Mitra Polri
Kamis, Oktober 23, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melakukan penangkapan terhadap salah seorang Mantan Keuchik (Kepala Desa) yang berinisial GT (43) di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melakukan penangkapan terhadap salah seorang Mantan Keuchik (Kepala Desa) yang berinisial GT (43) di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ditangkap Tim Kejari Nagan Raya

by mitrapolri.com
10 Agustus 2023 | 04:25 WIB
in Aceh

Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melakukan penangkapan terhadap salah seorang Mantan Keuchik (Kepala Desa) yang berinisial GT (43) di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Penangkapan tersangka dilakukan karena tidak memenuhi panggilan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nagan Raya terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2016 hingga 2021.

Kajari Nagan Raya, Muib, SH.,MH.,Li yang didampingi Kasi Intel Kejari, Achmad R mengatakan, tersangka GT ditangkap saat menonton pertandingan volly disalah satu desa dalam Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

ADVERTISEMENT

Tersangka ditangkap setelah tim melakukan pemantauan sejak beberapa hari lalu dan setelah dipastikan bahwa orang tersebut benar tersangka, tim Intel Kejari langsung melakukan penangkapan.

“Bahwa selama ini tersangka selalu berpindah-pindah lokasi tempat tinggal, sehingga menyulitkan tim di lapangan,” kata Muib, Rabu (9/8/2023) yang didampingi oleh Kasi Intel, Achmad Rendra Pratama R, SH.,MH.

Selanjutnya, kata Kajari, kasus ini berawal dari laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya terhadap penggunaan dana APBG Desa Kuala Seumayam sejak tahun 2016-2021 yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Hal ini, berdasarkan hasil penyelidikan sejak 20 Februari 2023 dan ditemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Penyidik.

ADVERTISEMENT

Kemudian, pihaknya melakukan Penyidikan sejak 24 Juli 2023, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/L.1.29/Fd.2/08/2023 dan telah dilakukan pemanggilan sebanyak 15 orang saksi.

  • BACA JUGA : Apresiasi Achmad Marzuki, Ketua BAS Aceh Minta Perbaikan Jalan Tangse Jadi Prioritas
  • BACA JUGA : Perangkat Desa di Toba Ditangkap Polisi, Pelapor Ucapkan Terimkasih kepada Kapolrestabes Medan
  • BACA JUGA : Polres Purbalingga Salurkan Bantuan Air Bersih di Dua Desa

Selain memeriksa sejumlah saksi, Kejari Nagan Raya juga mengumpulkan alat bukti lainnya berupa dokumen pertanggungjawaban, sehingga diperoleh dua alat bukti yang cukup tentang peristiwa pidana Tindak Pidana Korupsi.

“Nah, dari hasil penyidikan ini ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong( APBG) di desa setempat tahun anggaran 2016-2023,” ungkap Muib.

Muib menambahkan, dari penyidikan tersebut Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar miliaran rupiah, sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2.100.000.000 (dua miliar seratus juta rupiah).

Adapun, modus operandi tersangka ini dengan cara mengelola dan menggunakan Dana APBG tanpa melibatkan perangkat desa/gampong lainnya. Kemudian menggunakan kuitansi yang tidak sah serta dana-dana tersebut dipergunakan tanpa disertai pertanggungjawaban.

“Dana yang dikelola ini dipertanggungjawabkan sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kajari.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Jo pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 serta undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Disamping itu, ia juga mengimbau kepada seluruh kepala desa di Nagan Raya agar dalam pengelolaan dana gampong dikelola secara transparan, tertib, akuntabel dan dibuat dengan bukti-bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap sehingga pada akhirnya tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

(T. RIDWAN)

Share11SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam bersama Forkopimda meresmikan Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Keumala Bhayangkari Polres Sabang di Gampong Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya. Dapur ini menjadi yang ketiga di Kota Sabang dan ditargetkan mampu melayani sekitar 1.600 penerima manfaat setiap hari.
Aceh

Wali Kota Sabang Resmikan Dapur MBG Ketiga, Tekankan Kebersihan dan Kualitas Gizi

22 Oktober 2025 | 21:57 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam bersama Forkopimda meresmikan Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)...

Read more
Surat perjanjiannya antara Khairuman dengan pihak Leasing ACC
Aceh

Kapolres Nagan Raya Dituding Tak Sigap Tanggapi Laporan Warga, Ini Kronologinya

22 Oktober 2025 | 08:05 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com| Terkait pemberitaan disalah satu media online yang tayang Minggu 21 Oktober 2025 yang menuding Kapolres...

Read more
Pemerintah Kota Sabang bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
Aceh

Pemko Sabang dan KPK RI Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi Lewat Rapat Koordinasi dan Evaluasi MCSP

20 Oktober 2025 | 21:52 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Kota Sabang bersama...

Read more
peletakan batu pertama pembangunan gerai dan gudang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) oleh Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam bersama Dandim 0112/Sabang Letkol Kav Edi Purwanto dan OPD terkait, di Gampong Cot Abeuk, Jumat (17/10/25).
Aceh

Wali Kota Sabang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih di Cot Abeuk

18 Oktober 2025 | 15:32 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Pemerintah Kota Sabang terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dalam mendukung program nasional pemberdayaan ekonomi...

Read more

Berita Terkini

DKI Jakarta

Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

23 Oktober 2025 | 10:16 WIB
Nasional

Irjen Pol Andry Wibowo Ajak Dunia Pendidikan Hidupkan Kembali Nilai Pancasila dan Patriotisme

23 Oktober 2025 | 08:38 WIB
Riau

Dukung Pemberantasan Mafia, Ketua Elang 3 Hambalang Riau Usulkan Kenaikan Pangkat Dirjen Bea Cukai

23 Oktober 2025 | 08:22 WIB
Kalimantan Tengah

Buka Sertifikasi Penyidik Reskrim dan Lantas, Kapolda Kalteng Tekankan Nilai Intergitas, Profesional dan Proposional

23 Oktober 2025 | 08:07 WIB
Nasional

Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba, Sita 197 Ton Barang Bukti Sepanjang Januari-Oktober 2025

23 Oktober 2025 | 07:55 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Terima Aduan GP Ansor Palangka Raya Terkait Dugaan Penghinaan terhadap Ulama dan Pesantren

23 Oktober 2025 | 07:25 WIB
Kalimantan Tengah

Stabilkan Harga Beras, Satgas Pangan Polda Kalteng Gelar Rakor

23 Oktober 2025 | 07:22 WIB
Nasional

Polri Catat Capaian Signifikan dalam Program Gugus Tugas 2025: Dukung Ketahanan Pangan, Perumahan, dan Pendidikan Nasional

23 Oktober 2025 | 07:17 WIB
Kalimantan Tengah

Semarakkan Hari Jadi ke-74 Humas Polri, Polresta Palangka Raya Donorkan Darah untuk Kemanusiaan

23 Oktober 2025 | 07:14 WIB
Kalimantan Selatan

Dukung Transformasi Yanlik, Polresta Palangka Raya Resmi Terapkan Nomenklatur Pamapta SPKT

22 Oktober 2025 | 22:19 WIB
Kalimantan Tengah

Satpamobvit Polresta Palangka Raya Ikuti Apel Persiapan Inspeksi Pengawasan SPBU

22 Oktober 2025 | 22:09 WIB
Aceh

Wali Kota Sabang Resmikan Dapur MBG Ketiga, Tekankan Kebersihan dan Kualitas Gizi

22 Oktober 2025 | 21:57 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini