Mitra Polri
Kamis, Januari 29, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melakukan penangkapan terhadap salah seorang Mantan Keuchik (Kepala Desa) yang berinisial GT (43) di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melakukan penangkapan terhadap salah seorang Mantan Keuchik (Kepala Desa) yang berinisial GT (43) di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ditangkap Tim Kejari Nagan Raya

by mitrapolri.com
10 Agustus 2023 | 04:25 WIB
in Aceh

Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melakukan penangkapan terhadap salah seorang Mantan Keuchik (Kepala Desa) yang berinisial GT (43) di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Penangkapan tersangka dilakukan karena tidak memenuhi panggilan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nagan Raya terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2016 hingga 2021.

Kajari Nagan Raya, Muib, SH.,MH.,Li yang didampingi Kasi Intel Kejari, Achmad R mengatakan, tersangka GT ditangkap saat menonton pertandingan volly disalah satu desa dalam Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

ADVERTISEMENT

Tersangka ditangkap setelah tim melakukan pemantauan sejak beberapa hari lalu dan setelah dipastikan bahwa orang tersebut benar tersangka, tim Intel Kejari langsung melakukan penangkapan.

“Bahwa selama ini tersangka selalu berpindah-pindah lokasi tempat tinggal, sehingga menyulitkan tim di lapangan,” kata Muib, Rabu (9/8/2023) yang didampingi oleh Kasi Intel, Achmad Rendra Pratama R, SH.,MH.

Selanjutnya, kata Kajari, kasus ini berawal dari laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya terhadap penggunaan dana APBG Desa Kuala Seumayam sejak tahun 2016-2021 yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Hal ini, berdasarkan hasil penyelidikan sejak 20 Februari 2023 dan ditemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Penyidik.

ADVERTISEMENT

Kemudian, pihaknya melakukan Penyidikan sejak 24 Juli 2023, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/L.1.29/Fd.2/08/2023 dan telah dilakukan pemanggilan sebanyak 15 orang saksi.

  • BACA JUGA : Apresiasi Achmad Marzuki, Ketua BAS Aceh Minta Perbaikan Jalan Tangse Jadi Prioritas
  • BACA JUGA : Perangkat Desa di Toba Ditangkap Polisi, Pelapor Ucapkan Terimkasih kepada Kapolrestabes Medan
  • BACA JUGA : Polres Purbalingga Salurkan Bantuan Air Bersih di Dua Desa

Selain memeriksa sejumlah saksi, Kejari Nagan Raya juga mengumpulkan alat bukti lainnya berupa dokumen pertanggungjawaban, sehingga diperoleh dua alat bukti yang cukup tentang peristiwa pidana Tindak Pidana Korupsi.

“Nah, dari hasil penyidikan ini ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong( APBG) di desa setempat tahun anggaran 2016-2023,” ungkap Muib.

Muib menambahkan, dari penyidikan tersebut Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar miliaran rupiah, sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2.100.000.000 (dua miliar seratus juta rupiah).

Adapun, modus operandi tersangka ini dengan cara mengelola dan menggunakan Dana APBG tanpa melibatkan perangkat desa/gampong lainnya. Kemudian menggunakan kuitansi yang tidak sah serta dana-dana tersebut dipergunakan tanpa disertai pertanggungjawaban.

“Dana yang dikelola ini dipertanggungjawabkan sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kajari.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Jo pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 serta undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Disamping itu, ia juga mengimbau kepada seluruh kepala desa di Nagan Raya agar dalam pengelolaan dana gampong dikelola secara transparan, tertib, akuntabel dan dibuat dengan bukti-bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap sehingga pada akhirnya tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

(T. RIDWAN)

Share11SendShare

Berita Terkait

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, pada acara Deklarasi dan Pencanangan Universal Health Coverage (UHC) serta Pemberian Penghargaan Pemerintah Daerah Tahun 2026 di Ballroom JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/25).
Aceh

Sabang Masuk Daftar 75 Daerah Penerima UHC Award Kategori Utama

28 Januari 2026 | 08:45 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Kota Sabang masuk dalam daftar 75 pemerintah daerah penerima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award...

