Mitra Polri
Sabtu, September 27, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Sidang Kasus tabrakan beruntun dengan terdakwa dr. Suci Magfira

Sidang Kasus tabrakan beruntun dengan terdakwa dr. Suci Magfira

Korban Massyura Kecewa, Majelis Hakim Vonis 8 Bulan Penjara Jauh Dibawah Tuntutan Jaksa dan UU LLAJ Pasal 310 Ayat 3

by mitrapolri.com
27 September 2025 | 12:36 WIB
in Aceh

Aceh Timur, Aceh – Mitrapolri.com|

Sidang Kasus tabrakan beruntun dengan terdakwa dr. Suci Magfira jadi bahan perbincangan masyarakat baik di media mainstream maupun di dunia Maya sosial media saat ini.

Pada sidang sebelumnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari IDI Kabupaten Aceh Timur membacakan tuntutan 1 tahun penjara.

Dalam Replik JPU menegaskan bahwa terdakwa dalam memberikan keterangan dipersidangan berbelit-belit serta tidak pernah mengakui kesalahannya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya , JPU menampikkan (menolak) seluruh pledoi kuasa hukum terdakwa dr.SM dalam pembuktian dipersidangan secara sah dan meyakinkan bahwa dr.SM terbukti bersalah atas perbuatannya.

Meski korban kecewa terhadap tuntutan JPU yang dinilai sangat ringan, namun korban Massyura beserta keluarga masih memiliki keyakinan bahwa Majelis Hakim akan memutuskan amarnya dengan putusan diatas tuntutan Jaksa.

Penantian dan harapan keluarga korban akan mendapatkan keadilan yang sebenarnya tiba pada Kamis 25 September 2025.

Keluarga korban sempat terlambat hadir dan menyaksikan persidangan pembacaan amar vonis Majelis Hakim, tampak mejelis hakim membacakan dengan terburu buru dan memutuskan terdakwa dengan 8 bulan kurungan dipotong masa tahanan kota.

ADVERTISEMENT

Tak diduga hanya tempo 5 menit keluarga korban mendengarkan dan menyaksikan pembacaan putusan Majelis Hakim selanjutnya terdengar samar-samar putusan hakim 8 bulan kurungan terhadap terdakwa.

Korban Massyura dan keluarga terperangah sejenak saat mendengar putusan 8 bulan dan ketuk palu hakim sebanyak 3 kali, saat itu pula tampak 3 majelis hakim dengan terburu- buru bergegas beranjak dari kursinya dan meninggalkan meja hijau menghilang dari pandangan.

  • BACA JUGA : Ayo! Saksikan Turnamen Voli Kapolda Kalteng Cup 2025 di GOR Serbaguna Palangka Raya

  • BACA JUGA : Putra Daerah Siap Membawa Desanya ke Arah yang Lebih Maju dan Sejahtera

  • BACA JUGA : Isu Pinjaman BUMDes Kemranggon Jadi Sorotan, LSM Harimau Segera Turun Investigasi

Korban Massyura dan keluarga hendak protes namun 3 majelis hakimpun hilang. Putusan Majelis Hakim bagi korban dirasakan bagai sambaran petir disiang hari.

Yakinlah kini keluarga korban bahwa harapan keadilanpun tak bisa diharapkan.

Keluarga korban Massyura dan Mariam mengakui kebenaran perkiraan banyak masyarakat dan netizen di sosial media yang mengikuti kasus ini mengatakan percuma mengharapkan keadilan hukum di Indonesia ini, sudah dapat dipastikan hukum akan berpihak kepada yang kuat dan yang lemah takkan mendapat keadilan (tajam kebawah tumpul keatas).

Keluarga korban sangat kecewa, bahwa pasal yang dijeratkan kepada terdakwa yaitu UU LLAJ Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan, namun jangankan harapan putusan hukum maksimal, sepertiga dari ancaman pun tak bisa diharapkan.

Bahkan putusan hakim sangat rendah dibanding tuntutan JPU (1 tahun atau 1/5 dari ancaman 5 tahun), sedang vonis hakim hanya 8 bulan(1/7.5 dari ancaman 5 tahun UU LLAJ 310 ayat 3).

ADVERTISEMENT

Dengan vonis ringan kasus viral yang melibatkan terdakwa yang memiliki koneksi finansial, sedang 2 korban mengalami cacat permanen adalah berasal dari kalangan bawah, namun mejelis hakim tidak memiliki empati dan atensi publik ini menjadi Preseden buruk bagi penegakan hukum di Aceh Timur.

