Mitra Polri
Kamis, Juni 4, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Wilayah Aceh telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terkait dugaan pembuangan limbah oleh PT BSP ke aliran Krueng Trang.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Wilayah Aceh telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terkait dugaan pembuangan limbah oleh PT BSP ke aliran Krueng Trang.

Komnas HAM RI Aceh Rekomendasikan Tindak Lanjut Kasus Limbah PT BSP Nagan Raya

by mitrapolri.com
13 Juni 2024 | 13:40 WIB
in Aceh

Nagan Raya – Mitrapolri.com |

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Wilayah Aceh telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terkait dugaan pembuangan limbah oleh PT BSP ke aliran Krueng Trang.

Berdasarkan pemantauan yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memberikan beberapa saran tindak lanjut untuk mengatasi isu ini.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nagan Raya, diminta untuk melakukan pengujian kualitas lingkungan hidup di beberapa titik sepanjang aliran Krueng Trang.

ADVERTISEMENT

Pengujian ini mencakup kualitas air, air limbah, udara, limbah B3, limbah padat, tanah, dan sedimen. Hasil pengujian ini harus disampaikan kepada publik sebagai bagian dari hak untuk mendapatkan informasi.

Pemkab Nagan Raya juga diminta melakukan audit lingkungan dengan melibatkan Pusat Penelitian dan Pengembangan Kualitas Laboratorium Lingkungan (P3KLL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Apabila audit lingkungan membuktikan adanya pencemaran, Komnas HAM merekomendasikan Pemkab Nagan Raya untuk memberikan sanksi administratif kepada PT BSP sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013 dan/atau mengajukan gugatan kerugian lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, PT BSP harus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh untuk penanggulangan pencemaran serta pemulihan fungsi lingkungan hidup.

ADVERTISEMENT

Pemkab Nagan Raya menginstruksikan manajemen PT BSP untuk memasang Alat Sparing sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018.

Dalam rekomendasi tersebut, dalam hal ini, pengujian kualitas air oleh Baristand Banda Aceh, jika sudah tersedia, harus disampaikan kepada publik sebagai bagian dari pemenuhan hak untuk mendapatkan informasi.

Komnas HAM juga menekankan pentingnya pemantauan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan oleh PT BSP agar sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

  • BACA JUGA : Pj Bupati Aceh Utara Apresiasi BNN dan Siap Dukung Pencegahan Narkoba

  • BACA JUGA : Jelang Lebaran Idul Adha 1445 H, PT Bara Energi Lestari Serahkan Hewan Qurban untuk Gampong Lingkar Operasional

  • BACA JUGA : Rembuk Tani 2024: Mendengar Aspirasi, Menguatkan Pertanian

Komnas HAM mengingatkan bahwa kegagalan dalam menjalankan poin-poin rekomendasi tersebut dapat mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga yang tinggal di sekitar aliran Krueng Trang.

Pelanggaran ini mencakup hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk bertempat tinggal dan berkehidupan yang layak, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Rekomendasi ini didasarkan pada Pasal 71 dan 72 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa pemerintah wajib melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM warga negaranya.

Komnas HAM RI meminta Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk menindaklanjuti saran-saran ini demi mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia di wilayah tersebut

ADVERTISEMENT

Menanggapi rekomendasi Komnas HAM Wilayah Aceh, Yayasan Apel Green Aceh mengapresiasi langkah tersebut dan berharap Pemerintah Kabupaten Nagan Raya segera mengambil tindakan konkret. Direktur Apel Green Aceh, Rahmad Syukur, menyatakan bahwa masyarakat di sekitar aliran Krueng Trang telah lama mengeluhkan dampak negatif terhadap kesehatan dan mata pencaharian mereka.

Kasus sebelumnya menyebabkan PT BSP mendapatkan hukuman administratif berupa sanksi Paksaan Pemerintah melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan Bupati Nagan Raya dengan Nomor 660/353/Kpts/2022. Diharapkan jika PT BSP terbukti kembali melakukan pencemaran, di Hari kemeredekan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2023 maka Pemerintah Nagan Raya dapat bertindak tegas dengan mencabut izin perusahaan tersebut karena mereka seperti tidak mengindahkan dari surat bupati 2022.

“Kami berharap pemerintah daerah serius menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM ini dengan melakukan audit lingkungan yang transparan dan segera mengumumkan hasilnya kepada publik. Kami juga mendesak PT BSP untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang telah terjadi dan melakukan langkah pemulihan secara menyeluruh,” ujar Syukur.

(T. Ridwan)

Share8SendShare

Berita Terkait

Opini WTP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, Andri Yogama, kepada Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Kamis (4/6/26).
Aceh

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

4 Juni 2026 | 18:47 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Pemerintah Kota Sabang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah...

Read more
Realisasi APBA 2026 per SKPA 21 Mei 2026
Aceh

Sekretariat DPRA Mengelola Anggaran APBA 2026 Mencapai Rp228 Milyar

23 Mei 2026 | 08:24 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) melalui Tim Investigasi IT menemukan paket-paket yang anggarannya mencurigakan alias...

Read more
Nasruddin Bahar (Koordinator TTI)
Aceh

KPK ke Aceh Hanya Sekedar Memberikan Ceramah, Bukannya Penindakan Laporan Masyarakat

21 Mei 2026 | 15:09 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyorot tajam kegiatan KPK di Aceh pada Rakor Pencegahan Korupsi...

Read more
Nasruddin Bahar (Koordinator TTI)
Aceh

TTI Mendesak KPK Mengusut Paket Paket Pokir Tahun Anggaran 2025 Diduga Banyak yang Fiktif

21 Mei 2026 | 14:56 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak lanjuti laporan masyarakat tentang...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Utara

Korem 022/PT Fasilitasi Pembuatan 202 Akta Kelahiran bagi Masyarakat

4 Juni 2026 | 19:13 WIB
Sumatera Utara

Dugaan Pengalihan Jaminan Fidusia Libatkan Oknum TNI, Gugatan Rp300 Juta Bergulir di PN Simalungun

4 Juni 2026 | 19:02 WIB
Aceh

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

4 Juni 2026 | 18:47 WIB
Sumatera Selatan

Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas dan Strong Point Pagi Guna Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat

4 Juni 2026 | 18:21 WIB
Sumatera Utara

Polres Labusel Ungkap 30 Kasus Narkoba dan Bekuk 36 Tersangka Dalam Operasi Antik 2026

4 Juni 2026 | 18:15 WIB
Sumatera Selatan

Hadir untuk Masyarakat, Satlantas Polres Ogan Ilir Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas dan Cegah Kemacetan di Jam Sibuk Pagi

4 Juni 2026 | 18:08 WIB
Sumatera Selatan

Antisipasi Memasuki Musim Kemarau, Polsek Indralaya Tekankan Mitigasi Karhutla dan Disiplin Personel

4 Juni 2026 | 11:03 WIB
Kalimantan Tengah

Rantai Pasok Sabu Terkuak, Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

3 Juni 2026 | 22:41 WIB
Kalimantan Tengah

Cegah Bullying di Kalangan Pelajar, Seksi Hukum Polresta Palangka Raya Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 6

3 Juni 2026 | 22:34 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polres Kotim Sosialisasikan Edukasi Tentang Kamseltibcarlantas

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Sumatera Utara

Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Toba 2026, Selamatkan 1.219 Jiwa

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Nasional

Tekan Tingginya Angka Kecelakaan Motor, Kakorlantas Porli Ajak Komunitas Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Jalan Raya

3 Juni 2026 | 22:19 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini