Gunungsitoli, Sumut – Mitrapolri.com |
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menahan inisial ITBD selaku konsultan pengawas (Wakil direktur l CV.CKA) atas dugaan Penyimpangan Pembangunan Jalan Desa Strategis dari Belakang Kantor Sahbandar Sirombu (Sifadaya) menuju lokasi Surfing Desa Sirombu Kecamatan Sirombu yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2020 yang sebelumnya telah dilakukan Penahanan terhadap PPK dan Kontraktor. Pada selasa (30/01/2024).
Bahwa pagu anggaran pada kegiatan pembangunan Jalan tersebut sebesar Rp.1.046.800.100.- yang dikerjakan oleh CV. O yang pelaksanaannya diawasi oleh Konsultan Pengawas CV. CKA dengan Wakil Direktur I ITBD dengan nilai kontrak sebesar Rp.49.700.000.- sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak Nomor : 027/5/SPK/PPK-JK.PGW/DISHUB/2020 tanggal 10 Agustus 2020, dan hasil Penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka ITBD selaku konsultan pengurus, menandatangani laporan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan tersebut.
- BACA JUGA : Seluruh Polres di Polda Jateng Dirikan 35 Posko Netralitas, Masyarakat Bisa Lapor Lewat WhatsApp
- BACA JUGA : Kejari Gunungsitoli Pastikan Tahapan Pemilu Nisbar Berjalan Sesuai Waktu, Kendala Lampu Sering Padam
- BACA JUGA : Sat Reskrim Polrestabes Medan Ciduk Pelaku Pencurian Betor
Tim Jaksa Penyidik, berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup menetapkan status ITBD dari semula saksi menjadi Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/L.2.22/Fd.1/01/2024 tanggal 30 Januari 2024 dan ditahan berdasarkan Nomor : Print – 01/L.2.22/Fd.1/01/2024 tanggal 30 Januari 2024.
Sebelum dilakukannya penahanan terhadap tersangka, tersangka ITBD telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dari dinas kesehatan pemerintah kota Gunungsitoli dan dinyatakan sehat.
Selanjutnya ITBD dibawa ke rumah tahanan Negara Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak 30 Januari 2024 sampai dengan 18 Februari 2024.
Tersangka ITBD disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(P. GL)