Terkait dengan putusan majelis hakim yang dinilai terlalu ringan , Direktur Intelejen YARA memberikan pernyataan bahwa putusan hakim tersebut harus dievaluasi oleh lembaga terkait yaitu Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

“Kami melihat bahwa Putusan hakim sangat dipaksakan, kami tidak tahu apakah ada intervensi eksternal atau tidak sehingga putusan hakim yang sangat ringan. Padahal kasus ini viral dan menjadi atensi publik. Kami sangat khawatir terhadap peradilan di Aceh Timur, oleh karena itu Kami meminta kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk memanggil Majelis Hakim dan melakukan evaluasi terhadap perilaku hakim yang menangani kasus tersebut”, jelas Basri.

(Dedy Sitompul)

ShareSendShare

Berita Terkait

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (LSM GARANG) dan ia juga merupakan Ketua DPW Muda Seudang Aceh Tamiang Anderbow/Sayap Partai Aceh, Chaidir Azhar, S. Sos
Aceh

LSM Garang Mendukung Penuh Komitmen Gubernur Aceh Berantas Mafia Tambang Ilegal di Aceh

27 September 2025 | 07:53 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf atau Mualem menegaskan sikap tegas terhadap praktik tambang ilegal...

Read more
Korban Massyura dan Mariam mengalami luka berat (cacat permanen) yang membutuhkan perawatan lebih dari 30 hari dibuktikan dengan keterangan dokter yang menangani di RSUD dr. Zubir Mahmud.
Aceh

Sidang Kasus Lakalantas: JPU Sampaikan Replik Tolak Pledoi Kuasa Hukum Terdakwa dr. SM dan Tuntutan Tidak Berubah

24 September 2025 | 07:59 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Sidang lanjutan kasus tabrakan beruntun dengan agenda replik JPU terhadap pledoi kuasa hukum terdakwa...

Read more
LSM Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (GARANG)
Aceh

LSM GARANG: Desak Pemerintah Percepatan Peralihan WK Rantau ke BPMA

23 September 2025 | 09:22 WIB

Aceh Tamiang, Aceh - Mitrapolri.com | LSM Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (GARANG) menyoroti kekecewaan masyarakat Desa Sukajadi, Kecamatan Karang...

Read more
Aceh

Keluarga Korban Massyura Menilai Pledoi Kuasa Hukum Terdakwa dr. SM Penuh Kebohongan dan Dipaksakan karena Kehabisan Bahan Belaan

23 September 2025 | 09:00 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Kuasa hukum terdakwa dr. SM dalam sidang kasus pidana peristiwa tabrakan beruntun hari ini,...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Korban Massyura Kecewa, Majelis Hakim Vonis 8 Bulan Penjara Jauh Dibawah Tuntutan Jaksa dan UU LLAJ Pasal 310 Ayat 3

27 September 2025 | 12:36 WIB
Kalimantan Tengah

Ayo! Saksikan Turnamen Voli Kapolda Kalteng Cup 2025 di GOR Serbaguna Palangka Raya

27 September 2025 | 12:26 WIB
Jawa Barat

Putra Daerah Siap Membawa Desanya ke Arah yang Lebih Maju dan Sejahtera

27 September 2025 | 12:19 WIB
Jawa Tengah

Isu Pinjaman BUMDes Kemranggon Jadi Sorotan, LSM Harimau Segera Turun Investigasi

27 September 2025 | 11:53 WIB
Kalimantan Tengah

Pangdam XXII/TB Hadiri Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Secara Vicon

27 September 2025 | 08:05 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Rakumpit Amankan Tiga Terduga Pelaku Penggelapan Pupuk Milik Perusahaan Perkebunan

27 September 2025 | 08:00 WIB
Aceh

LSM Garang Mendukung Penuh Komitmen Gubernur Aceh Berantas Mafia Tambang Ilegal di Aceh

27 September 2025 | 07:53 WIB
Kalimantan Tengah

Satpamobvit Polresta Palangka Raya Gelar Jumat Curhat bersama Warga di Taman Pasuk Kameloh

26 September 2025 | 23:19 WIB
Sulawesi Selatan

Kapolda Sulsel Diganti, Kapolri Tunjuk Brigjen Djuhandhani

26 September 2025 | 15:00 WIB
Jawa Barat

Musyawarah Desa Citeureup Perihal Penetapan PAW Bakal Calon Menjadi Calon Kepala Desa

26 September 2025 | 14:48 WIB
Sumatera Selatan

Polres OKI Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

26 September 2025 | 14:29 WIB
Kalimantan Tengah

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalteng Jabat Kepala BNK Kotim

26 September 2025 | 09:15 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini