng Trang.

ADVERTISEMENT

Pengujian ini mencakup kualitas air, air limbah, udara, limbah B3, limbah padat, tanah, dan sedimen. Hasil pengujian ini harus disampaikan kepada publik sebagai bagian dari hak untuk mendapatkan informasi.

Pemkab Nagan Raya juga diminta melakukan audit lingkungan dengan melibatkan Pusat Penelitian dan Pengembangan Kualitas Laboratorium Lingkungan (P3KLL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Apabila audit lingkungan membuktikan adanya pencemaran, Komnas HAM merekomendasikan Pemkab Nagan Raya untuk memberikan sanksi administratif kepada PT BSP sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013 dan/atau mengajukan gugatan kerugian lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, PT BSP harus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh untuk penanggulangan pencemaran serta pemulihan fungsi lingkungan hidup.

ADVERTISEMENT

Pemkab Nagan Raya menginstruksikan manajemen PT BSP untuk memasang Alat Sparing sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018.

Dalam rekomendasi tersebut, dalam hal ini, pengujian kualitas air oleh Baristand Banda Aceh, jika sudah tersedia, harus disampaikan kepada publik sebagai bagian dari pemenuhan hak untuk mendapatkan informasi.

Komnas HAM juga menekankan pentingnya pemantauan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan oleh PT BSP agar sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

  • BACA JUGA : Pj Bupati Aceh Utara Apresiasi BNN dan Siap Dukung Pencegahan Narkoba

  • BACA JUGA : Jelang Lebaran Idul Adha 1445 H, PT Bara Energi Lestari Serahkan Hewan Qurban untuk Gampong Lingkar Operasional

  • BACA JUGA : Rembuk Tani 2024: Mendengar Aspirasi, Menguatkan Pertanian

Komnas HAM mengingatkan bahwa kegagalan dalam menjalankan poin-poin rekomendasi tersebut dapat mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga yang tinggal di sekitar aliran Krueng Trang.

Pelanggaran ini mencakup hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk bertempat tinggal dan berkehidupan yang layak, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Rekomendasi ini didasarkan pada Pasal 71 dan 72 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa pemerintah wajib melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM warga negaranya.

Komnas HAM RI meminta Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk menindaklanjuti saran-saran ini demi mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia di wilayah tersebut

ADVERTISEMENT

Menanggapi rekomendasi Komnas HAM Wilayah Aceh, Yayasan Apel Green Aceh mengapresiasi langkah tersebut dan berharap Pemerintah Kabupaten Nagan Raya segera mengambil tindakan konkret. Direktur Apel Green Aceh, Rahmad Syukur, menyatakan bahwa masyarakat di sekitar aliran Krueng Trang telah lama mengeluhkan dampak negatif terhadap kesehatan dan mata pencaharian mereka.

Kasus sebelumnya menyebabkan PT BSP mendapatkan hukuman administratif berupa sanksi Paksaan Pemerintah melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan Bupati Nagan Raya dengan Nomor 660/353/Kpts/2022. Diharapkan jika PT BSP terbukti kembali melakukan pencemaran, di Hari kemeredekan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2023 maka Pemerintah Nagan Raya dapat bertindak tegas dengan mencabut izin perusahaan tersebut karena mereka seperti tidak mengindahkan dari surat bupati 2022.

“Kami berharap pemerintah daerah serius menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM ini dengan melakukan audit lingkungan yang transparan dan segera mengumumkan hasilnya kepada publik. Kami juga mendesak PT BSP untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang telah terjadi dan melakukan langkah pemulihan secara menyeluruh,” ujar Syukur.

(T. Ridwan)

Share7SendShare

Berita Terkait

Massa aksi yang menamakan dirinya Gerakan aceh menggugat, bakal menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRK, kantor bupati Aceh Timur, Selasa 16/9/2025,
Aceh

Seruan Aksi Damai Gerakan Aceh Menggugat: Aceh Timur Tidak dalam Baik Baik Saja

9 September 2025 | 21:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com| Massa aksi yang menamakan dirinya Gerakan aceh menggugat, bakal menggelar aksi demonstrasi di depan kantor...

Read more
Polres Nagan Raya menggelar kegiatan religi yang penuh makna pada Jum’at, 5 September 2025, pukul 08.00 WIB di Aula Presisi Polres Nagan Raya.
Aceh

Polres Nagan Raya Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Gelar Zikir, Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

5 September 2025 | 13:52 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1447 H, Polres Nagan...

Read more
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. Kamis (04/09/25), menggelar silaturahmi bersama Ketua Paguyuban Pupuk Kabupaten Nagan Raya, Koestalani, di Rumah Makan Engkot Paya, Desa Blang Muko, Kecamatan Kuala.
Aceh

Kapolres Nagan Raya Silaturahmi dengan Ketua Paguyuban Pupuk, Bahas Stabilitas dan Ketahanan Pangan

4 September 2025 | 17:25 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. Kamis (04/09/25), menggelar silaturahmi bersama...

Read more
Prosesi pelantikan yang berlangsung di Aula Pulau Weh, Kantor Wali Kota Sabang, turut dihadiri Wakil Wali Kota Sabang, Suradji Junus, Sekretaris Daerah Kota Sabang Andri Nourman, para Staf Ahli Wali Kota, para Asisten, Kepala OPD, serta Kepala Bagian di lingkungan Setda Kota Sabang.
Aceh

Lantik Pejabat Baru, Wali Kota Sabang Fokus Pada Pertumbuhan Ekonomi Rakyat

3 September 2025 | 19:33 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Terima Audiensi PMKRI Palangka Raya, Bahas Sengketa Agraria dan Dugaan Kasus Pidana

10 September 2025 | 21:02 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergi, Kapolda Kalteng Terima Kunjungan Audiensi Aliansi Cipayung Plus

10 September 2025 | 20:53 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya bersama PJU Ikuti Vicon Anev Situasi Kamtibmas Kapolda Kalteng

10 September 2025 | 20:48 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Bukit Batu Laksanakan Patroli Harkamtibmas dan Sambang Warga

10 September 2025 | 20:45 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Sabangau Hadiri Penanaman Pohon Kelapa Dukung Ketahanan Pangan Nasional

10 September 2025 | 20:41 WIB
Kalimantan Tengah

Rayakan HUT ke-70 Lalu Lintas, Satlantas Polresta Palangka Raya Bagikan Snack di Bus Sekolah

10 September 2025 | 20:36 WIB
Sumatera Utara

Jefri Gultom Tegaskan Siap Mati Demi Membela Kebenaran Masyarakatnya

10 September 2025 | 15:26 WIB
Sulawesi Selatan

Gugatan Rp 800 Miliar Mengguncang Polda Sulsel, Tragedi Kerusuhan Makassar Berlanjut ke Meja Hijau!

10 September 2025 | 15:06 WIB
Jawa Tengah

Foto Editan Tak Pantas Diduga Disebar di Grup WhatsApp, Warga Purbalingga Geram

10 September 2025 | 14:50 WIB
Sumatera Utara

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Dua Kasus Narkotika di Sungai Kanan dan Kampung Rakyat

9 September 2025 | 22:02 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Kerjasama Antar Lembaga, Tim PKDN Sespimti Polri Kunjungi DPRD Provinsi Kalteng

9 September 2025 | 21:57 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergitas, Tim PKDN Sespimti Polri Kunjungi Kodam XXII Tambun Bungai

9 September 2025 | 21:53 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini