Banyumas, Jateng – Mitrapolri.com|
Seorang pria yang mengaku sebagai tokoh agama dan menawarkan pengobatan spiritual berhasil dibekuk polisi setelah melakukan aksi penipuan terhadap seorang warga di wilayah Kabupaten Banyumas.
Pelaku diketahui berinisial RSD (56), warga Pasuruan, Jawa Timur. Ia ditangkap oleh tim Resmob Polresta Banyumas di wilayah Sragen, Jawa Tengah pada Kamis (12/3) dini hari. Pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus penipuan dengan modus serupa.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial PW (57), perempuan warga Desa Jompo Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Menurut Petrus, pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi seorang kyai yang memiliki kemampuan menyembuhkan penyakit secara spiritual.
“Pelaku mengaku sebagai kyai sekaligus santri dari Gus Dur yang dapat membantu menyembuhkan penyakit. Korban kemudian diminta melepas perhiasan untuk didoakan, namun setelah itu pelaku justru membawa kabur barang milik korban,” jelas Petrus, Jumat (13/3/26).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/2) sekitar pukul 09.30 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Jompo Kulon, Kecamatan Sokaraja.
Saat itu korban yang sedang berjalan kaki dihampiri pelaku yang datang menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna silver. Pelaku yang mengenakan peci putih, baju koko putih, sorban kotak-kotak, serta sarung kemudian mengajak korban masuk ke dalam mobil untuk berbincang.
- BACA JUGA : Sinergisitas Kapolres Kotim Memastikan 3000 penumpang Mudik Aman Keluarga Bahagia
- BACA JUGA : Kapolres Kotim Melaksanakan Peninjauan Pos Yan Pelabuhan Sampit
- BACA JUGA : TTI Mempertanyakan Kelanjutan Pembangunan Jembatan Woyla Aceh Barat senilai Rp119.861.678.400,00 Sumber Dana APBN dari Kementrian Pekerjaan Umum
Dalam percakapan tersebut, pelaku menawarkan pengobatan spiritual kepada korban dan meyakinkan bahwa dirinya mampu membantu menyembuhkan penyakit yang diderita korban.
Korban yang percaya kemudian mengikuti permintaan pelaku untuk melepas gelang dan cincin miliknya dengan alasan akan didoakan dengan cara direndam ke dalam air.
Namun setelah perhiasan tersebut diserahkan, pelaku justru menyuruh korban turun dari mobil dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa gelang emas seberat sekitar 50 gram dan cincin batu merah sekitar 3 gram. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp19,8 juta. Setelah melakukan penyelidikan, tim Resmob Polresta Banyumas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Sragen.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku, peci putih, baju koko putih, sorban kotak-kotak, sarung, serta kuitansi pembelian perhiasan milik korban.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Budi Santoso)




