Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Seorang korban bernama Rahmi Fitri Ulaiya (22), korban penganiayaan di Kost Debora 2 Jalan Deyah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, menyambangi ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematangsiantar untuk melakukan proses mediasi, sekaligus menanyakan perkembangan kasusnya.
“Iya, semalam kita dipanggil, Jumat (07/10/2022) siang sekira pukul 14.30 Wib. Selain menjalani proses mediasi, juga menanyakan proses lanjutan laporan saya,” kata Rahmi yang sudah membuat laporan pengaduan dengan STTLP/B/543/lX/2022/SPKT/RES P.SIANTAR/SUMUT.
Rahmi yang pertama kali mendapatkan penganiayaan terhadap terlapor, yakni Rikha dan Novel membeberkan, saat proses mediasi, dirinya tak menemukan penyelesaian, sehingga tetap menginginkan kasus tersebut berlanjut di rana hukum.
“Sudah ada konfirmasi ke saya, tapi nggak sesuai harapan. Tapi untuk mediasi atau untuk damai tidak, karena saya ingin lanjut dan menuntut hukum sesuai yang berlaku,” katanya saat ditemui para awak media di salah satu Cafe di Kota Pematang Siantar Sabtu (08/10/2022) sore sekira pukul 17.07 Wib.
Rahmi pun ingin pengeroyok dirinya dijerat sesuai tindakan pengeroyokan yang telah dilakukan. Bahkan, Rahmi menilai apa yang dialaminya adalah sikap arogansi yang tak bisa ditolerir. Tujuan itu, agar tidak terulang kembali.
“Saya ingin semuanya dijerat sesuai hukum yang ada supaya hal tersebut tidak terjadi. Karena kan kita tahu sendiri stop anarki, stop arogan. Mau jadi apa anak bangsa ke depan kalau hal seperti ini tidak ditindak secara aturan yang ada,” tuturnya.
Disinggung terkait dirinya ikut dilaporkan terlapor ‘R’ dan ‘N’ ke Polsek Siantar Martoba setelah beberapa hari kejadian? Rahmi tak mengambil pusing. Bahkan, menurutnya itu sah-sah saja selagi dirinya merupakan orang yang pertama kali mendapatkan pukulan dari ‘R’ dan ‘N’.
“Yang jelas, saya orang pertama kali yang mereka pukul. Mereka juga mendatangi kediaman saya tanpa izin, kemudian memaki hingga akhirnya melakukan pengeroyokan. Mereka juga menantang kalau laporan saya ditolak,” kata Rahmi menyatakan sudah menandatangani surat penerapan pasal bagi terlapor.
Sebelumnya, Jumat (7/10/22) siang jam 14.00 WIB pasca pemanggilan terhadap Rikha dan Novel di ruang PPA Polres Pematang Siantar, awak media mendapatkan intervensi. Bahkan, konfirmasi wartawan kepada Kanit Reskrim Polres Siantar IPDA Moses Butar-butar dianggap Novel suatu kesalahan.
“Apa maksud abang menanyakan kapan dikeluarkan surat penangkapan bagi saya dan Rikha ke Kanit? Itu salah kalau kata Polisi, dan abang pun bisa saya laporkan balik ini,” ujar Novel bernada tinggi. Ketika dijelaskan konfirmasi itu adalah hak wartawan, Novel akhirnya pergi.
- BACA JUGA : Bhabinkamtibmas Kelurahan Setiawargi Bekerjasama dengan Karang Taruna Tunaswargi, Antar Gathering Anak Yatim Piatu ke Plaza Asia
- BACA JUGA : Hadiri Pemilihan Ketua RW, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kotabaru Berikan Himbauan Kamtibmas
- BACA JUGA : Polsek Sukaratu Tingkatkan Patroli di Sekitar Objek Wisata Gunung Galunggung, Jamin Kondusifitas Kamtibmas
Terpisah, Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung dikonfirmasi melalui Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando SH,SIK mengatakan, pihaknya segera melakukan koordinasi terhadap bawahannya. Termasuk kepada pihak Kanit PPA, IPDA Nana dan pihak penyidik Satreskrim Polres Pematang Siantar.
“Ok, masih kita Lidik. Sudah saya perintahkan reskrim lidik dan pelajari kasus tersebut,” jawab mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pusat tersebut singkat melalui Whattsap, Sabtu (8/10/22) sore sekira jam 17.31 WIB.
Berita sebelumnya, korban Rahmi Fitri Ulaiya (22) warga Jalan Indah Sari, Kelurahan Sinaksak, Kabupaten Simalungun menjadi korban pengeroyokan oleh kedua temannya, di rumah Kost Debora 2, Jalan Deyah Kota Pematang Siantar.
Akibat pengeroyokan yang terjadi, Rabu (21/9/22) pagi sekira jam 08.00 WIB tersebut, korban yang berparas cantik ini mengalami sejumlah luka lebam. Bahkan, jari kakinya robek terkena kaca.
“Pipi, lengan tangan sebelah kiri dan kaki terluka semua. Saya dipukul, dicakar, dilempar sendal dan ditampar,” jelas korban saat melaporkan kejadian ke ruang Sentral Pelayanan Terpadu Polres Pematang Siantar.
Korban mengatakan, kedua temannya yang melakukan pengeroyokan yakni, Novel dan Rikha ditemani oleh seorang banci Reyhan (Germo) yang menjual jasa wanita malam kepada hidung belang.
“Novel sama Rikha aja yang mukul, kalau Reyhan ngelihatin aja. Saat kejadian, kami saat itu lagi di kost berdua sama temanku, Bunga. Pintu kost lagi nggak terkunci dan mereka langsung masuk,” ujarnya.
Padahal kata korban, dirinya sudah meminta maaf kepada dua pelaku, Novel dan Rikha. Namun, mereka tetap membabi buta untuk melakukan pengeroyokan. Terlebih lanjutnya, karena sudah terpancing emosi.
“Mereka juga ngancam. Lapor lah ke Polisi, nggak akan diproses itu, cobalah. Itu dibilang Rikha samaku. Mereka juga menganggarkan orang dalamnya, makannya yakin laporan kami nggak diterima,” ungkap korban.
Masih kata korban, sebelumnya, Rikha merasa sakit hati lantaran cowoknya yang berkerja sebagai antar jemput wanita malam (Anjelo) berinisial Carada, sempat menjalin hubungan asmara terhadap korban.
“Pertama Rikha ini pacaran sama Carada, terus habis putus, Carada pacaran samaku. Jadi kan, si Rikha ini panas lah. Makannya dia dendam, baru ngajak kawannya untuk ngeroyok aku,” kata korban.
Lebih lanjut dikatakan, karena sudah merasa malu karena kejadian itu menjadi tontonan bagi penghuni kost Debora 2. Korban bersih keras agar perkara kasus tersebut duduk dan kedua pelaku dapat ditahan.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando SH S.I.K, dikonfirmasi melalui Kanit SPKT lll Aiptu Sarmail Bahagia Purba membenarkan korban membuat pengaduan. Bahkan kata dia, korban sudah dilakukan visum.
(LEO)