Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Penasehat Hukum Salim Nanda mantan anggota DPRD Sumsel yaitu Nopri Yansah, angkat bicara terkait dengan proses pemberkasan perkara Kliennya yang dinilai terlalu dini dan diduga janggal, hal tersebut disampaikannya saat press rilis dihadapan awak media di kantornya yang beralamat di Talang Kelapa, Rabu (14/9/2022).
Nopri Yansah n rekan melalui surat resmi mengajukan permohonan agar aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan untuk meninjau kembali berkas serta bukti-bukti yang disodorkan pihak penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang atas nama kliennya Sakim Nanda Budisetiawan Homandala, SH.MM. sebagai tersangka kasus tindak pidana 480 KUHP, menurut Nopri jelas dalam perkara yang disangkakan pada kliennya tersebut diduga cacat hukum dan fatal mengingat kliennya memiliki bukti-bukti otentik yang jelas membantah tuduhan sebagaimana dalam berkas perkara kliennya.
“Dalam hal ini jelas kami merasa dipermainkan dan tak mendapat rasa keadilan, penegak hukum terutama jaksa dan polisi yang menangani berkas klien kami terkesan sangat terburu buru,” kata Nopri ditemui usai melayangkan surat resmi di kantor Kejaksaan Negeri Palembang.
Masih dikatan Nopri, Pertama Kliennya ini membeli tanah secara sah dan patut serta diakui oleh undang undang dimana transaksi jual belinya dilakukan di kantor notaris dengan akte notaris sebagaimana akte jual No.50 /PPAT/SH/XII/2003 dikantor notaris Samsul alam SH.
“Selain itu Terkait akte notaris jual beli ini belum ada putusan perdata yang menyatakan jual beli tersebut tidak sah, intinya tanah tersebut saat ini jelas kepemilikannya secara hukum milik sah klien kami sakim,” ujar Nopri.
Nopri juga menegaskan bahwa ada bukti otentik lainnya berupa hasil uji Laboratorium kriminalistik polda sebagaimana Nomor LEP 1473/PDF/2012 menyatakan bahwa tanda tangan Nang Ali Solihin itu identik aslinya, yang artinya sudah membantah tuduhan jika tanda tangan tersebut palsu atau meragukan keasliannnya serta jelas membuktikan klien kami tidak menadah hasil kejahatan karena jelas secara legalitas dan perundang-undangan jual beli.
“Inilah yang menjadi kejanggalan dan diduga cacat hukum dalam pemberkasan perkara klien kami, sekarang kami bertanya perbuatan Hukum apa yang dilakukan klien kami, bukti bukti sudah terang, aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa dan polisi apakah sudah memperhatikan bukti-bukti yang ada mengingat apa yang kami sodorkan bukanlah isapan jempol melainkan nyata adanya dan mesti dipertimbangkan dengan seksama dan benar,” ungkapnya.
Selain itu khusus pada kejaksaan atau jaksa penuntut umum dalam hal ini jelas sekali tak mengindahkan surat himbauan Jaksa Agung terkait penangan perkara tindak pidana umum yang menyangkut objek tanah kepada seluruh jaksa di indonesia.
- BACA JUGA : Tim Penilai OVOP dari Kementerian Perindustrian RI Kunker ke Sentra Kerajinan Eceng Gondok Ceurahi Muara Batu
- BACA JUGA : DPRD Kota Palembang Melantik Ahmad Sobri Fadilah Sebagai Anggota DPRD Sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa jabatan 2019-2024
- BACA JUGA : Polda Jateng Ajak Masyarakat Suarakan Dampak Penyesuaian Harga BBM Melalui FGD
“Jaksa penuntut juga harus teliti dan tegas terkait status hukum kepemilikan objek tanah tersebut, dalam perkara ini jelas tidak kami temukan hal tersebut sebagaimana klien kami sedang melakukan upaya hukum PK terhadap objek tanah tersengketa yang sebagai Tergugat ialah pelopor yaitu Nang ali Solichin” kata Nopri agar kasus menjadi terang benderang.
Terkait penadahan itu atau pasal 480 KUHP itu lanjut Nopri salah satu unsurnya adalah dianggap mengetahui barang itu diperoleh dari kejahatan, sementara proses jual beli di hadapan notaris yang sah, disini jelas berdasar dimana letak unsur melanggarnya.
“Terkait jual beli juga kami ada bukti bahwa saudara Nang Ali ini telah melakukan pengoperan hak kepada Santoso dengan sebagaimana akta pengoperan hak Nomer 7 pada tanggal 12 agustus 2002 dikantor Notaris Ahmad syarifudin, SH. dengan objek tanah di jl Perjuangan, artinya telah jelas tanah tersebut sudah dilepas status hak nya oleh Nang Ali Solihin, kalau akta pengoperan ini dipalsukan kita bisa konfirmasi langsung ke notaris,” ungkapnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi Kasi Intelijen Fandy Hasibuan SH MH membenarkan hal tersebut, menurutnya benar memang perkara atas nama Tersangka Sakim Mandala saat ini sudah dinyatakan Lengkap Atau P21 dengan dasar Jaksa Penuntut sudah menganggap unsur-unsur dalam berkas perkara tersebut sudah terpenuhi.
“Benar berkas sudah dinyatakan lengkap,” jelas Fandy.
Terkait surat Permohonan dari Kuasa Hukum Sakim, Fandy mengatakan itu sah sah saja karna hak mutlak dari Kuasa hukum tersangka, yang jelas pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu terkait permohonan tersebut.
“Itu sah-sah saja, hak mereka, surat tersebut yang jelas akan dipertimbangkan dan di kordinasikan secara benar dengan pimpinan terlebih dahulu,” pungkasnya.
(M. TAHAN)