Kampar, Riau – Mitrapolri.com |
Begitu menguntungkan hasil dari usaha pengolahan kayu, sehingga banyak orang yang tetap melakukannya walaupun hal ini merupakan aktifitas usaha yang melanggar hukum.
Bahkan terkesan para mafia ilegal logging tidak takut hukum dan terkesan kebal hukum. Belum diketahui pasti, apakah ada oknum – oknum penegak hukum yang memback-up usaha ilegal ini, sehingga usaha pengolahan kayu ilegal ini dapat terus eksis di wilayah Kampar.
Hasil temuan awak media Mitrapolri.com di Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengan Kabupaten Kampar, ditemukan adanya sawmil yang dikenal warga sekitar dengan julukan sawmil Panjuse mengolah kayu yang diduga ilegal.
- BACA JUGA : 5 Pekerja Diamankan Polres Kampar dalam Penindakan Illegal Logging di Sawmill Terbesar di Wilayah Hukumnya
- BACA JUGA : Aktifitas Ilegal Logging di Kecamatan Kampar Kiri Masih Beroperasi, Kapolres AKBP Ronald Sumaja: Sudah Ditindak, Kapolseknya Dicopot
- BACA JUGA : Galak Operasi Tindak Ilegal Logging Polres Kampar Tidak Membuat Mafia Kayu Jera, Sawmil Wasliem, Immas dan Zoel Kembali Olah Kayu Ilegal
Sawmil Panjuse tersebut ditemukan tumpukan kayu Log yang berdiameter +/- 40cm hingga 80 cm. Kayu ditemukan masih dalam tahap pengerjaan pengolahan untuk dijadikan bahan. Tampak kayu yang ditemukan merupakan kayu tua yang diduga berasal dari perambahan hutan.
Seorang yang mengaku sebagai pelaksana yang enggan memberitahu namanya mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui asal-usul kayu dan mereka hanya mengolah di sawmil Panjuse dan status mereka pun hanya sebatas pekerjaan pengolahan.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja yang diinformasikan terkait temuan awak media Mitrapolri.com (Minggu 25/08/24) terhadap dugaan pengolahan kayu log hasil hutan secara ilegal, hingga berita ini diterbitkan belum merespon dan memberi tanggapan apapun.
(Red/tim)




