Mitra Polri
Selasa, Oktober 13, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Sidang Kasus tabrakan beruntun dengan terdakwa dr. Suci Magfira

Sidang Kasus tabrakan beruntun dengan terdakwa dr. Suci Magfira

Korban Massyura Kecewa, Majelis Hakim Vonis 8 Bulan Penjara Jauh Dibawah Tuntutan Jaksa dan UU LLAJ Pasal 310 Ayat 3

by mitrapolri.com
27 September 2025 | 12:36 WIB
in Aceh

Aceh Timur, Aceh – Mitrapolri.com|

Sidang Kasus tabrakan beruntun dengan terdakwa dr. Suci Magfira jadi bahan perbincangan masyarakat baik di media mainstream maupun di dunia Maya sosial media saat ini.

Pada sidang sebelumnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari IDI Kabupaten Aceh Timur membacakan tuntutan 1 tahun penjara.

Dalam Replik JPU menegaskan bahwa terdakwa dalam memberikan keterangan dipersidangan berbelit-belit serta tidak pernah mengakui kesalahannya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya , JPU menampikkan (menolak) seluruh pledoi kuasa hukum terdakwa dr.SM dalam pembuktian dipersidangan secara sah dan meyakinkan bahwa dr.SM terbukti bersalah atas perbuatannya.

Meski korban kecewa terhadap tuntutan JPU yang dinilai sangat ringan, namun korban Massyura beserta keluarga masih memiliki keyakinan bahwa Majelis Hakim akan memutuskan amarnya dengan putusan diatas tuntutan Jaksa.

Penantian dan harapan keluarga korban akan mendapatkan keadilan yang sebenarnya tiba pada Kamis 25 September 2025.

Keluarga korban sempat terlambat hadir dan menyaksikan persidangan pembacaan amar vonis Majelis Hakim, tampak mejelis hakim membacakan dengan terburu buru dan memutuskan terdakwa dengan 8 bulan kurungan dipotong masa tahanan kota.

ADVERTISEMENT

Tak diduga hanya tempo 5 menit keluarga korban mendengarkan dan menyaksikan pembacaan putusan Majelis Hakim selanjutnya terdengar samar-samar putusan hakim 8 bulan kurungan terhadap terdakwa.

Korban Massyura dan keluarga terperangah sejenak saat mendengar putusan 8 bulan dan ketuk palu hakim sebanyak 3 kali, saat itu pula tampak 3 majelis hakim dengan terburu- buru bergegas beranjak dari kursinya dan meninggalkan meja hijau menghilang dari pandangan.

  • BACA JUGA : Ayo! Saksikan Turnamen Voli Kapolda Kalteng Cup 2025 di GOR Serbaguna Palangka Raya

  • BACA JUGA : Putra Daerah Siap Membawa Desanya ke Arah yang Lebih Maju dan Sejahtera

  • BACA JUGA : Isu Pinjaman BUMDes Kemranggon Jadi Sorotan, LSM Harimau Segera Turun Investigasi

Korban Massyura dan keluarga hendak protes namun 3 majelis hakimpun hilang. Putusan Majelis Hakim bagi korban dirasakan bagai sambaran petir disiang hari.

Yakinlah kini keluarga korban bahwa harapan keadilanpun tak bisa diharapkan.

Keluarga korban Massyura dan Mariam mengakui kebenaran perkiraan banyak masyarakat dan netizen di sosial media yang mengikuti kasus ini mengatakan percuma mengharapkan keadilan hukum di Indonesia ini, sudah dapat dipastikan hukum akan berpihak kepada yang kuat dan yang lemah takkan mendapat keadilan (tajam kebawah tumpul keatas).

Keluarga korban sangat kecewa, bahwa pasal yang dijeratkan kepada terdakwa yaitu UU LLAJ Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan, namun jangankan harapan putusan hukum maksimal, sepertiga dari ancaman pun tak bisa diharapkan.

Bahkan putusan hakim sangat rendah dibanding tuntutan JPU (1 tahun atau 1/5 dari ancaman 5 tahun), sedang vonis hakim hanya 8 bulan(1/7.5 dari ancaman 5 tahun UU LLAJ 310 ayat 3).

ADVERTISEMENT

Dengan vonis ringan kasus viral yang melibatkan terdakwa yang memiliki koneksi finansial, sedang 2 korban mengalami cacat permanen adalah berasal dari kalangan bawah, namun mejelis hakim tidak memiliki empati dan atensi publik ini menjadi Preseden buruk bagi penegakan hukum di Aceh Timur.

