Jakarta – Mitrapolri.com |
Rapat Kabinet Merah Putih yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia Jendral TNI (Purn) Prabowo Subianto yang dikutip dari Akun TikTok @partaigerindra, dengan jelas Presiden mengatakan bahwa, birokrasi di kita (Pemerintahan dan Pelayanan masyarakat) sangat terkenal ribetnya, sangat terkenal lambatnya, bahkan pembicaraan oleh rakyat kita bahwa birokrasi pemerintahan kita sering mempersulit bukan mempermudah keperluan rakyat. Bahkan ada yang mengatakan kalau bisa dibikin sulit, kenapa dibikin mudah.
Perkataan Presiden ini sudah jelas terbukti terjadi di Pemerintahan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Dimana untuk keperluan rakyat dan merupakan program pemerintah pusat untuk masyarakat memiliki rumah yang layak huni dan digelontorkan subsidi untuk program dimaksud. Tetapi pemerintah kabupaten Simalungun malah mempersulit pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan rumah subsidi type 36 di Girsang Kabupaten Simalungun serta dengan sengaja belum menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sebagai syarat pengembang membayar untuk pendapatan pemerintah daerah Kabupaten Simalungun.
Simon Nainggolan selaku Kabid Investigasi/Intelijen DPP TOPAN RI Jakarta – Indonesia yang selama ini mengikuti dan melakukan investigasi bersama team nya mengatakan kepada redaksi Mitrapolri.com bahwa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Simalungun Pahala Sinaga telah ditemui di kantornya di Pematang Raya Kabupaten Simalungun.
Dalam penjelasannya, Kadis Pahala Sinaga mengatakan bahwa dia ‘dilarang‘ oleh keluarganya untuk menerbitkan dan atau mengeluarkan PBG dan SKRD terhadap pembangunan rumah subsidi di Girsang Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya terkait terhadap berkas permohonan pengembang atas nama PT. Resutra Yuwana Karya semua berkas lengkap sesuai persyaratan yang berlaku. Jadi hal belum terbitnya PBG dan SKRD itu karena dilarang pihak keluarganya.
Lebih lanjut, Simon Nainggolan menjelaskan, bahwa menurut Kadis Pahala Sinaga, bahwa tanah lokasi dengan sertifikat Hak Milik nomor 220/Girsang merupakan tanah warisan keluarganya.
Sementara pihak PT. Resutra Yuwana Karya yang diambil keterangannya bahwa tanah tersebut dibeli dari saudara Maruahal Sinaga dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 220/Girsang dan telah dilakukan cek bersih di ATR/BPN Simalungun dan sudah ada penjelasan dari ATR/BPN Simalungun bahwa tidak ada sanggahan, sengketa dan atau gugatan hukum terhadap Legalitas Sertifikat Hak Milik Nomor 220/Girsang.
- BACA JUGA : Dilarang Keluarga, Kadis DPMPTSP Simalungun Pahala Sinaga Tidak Mau Tandatangani Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Daerah Walau Direkomendasi Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga
- BACA JUGA : Pemkab Simalungun Hambat Program Pemerintah Pusat Perumahan Bersubsidi untuk Hunian yang Layak Bagi Warga Indonesia
Atas hal ini, Simon Nainggolan telah mengatakan kepada Pahala Sinaga agar keluarganya melakukan gugatan secara hukum bila terkait legalitas tanah dan bukan ranah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Simalungun untuk membahas dan atau menindaklanjuti terkait masalah hukum atas legalitas suatu sertifikat yang dikeluarkan badan.
Tetapi selanjutnya, Pahala Sinaga malah membuat dan mengundang pihak keluarganya untuk bermediasi di Kantor Bupati Simalungun, yang jelas hal ini bukan tupoksi dinasnya dan dengan dibuatkan mediasi sama dengan meniadakan dan menganggap legalitas SHM nomor 220/Girsang bukan legalitas resmi.
Kemudian, Simon juga mengatakan bahwa masalah ini sudah disampaikan kepada Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga sebelum beliau cuti melalui pesan singkat WhatsApp di nomor 08126XX75XX4.
“Pak Radiapoh telah menelepon saya melalui WhatsApp Call ketika beliau berada di IKN dan menganjurkan untuk bertemu Pahala Sinaga. Setelah petunjuk pak Radiapoh, saya bertemu Pahala Sinaga namun tetap tidak ada tindak lanjut, selanjutnya hal ini dilaporkan melalui pesan singkat WhatsApp kepada pak Radiapoh di nomor yang sama dengan sebelumnya, tetapi sayang, nomor tersebut sudah tidak diaktifkan lagi”, jelas Simon.
LAPOR PAK PRESIDEN :
Izin Bapak, sesuai dengan perkataan bapak pada rapat kabinet Merah Putih yang dikutip dari akun TikTok @partaigerinda, bahwa birokrasi di negara ini ribet, lambat dan mempersulit.
Izin saya Simon Nainggolan selaku Kabid Investigasi/Intelijen LSM DPP TOPAN – RI berkedudukan di Jakarta – Indonesia melalui Mitrapolri.com melaporkan bahwa hal yang bapak katakan nyata telah dan sedang terjadi di Kabupaten Simalungun.
Dimana Pemerintah Kabupaten Simalungun oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah dengan jelas MEMPERSULIT penerbitan PBG dan SKRD untuk Program Pemerintah Pusat dalam hal Perumahan yang layak Huni Bersubsidi untuk kebutuhan Rakyat Indonesia.
Dimohonkankan agar segera Rakyat bisa memperoleh perumahan yang yang layak huni dimana hal ini adalah kebutuhan masyarakat.
Terima kasih Pak Presiden.
Salam Hormat Kami Bid. Investigasi/Intelijen DPP TOPAN – RI Jakarta – Indonesia.
(Red/Tim)