Sabang, Aceh – Mitrapolri.com
Panitia seleksi (Pansel) penjaringan calon anggota komisi independen pemilihan umum kota Sabang (KIP) telah menyelesaikan tugasnya dan telah menyerahkan 15 nama calon komisioner KIP kepada Komisi A DPRK Sabang beberapa waktu lalu dan kini komisi A DPRK sabang sedang melanjutkan tahapan selanjutnya yakni proses fit propertest bagi para calon tersebut.
Namun proses seleksi ini ternyata memunculkan polemik ditengah masyarakat Sabang dikarenakan pansel meloloskan kembali para komisioner KIP yang sedang menjabat yang mana mereka tersebut pernah dijatuhi sangsi hukuman peringatan oleh dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) berupa sangsi peringatan karena saat itu dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Keputusan pemberian sangsi itu tertuang dalam keputusan DKPP no 271 tahun 2019, dimana saat itu komisioner KIP Sabang tersebut diadukan oleh Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang karena merasa dirugikan oleh ulah curang para komisioner KIP saat itu pada saat proses tahapan pemilu legislatif 2019.
Ketua PKS Sabang saat ini yaitu sdr Albina A. Rahman, ST. MT membenarkan perihal adanya keputusan DKPP tersebut dan mengakui bahwa saat itu beliau salah satu pelapor dan tersebut nama dalam diktum keputusan DKPP dengan status sebagai pelapor.
Albina menambahkan bahwa Keputusan ini bisa didownload di website DKPP dan khalayak ramai bisa dengan mudah mengakses informasi ini, lagipula hal ini di sabang sudah menjadi rahasia umum tentang adanya komisioner KIP yang melanggar kode etik dan telah dijatuhi sangsi oleh DKPP, aneh jika ada tim pansel tak tau perihal ini.
Lolosnya para komisioner yang pernah dijatuhi sanksi ini membuat masyarakat meragukan kredibilitas tim pansel yang dibentuk oleh DPRK sabang, sehingga muncul dugaan tim pansel tidak independen dan bekerja dibawah intervensi pihak tertentu.
- BACA JUGA : Satlantas Polres Simalungun Gelar Pelatihan Pocil di SD Plus Balata Menyambut HUT Bhayangkara ke 77
- BACA JUGA : Kepala BPN Sumut Dituding Distir Mafia Tanah
- BACA JUGA : LPKNI Resmi Laporkan Oknum Kepala Pekon Kejadian ke Kejari Tanggamus
Pansel selain bertugas memeriksa data dan persyaratan administrasi para calon juga berkewajiban memeriksa integritas para calon, adanya keputusan sangsi dari dkpp ini bukti konkrit bahwa para calon tersebut tidak memenuhi kriteria berintegritas.
Sebagaimana tersebut dalam salinan keputusan DKPP bahwa Sanksi teguran tersebut diberikan oleh DKPP RI karena mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu akibat tidak menjalankan prinsip “Berkepastian Hukum“ dan prinsip “Profesionalitas” sebagai penyelenggara pemilu atau secara awamnya dimaknai para komisioner tersebut bertindak dan bersikap tidak independen dan terkesan memihak salah satu kontestan pemilu.
Walaupun sanksi yang diberikan oleh DKPP tersebut bukanlah pemberhentian tetap dan hanya hanya sebatas teguran, namun salah satu indikator penilaian dalam tahapan seleksi administrasi dan tahapan pelaksanaan fit dan proper test adalah persoalan menyangkut dengan “integritas” sebagai calon penyelenggara pemilu.
Dengan adanya pengabaian oleh pansel terhadap keputusan DKPP ini menunjukkan bahwa proses seleksi ini sarat masalah sehingga layak untuk diuji dan diulang kembali.
(BUKHARI)