Asahan, Sumut – Mitrapolri.com |
Warga Desa Perkebunan Bandar Selamat menilai bapak Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita belum mampu mengatasi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Asahan.
Seorang terduga bandar narkoba yang dikenal dengan Satria Prima alias Saprek warga kampung sawah Desa Aek Song-songan, Kabupaten Asahan ini telah lama menggeluti dunia bisnis narkotika jenis sabu, extasi dan zat etomidet tanpa tersentuh hukum di wilayah hukum Polsek Bandar Pulau Polres Asahan.
Sebelumnya, sudah ada 2 orang anggota Saprek yang tertangkap lengkap dengan barang bukti belum lama ini. Namun hingga saat ini tidak ada tindakan tegas untuk sang bandar.
Informasi di lapangan, Saprek dengan leluasa mendirikan lapak narkoba di desa perkebunan bandar selamat yang berada di tengah pemukiman warga.
Kini masyarakat sangat merasa tidak nyaman dengan aktivitas tersebut dan mereka mengaku kerap kali melaporkan ke APH namun tidak ada tindakan tegas terhadap bandar narkoba yang dikenal Saprek.
Beberapa hari lalu warga desa perkebunan bandar selamat beserta Ulama telah sepakat dan menunjukkan komitmennya kepada publik dengan menangkap seorang diduga anggota Saprek bernama Dandi (29 tahun) warga dusun 4 desa perkebunan bandar selamat ke pihak berwajib.
Saat ini proses hukummya sedang berjalan, namun belum ada tindakan tegas terhadap Saprek sang bandar.
Warga juga telah beberapa kali melayangkan laporan dalam bentuk dumas ke Polda Sumut namun responnya hanya berbentuk panggilan telepon dan surat terhadap pemerintahan desa dan berharap agar desa mengambil peran untuk mengatasinya.
(Ganda Asmara)