Read more
Ilustrai foto
Aceh

Satreskrim Polres Nagan Raya Tahan Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Beutong

27 Januari 2026 | 14:04 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menahan dua orang terduga pelaku tindak pidana kekerasan...

Read more
Peresmian perdana yang dilakukan langsung oleh Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, di Pantai Keramat Ie Meulee, dirangkai dengan edukasi lingkungan serta pelepasan tukik sebagai simbol upaya konservasi berkelanjutan.
Aceh

Dari Ie Meulee untuk Masa Depan, Wali Kota Sabang Launching Ekowisata Penyu

24 Januari 2026 | 10:56 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Komitmen Pemerintah Kota Sabang dalam menjaga kelestarian penyu sisik dan ekosistem pesisir ditegaskan melalui launching...

Read more
Pemenang tender Pembangunan Sekolah Rakyat 1 senilai Rp.782,299 Milyar dimenangkan PT. Pembangunan Perumahan Persero lokasi Lhokseumawe, Aceh Besar dan Bireun. Pembangunan Sekolah Rakyat II wilayah Nagan Raya, Subulussalam dan Aceh Singkil dimenangkan oleh PT. Waskita Karya Persero Nilai Penawaran Rp.757,523 Miliar.
Aceh

Pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh dikerjakan Perusahaan Karya Milik BUMN Nilainya Mencapai 1,5 Triliun, Kontraktor Lokal Gigit Jari

24 Januari 2026 | 09:42 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com| Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyorot tajam Pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh terdiri dari dua wilayah...

Read more

Berita Terkini

DKI Jakarta

Jimmy Tumbang, Negara Menang: Agrinas Tegaskan Koptan Kampar Jaya Bersama Kelola 1.070,59 Hektar Sawit

29 Januari 2026 | 09:15 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Katingan Pimpin Gelar Operasional dan Pembinaan Bulanan

29 Januari 2026 | 08:18 WIB
Nasional

Presiden Prabowo Resmi Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional di Istana Negara

29 Januari 2026 | 08:12 WIB
Sumatera Selatan

Sat Samapta Polres Ogan Ilir Laksanakan Turjawali, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

29 Januari 2026 | 08:03 WIB
Kalimantan Tengah

Diskusi bersama OKP, Kapolda Kalteng Tekankan Peran Pemuda dalam Menjaga Kamtibmas

29 Januari 2026 | 07:57 WIB
Kalimantan Tengah

Diduga Rokok Tanpa Bea Cukai Masih Beredar di Kalteng

29 Januari 2026 | 07:52 WIB
Sumatera Selatan

Kapolres OKI dan Kajari Kayuagung Tingkatkan Soliditas untuk Penguatan Kamtibmas

29 Januari 2026 | 07:45 WIB
Aceh

Sabang Masuk Daftar 75 Daerah Penerima UHC Award Kategori Utama

28 Januari 2026 | 08:45 WIB
Kalimantan Tengah

Kunker di Polresta Palangka Raya, Wakapolda Kalteng Tekankan Penguatan Kinerja dan Layanan Masyarakat

28 Januari 2026 | 08:37 WIB
Kalimantan Tengah

Hartany Wartawan Senior Kalteng Mengapresiasi Terhadap Kinerja Polri

28 Januari 2026 | 08:25 WIB
Kalimantan Tengah

Saat Kunker Wakapolda Kalteng, Kapolresta Palangka Raya Paparkan Ini

28 Januari 2026 | 08:19 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta dan PJU Polresta Palangka Raya Sambut Hangat Kunjungan Kerja Wakapolda Kalteng

28 Januari 2026 | 08:14 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini