Aceh Timur, Aceh – Mitrapolri.com |
Keluarga korban tabrakan beruntun Massyura akibat kelalaian dari seorang terdakwa dr. SM hingga korban mengalami cacat permanen tak lama lagi akan mengakhiri perjalanan sejarah perjuangan untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur.
Namun diujung penantian penyelesaian di peradilan hukum, korban Massyura beserta keluarga korban merasa bertambah sedih pilu serta kesal atas sikap dan perilaku terdakwa melalui kuasa hukumnya yang berupaya menebar opini sesat di media online Aceh Timur.
Hampir setahun lamanya, Massyura menunggu datangnya kearifan dan empati dari terdakwa dr. SM namun penantian tersebut disikapi dengan tantangan dimuka hakim pengadilan.
Majelis hakim akan menentukan kasus yang menyita waktu penyelesaian baik secara moral (delapan bulan sebelum persidangan) serta melalui peradilan sekira dua bulan lebih, kini korban Massyura (21) dan Mariam (60) hanya menunggu ketukan terakhir dari palu majelis Hakim.
Setelah pihak kejaksaan menentukan P21 serta proses ke pengadilanpun dimulai, pihak terdakwa dan pengacara terdakwa berupaya meluncurkan pembelaan dengan pembenaran buta.
Bahwa terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya tak pernah mengakui kesalahannya dalam peristiwa tabrakan beruntun yang mengakibatkan dua orang mengalami luka berat.
Sedang terdakwa saat kejadian mengendarai mobil expander juga dikuatkan dengan saksi yang hadir mengakui saat kejadian terdakwa juga tidak hanya seorang diri akan tetapi juga didampingi anak yang berumur 2 dan 5 tahun tanpa didampingi baby sitter.
Namun terdakwa tetap saja menyakinkan Majelis Hakim bahwa terdakwa masih Fokus dalam mengemudikan mobilnya.
Hampir semua dakwaan Jaksa dan pertanyaan pertimbangan dari Majelis Hakim kepada Terdakwa beserta kuasa hukumnya kerap kali dibantah dengan penuh percaya diri.
Meski pertanyaan moral dan hati nurani Hakim kepada terdakwa seperti pertanyaan setelah saudara terdakwa menabrak korban pertama kemudian menabrak lagi korban kedua apakah terdakwa merasa bersalah, namun terdakwa dengan penuh percaya diri tetap menjawab tidak bersalah.
- BACA JUGA : Ridwan, Mewakili Guru Honorer Swasta Angkat Bicara untuk Kemenag Aceh Timur: Perjelaskan Nasib Kami!
- BACA JUGA : Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Ditlantas Polda Kalteng Ziarah ke TMP Sanaman Lampang
- BACA JUGA : ICMI Muda Sulsel Gandeng Pemprov, Perkuat Generasi Muda di Era Digital
Padahal Jaksa Penuntut Umum yang bertugas membuktikan dakwaan dan majelis hakim berdasarkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak APH kepolisian yang menghantarkan dr. SM menjadi seorang terdakwa dengan status tahanan kota.
Tak hanya dalam persidangan, pihak terdakwa baru saja melakukan kampanye hitamnya, melalui kuasa hukumnya berupaya menebar opini di media online lokal.
Dengan menggelar momentum konferensi pers meski hanya dihadiri dua media online lokal diduga agar mendapat simpati berbagai pihak atas pembenaran subjektif belaka.
Upaya terakhir kuasa hukum terdakwa diduga telah kehabisan akal sehingga mencari celah “kelemahan” terkait kondisi korban Massyura yang menyebutkan bahwa korban Massyura tidak mengalami cacat permanen berdasarkan tidak adanya keterangan resmi di persidangan.
Terkait pernyataan kuasa hukum terdakwa dr. SM di Media online tersebut, Massyura dan pihak keluarganya kepada media, Selasa 16 September 2025 menyesalkan sikap dan perilaku kuasa hukum terdakwa serta menambah luka keluarga korban padahal jadwal sidang yang digelar akan berakhir dalam beberapa waktu mendatang.
Syura sangat terpukul dan sedih, tidak terima atas pernyataan pengacara terdakwa. Biarlah pak Jaksa dan Pak Hakim serta masyarakat menilai atas apa yang dilakukan terhadap Syura selama ini.
Jika dia tidak tahu dan ingin melihat keadaan Syura setelah kejadian tabrakan beruntun, silahkan datang kerumah Syura. Syura akan perlihatkan kondisi Syura.
Pengacara terdakwa mengatakan bahwa terdakwa dan keluarga terdakwa berusaha dan memiliki itikad baik kepada Dyura, kondisi Syura saja tega mereka manipulasi demi membenarkan apa yang telah terdakwa lakukan terhadap Syura.
“Coba bayangkan, selama hampir setahun sejak kejadian, Syura ditelantarkan dengan berbagai alasan dan berbagai argumen. Lima bulan tanpa kejelasan dari pihak Polantas Kota Langsa, tapi setelah Syura minta bantuan Wartawan untuk mempublikasikan ke media, barulah ada tindak lanjut proses hukumnya.
Bahkan sampai sidangpun mereka tidak memiliki itikad baik, Syura minta kepada Jaksa dan Pak Hakim untuk memenjarakan terdakwa, itu yang Syura inginkan karena itulah keadilan yang Syura inginkan atas perbuatan yang membuat Syura jadi begini.
“Akibat dari sikap mereka yang merasa memiliki uang dan jabatan sehingga bersikap arogan dan menyepelekan masyarakat kecil seperti kami ini”, harap Massyura.
(Dedy Sitompul)