Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Terdakwa Reza Ghasarma, salah satu oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa mahasiswinya, DR (22) akhrinya divonis delapan tahun oleh majelis hakim, Fatimah, S.H M.H, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (30/5/2022).
Sidang yang digelar secara virtual tersebut, ternyata cukup menarik perhatian sesama mahasiswa, khususnya mahasiswa Unsri sendiri.
Dari pantauan dilapangan, nampak dari luar ruangan sidang, banyak mahasiswa Unsri hadir dan memberikan dukungan kepada para korbannya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, tidak lain membuat para saksi korban trauma dan perbuatan terdakwa merusak dunia pendidikan. Lalu, tidak ada perdamaian serta permintaan maaf dengan para korban, ditambah lagi tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit.
- BACA JUGA : Pemkab Aceh Tamiang Siapkan 4 Langkah Fasilitasi Kepulangan Lili Herawati
- BACA JUGA : Kurir dan 2,5 Kg Sabu Berhasil Diamankan Sat Narkoba Polres Ogan Ilir
- BACA JUGA : Presiden Jokowi Terima Kunjungan Puteri Indonesia 2022 dan Miss Universe 2021
Sedangkan hal hal yang meringankan terdakwa, belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
“Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Reza Ghasarma, dengan pidana penjara selama 8 Tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan,” ucap majelis hakim saat di persidangan.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan terdakwa, yang di dampingi penasehat hukumnya, langsung menyatakan banding terhadap putusan tersebut.
Sementara itu penasehat hukum korban DR, Sayuti Rambang mengatakan, cukup puas dengan keputusan hakim, karena terbukti bersalah telah melakukan pelecehan seksual kepada korban dan mencoreng dunia pendidikan, untuk korban sendiri ada lima orang.
“Semoga dengan kejadian ini tidak terjadi lagi, yang dapat mencoreng dunia pendidikan,” harap Sayuti.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumsel, dengan menuntut terdakwa pidana penjara selama 10 Tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
(M. TAHAN)