Terkait dengan putusan majelis hakim yang dinilai terlalu ringan , Direktur Intelejen YARA memberikan pernyataan bahwa putusan hakim tersebut harus dievaluasi oleh lembaga terkait yaitu Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

“Kami melihat bahwa Putusan hakim sangat dipaksakan, kami tidak tahu apakah ada intervensi eksternal atau tidak sehingga putusan hakim yang sangat ringan. Padahal kasus ini viral dan menjadi atensi publik. Kami sangat khawatir terhadap peradilan di Aceh Timur, oleh karena itu Kami meminta kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk memanggil Majelis Hakim dan melakukan evaluasi terhadap perilaku hakim yang menangani kasus tersebut”, jelas Basri.

(Dedy Sitompul)

Share3SendShare

Berita Terkait

Sabtu 10 Oktober 2026 Danki 1 Batalyon D pelopor Brimob Polda Aceh Ipda Eduard Frianto beserta personil yang ada di kabupaten Aceh tenggara turun Langsung menjadi Garda Terdepan Bantu Warga desa Pulonas baru, Pulonas dan desa Lainnya yang Terdampak Banjir
Aceh

Brimob Polri Hadir Bantu Warga Dampak Banjir dari Luapan Sungai Kali Bulan Aceh Tenggara

10 Oktober 2026 | 17:06 WIB

Aceh Tenggara, Aceh - Mitrapolri.com | Pada hari Ini Sabtu 10 Oktober 2026 Danki 1 Batalyon D pelopor Brimob Polda...

Read more
tangkapan layar informasi tender
Aceh

Khalid Mustafa Nilai Alasan STNK Mati Tidak Memenuhi Unsur Evaluasi, TTI Sorot Pengguguran Peserta Tender Hunian Tetap Aceh Utara

10 Oktober 2026 | 05:44 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti pengguguran peserta tender dengan alasan masa berlaku Surat Tanda...

Read more
Kapolres Nagan Raya AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melaksanakan kegiatan temu ramah bersama tokoh masyarakat di Kecamatan Beutong,
Aceh

Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas, Kapolres Nagan Raya Sambangi Warga Beutong

9 Oktober 2026 | 15:39 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., melaksanakan kegiatan temu ramah bersama tokoh...

Read more
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, menggelar silaturahmi bersama pengurus dan anggota Aliansi Wartawan Nagan Raya (AWAN) berlangsung di MJD Kupi, Desa Cot Kuta, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, pada Jumat (9/10/2026).
Aceh

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Silaturahmi dengan Pengurus AWAN, Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers

9 Oktober 2026 | 13:21 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam upaya mempererat hubungan kemitraan serta membangun komunikasi yang harmonis antara kepolisian dan insan...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Selatan

Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan

12 Oktober 2026 | 19:55 WIB
Kalimantan Tengah

Cek Kesiapan Poslap Karhutla, Polsek Rakumpit Perkuat Koordinasi di Kelurahan Pager

12 Oktober 2026 | 19:52 WIB
Kalimantan Tengah

Jamin Kebebasan Berpendapat, Polresta Palangka Raya Lakukan Pam Aksi Damai di Mapolda Kalteng 

12 Oktober 2026 | 19:47 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel Pagi, Kabagops Ingatkan Personel Polresta Palangka Raya Hindari Pelanggaran

12 Oktober 2026 | 19:44 WIB
Kalimantan Tengah

Kembali Menyala, Satgas Karhutla Polresta Palangka Raya Padamkan Api di Jalan Soekarno 

12 Oktober 2026 | 19:42 WIB
Kalimantan Tengah

Siaga Kendalikan Karhutla, Polsek Rakumpit Siapkan Personel dan Sarpras Pemadaman

12 Oktober 2026 | 19:39 WIB
Sumatera Selatan

HUT ke-81 OKI, DPRD Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi dan Pembangunan Daerah

12 Oktober 2026 | 19:28 WIB
Kalimantan Tengah

Hari Minggu Tak Surutkan Semangat Personel Polda Kalteng Padamkan Karhutla Demi Masyarakat

11 Oktober 2026 | 20:52 WIB
Kalimantan Tengah

Sisir Titik Panas di Km.39, Kapolda Kalteng Perkuat Strategi Sekat Api Cegah Meluasnya Karhutla

11 Oktober 2026 | 20:45 WIB
Kalimantan Tengah

Cari Titik Temu Hak Plasma, Kapolres Seruyan Hadiri Musyawarah bersama Pemerintah dan Masyarakat

11 Oktober 2026 | 20:38 WIB
Kalimantan Tengah

Belum Capai Kesepakatan, Polsek Pahandut Fasilitasi Mediasi Sengketa Rumah Ahli Waris

11 Oktober 2026 | 20:35 WIB
Kalimantan Tengah

Matangkan Perencanaan Anggaran, Polresta Palangka Raya Ikuti Penelitian dan Reviu Anggaran Polri 2027

11 Oktober 2026 | 20:26 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini