Mitra Polri
Jumat, Juli 24, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Daftar Nama-nama yang Terbukti Melakukan Pelanggar Kode Etik dan pada lembaran bahagian MEMUTUSKAN nomor urut 2.

Daftar Nama-nama yang Terbukti Melakukan Pelanggar Kode Etik dan pada lembaran bahagian MEMUTUSKAN nomor urut 2.

Loloskan Calon KIP yang Pernah Dijatuhi Hukuman DKPP, Kredibilitas Tim Pansel KIP Sabang Dipertanyakan

by mitrapolri.com
15 Juni 2023 | 16:51 WIB
in Aceh

Sabang, Aceh – Mitrapolri.com

Panitia seleksi (Pansel) penjaringan calon anggota komisi independen pemilihan umum kota Sabang (KIP) telah menyelesaikan tugasnya dan telah menyerahkan 15 nama calon komisioner KIP kepada Komisi A DPRK Sabang beberapa waktu lalu dan kini komisi A DPRK sabang sedang melanjutkan tahapan selanjutnya yakni proses fit propertest bagi para calon tersebut.

Namun proses seleksi ini ternyata memunculkan polemik ditengah masyarakat Sabang dikarenakan pansel meloloskan kembali para komisioner KIP yang sedang menjabat yang mana mereka tersebut pernah dijatuhi sangsi hukuman peringatan oleh dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) berupa sangsi peringatan karena saat itu dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Keputusan pemberian sangsi itu tertuang dalam keputusan DKPP no 271 tahun 2019, dimana saat itu komisioner KIP Sabang tersebut diadukan oleh Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang karena merasa dirugikan oleh ulah curang para komisioner KIP saat itu pada saat proses tahapan pemilu legislatif 2019.

ADVERTISEMENT

Ketua PKS Sabang saat ini yaitu sdr Albina A. Rahman, ST. MT membenarkan perihal adanya keputusan DKPP tersebut dan mengakui bahwa saat itu beliau salah satu pelapor dan tersebut nama dalam diktum keputusan DKPP dengan status sebagai pelapor.

Albina menambahkan bahwa Keputusan ini bisa didownload di website DKPP dan khalayak ramai bisa dengan mudah mengakses informasi ini, lagipula hal ini di sabang sudah menjadi rahasia umum tentang adanya komisioner KIP yang melanggar kode etik dan telah dijatuhi sangsi oleh DKPP, aneh jika ada tim pansel tak tau perihal ini.

Lolosnya para komisioner yang pernah dijatuhi sanksi ini membuat masyarakat meragukan kredibilitas tim pansel yang dibentuk oleh DPRK sabang, sehingga muncul dugaan tim pansel tidak independen dan bekerja dibawah intervensi pihak tertentu.

  • BACA JUGA : Satlantas Polres Simalungun Gelar Pelatihan Pocil di SD Plus Balata Menyambut HUT Bhayangkara ke 77
  • BACA JUGA : Kepala BPN Sumut Dituding Distir Mafia Tanah
  • BACA JUGA : LPKNI Resmi Laporkan Oknum Kepala Pekon Kejadian ke Kejari Tanggamus

Pansel selain bertugas memeriksa data dan persyaratan administrasi para calon juga berkewajiban memeriksa integritas para calon, adanya keputusan sangsi dari dkpp ini bukti konkrit bahwa para calon tersebut tidak memenuhi kriteria berintegritas.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana tersebut dalam salinan keputusan DKPP bahwa Sanksi teguran tersebut diberikan oleh DKPP RI karena mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu akibat tidak menjalankan prinsip “Berkepastian Hukum“ dan prinsip “Profesionalitas” sebagai penyelenggara pemilu atau secara awamnya dimaknai para komisioner tersebut bertindak dan bersikap tidak independen dan terkesan memihak salah satu kontestan pemilu.

Walaupun sanksi yang diberikan oleh DKPP tersebut bukanlah pemberhentian tetap dan hanya hanya sebatas teguran, namun salah satu indikator penilaian dalam tahapan seleksi administrasi dan tahapan pelaksanaan fit dan proper test adalah persoalan menyangkut dengan “integritas” sebagai calon penyelenggara pemilu.

Dengan adanya pengabaian oleh pansel terhadap keputusan DKPP ini menunjukkan bahwa proses seleksi ini sarat masalah sehingga layak untuk diuji dan diulang kembali.

(BUKHARI)

ADVERTISEMENT
Share68SendShare

Berita Terkait

Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
Aceh

Rp1,3 Miliar Hanya untuk Mengawasi Renovasi Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Logika Apa yang Dipakai?

23 Juli 2026 | 21:11 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Oleh: Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Selama ini, banyak orang beranggapan bahwa...

Read more
Forum ini dibuka oleh ketua KIP Nagan Raya Danda Runtala dan didampingi komisioner KIP, Tantawi Usman, Faisal Aqubsy dan sekretaris KIP Agus Mudaksir. Sementara peserta terdiri dari Ketua Panwaslu Nagan Raya, Ketua KNPI Said Atah, Ketua PWI Zulfikar, Ketua Aliansi Wartawan Nagan Teuku Ridwan, Perwakilan STIA PEN, Ardiansyah dan perwakilan unsur masyarakat.
Aceh

KIP Nagan Raya Gelar FKP Penyusunan Review dan Penyusunan Standar Pekayanan Publik

23 Juli 2026 | 09:58 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya provinsi Aceh, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Rabu...

Read more
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, SH.
Aceh

LIN Aceh Dukung Mualem dan Apresiasi Kinerja Plt Kadis Muhsin Soal 102 Dayah

22 Juli 2026 | 22:00 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, SH menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan...

Read more
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari,
Aceh

Ketua LIN Aceh, Bukhari: Bappeda Wajib Buka Dapokir DPRA, Uang Rakyat Harus Transparan

21 Juli 2026 | 22:53 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, angkat bicara terkait surat TTI kepada...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Rp1,3 Miliar Hanya untuk Mengawasi Renovasi Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Logika Apa yang Dipakai?

23 Juli 2026 | 21:11 WIB
Kalimantan Tengah

Pam Aksi Damai, Polresta Palangka Raya Jaga Keamanan Penyampaian Aspirasi Perkumpulan Pemuda Nusantara

23 Juli 2026 | 20:42 WIB
Nasional

Kapolri Hadiri Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026, Perkuat Pemberdayaan UMKM dan Budaya Lokal

23 Juli 2026 | 10:19 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel di Mako, Kapolsek Pahandut Ingatkan Personel Hindari Pelanggaran

23 Juli 2026 | 10:11 WIB
Kalimantan Tengah

Satpamobvit Lakukan Risk Assessment Cikal Trail Adventure 2026 Pastikan Kesiapan Kegiatan

23 Juli 2026 | 10:07 WIB
Kalimantan Tengah

Berantas Narkoba Tanpa Kompromi, Polres Seruyan Musnahkan Barang Bukti

23 Juli 2026 | 10:02 WIB
Aceh

KIP Nagan Raya Gelar FKP Penyusunan Review dan Penyusunan Standar Pekayanan Publik

23 Juli 2026 | 09:58 WIB
Kalimantan Selatan

Kowad Tak Kenal Kata Mundur, Kapten Cke (K) Hannah Turun Langsung Angkut Material Jalan

23 Juli 2026 | 09:45 WIB
Kalimantan Selatan

TMMD Ke-129 Kodim 1005/Batola Dorong Petani Tamban Bangun Tingkatkan Pengetahuan Pertanian

23 Juli 2026 | 09:41 WIB
Kalimantan Selatan

Gotong Royong Satgas dan Warga Percepat Pembangunan MCK TMMD di Tamban Bangun

23 Juli 2026 | 09:37 WIB
Sumatera Selatan

Polda Sumsel Perkuat Kerja Sama dengan Polisi Malaysia, Tingkatkan Sinergi Hadapi Kejahatan Lintas Negara

23 Juli 2026 | 08:00 WIB
Aceh

LIN Aceh Dukung Mualem dan Apresiasi Kinerja Plt Kadis Muhsin Soal 102 Dayah

22 Juli 2026 | 22:00 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini