Mitra Polri
Jumat, September 12, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sulawesi Utara
Anggota Lembaga Pengawasan Pembangunan dan Kinerja Pemerintah Republik Indonesia ( LP2KP_RI ) Rahmat Mokoginta

Anggota Lembaga Pengawasan Pembangunan dan Kinerja Pemerintah Republik Indonesia ( LP2KP_RI ) Rahmat Mokoginta

LP2KP RI Menilai Perwako Walikota Kotamobagu Nomor 42 Tahun 2022 Cacat Hukum

by mitrapolri.com
8 Juni 2023 | 06:56 WIB
in Sulawesi Utara

Kotamobagu, Sulut – Mitrapolri.com

Peraturan Walikota (Perwako) Walikota Kotamobagu Nomor 42 tahun 2022 tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) belum menemui titik terang. Sebelumnya beredar kabar bahwa Perwako Walikota Kotamobagu tentang BPJS tak berproses di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara.

Salah satu Anggota Lembaga Pengawasan Pembangunan dan Kinerja Pemerintah Republik Indonesia ( LP2KP_RI ) Rahmat Mokoginta kepada media mengatakan, Bahwa tak di Prosesnya Perwako Walikota Kotamobagu di Biro Hukum Provinsi Sulut merupakan tindakan melawan hukum dan terkesan meremehkan Pemprov Sulut.

“Kami mendukung upaya Pemkot Kotamobagu untuk menyelesaikan persoalan ini. Tapi kami minta kepada Pemkot Kotamobagu sebelum persoalan ini tuntas, Perwako ini sebaiknya jangan di berlakukan agar tidak terkesan cacat hukum, ” ucap Mat Abo, sapaan akrabnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Rahmat menyayangkan persoalan Perwako ini muncul ke permukaan di saat kepemimpinan Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara memasuki injury time.

“Sebentar lagi kita akan memasuki bulan September dimana jabatan Walikota Kotamobagu akan berakhir, jangan sampai prestasi luar biasa yang di torehkan Tatong bara selama ini cedera hanya karena persoalan Perwako ini. Sehingga alangkah baiknya Persoalan Perwako ini menjadi skala Prioritas untuk diseriusi Walikota Tatong Bara sebelum masa jabatannya berakhir”, ujar Rahmat.

” Perwako no 42 tahun 2022 yang ditetapkan oleh Pemkot Kotamobagu pada tanggal 30 Desember 2022, yang saat ini sudah diterapkan oleh Pemkot Kotamobagu, menurut kami perlu direvisi kembali dan kami dari Lembaga Pengawasan Pembangunan Dan Kinerja Pemerintah Republik Indonesia ( LP2KP-RI ) meminta kepada Walikota Kota Kotamobagu melalui Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu untuk merevisi perwako tersebut”, lanjut Rahmat.

  • BACA JUGA : Bangunan Liar Milik Penggarap di Lahan PTPN II Kebun Bandar Klippa Ditertibkan
  • BACA JUGA : Polres Labuhanbatu Sediakan Perpustakaan Terapung untuk Minat Membaca Anak Pesisir
  • BACA JUGA : Terkait Lambannya Proses PAW Komisioner KIP, Ini Kata Ketua DPRK Nagan Raya

Di ketahui, Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara Dr Flora Crisen SH.MH melalui Kasubag Program Steven Roring, ketika di konfirmasi mengatakan bahwa, Setiap produk hukum dari Kabupaten/Kota baik Perda atau Perkada wajib dan harus masuk ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara untuk di Fasilitasi.

ADVERTISEMENT

Tekhnis nya untuk Perwako ketika masuk di Biro Hukum akan di lihat yang pertama tekhnis penulisan dan materi muatan. Bahkan mulai Tahun 2023 ini Setiap produk hukum Kabupaten/Kota harus melalui tahapan harmonisasi ke Kanwil Kemenkumham Sulut sebelum masuk ke Biro Hukum Provinsi untuk dikaji dan ditelah.

Setelah melalui kajian dari Biro Hukum Provinsi baru di Fasilitasi dan akan di serahkan ke Pemkot/Pemkab apakah memenuhi syarat atau tidak. Sehingga kata Steven tanpa melalui proses dari Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara Perwako belum bisa di tetapkan.

Rahmat juga menambahkan apakah Perwako No 42 tahun 2022 tidak bertentangan dengan UU dan peraturan diatasnya yaitu Pergub No 21 tahun 2017, Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 , Permenkes No 23 Tahun 2023, UU Nomor 44 Tahun 2009 , UU kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 40 Tahun 2004, UU Nomor 24 Tahun 2011 dan Pasal 28h UUD 1945 serta Pancasila Sila Ke 5.

“Kami dari LP2KP-RI meminta kepada Biro Hukum Provinsi Sulut untuk menelaah isi dari Perwako 42 tahun 2022 dengan cermat, karena ada indikasi perampasan hak pasien contohnya pada Pasal 7 disebutkan ” Bahwa Puskesmas Wajib merujuk pasien Jamkesda ke RSUD Kotamobagu” sedangkan Pasal 8 disebutkan ” Bahwa Rujukan yang dimaksud pasal 7 harus mendapat persetujuan dari pasien atau keluarganya”. sehingga kami menilai perwako Nomor 42 tahun 2022 tidak jelas”, tutup Rahmat.

Di ketahui Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 42 tahun 2022 telah di tetapkan oleh Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara pada tanggal 30 Desember 2022 dan mulai di berlakukan di awal bulan Januari 2023.

(DN)

ADVERTISEMENT
Share44SendShare

Berita Terkait

Polres Bitung menjadi tuan rumah kegiatan penelitian Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri yang membahas Preventif Policing dalam penanganan tindak pidana korupsi dari perspektif sistem pencegahan. Kegiatan ini berlangsung Selasa, 12 Agustus 2025, di Aula ED Polres Bitung, melibatkan jajaran Polres Minahasa Utara dan Polres Bitung.
Sulawesi Utara

Perkuat Strategi Anti-Korupsi, STIK Lemdiklat Polri Teliti di Polres Bitung

12 Agustus 2025 | 20:07 WIB

Bitung, Sulut - Mitrapolri.com | Polres Bitung menjadi tuan rumah kegiatan penelitian Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri yang...

Read more
Seorang pria berusia 23 tahun berinisial TMJK alias Khezi, warga Kelurahan Aertembaga, Kecamatan Aertembaga, diamankan di Pelabuhan Samudera Bitung, Kelurahan Pateten, Kecamatan Bitung Timur, pada Selasa malam (22/7/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.
Sulawesi Utara

Satresnarkoba Gagalkan Peredaran Ganja Bermodus Sepatu

24 Juli 2025 | 14:12 WIB

Bitung, Sulut - Mitrapolri.com | Upaya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung dalam memerangi penyalahgunaan narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang...

Read more
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, MH, memberikan apresiasi tinggi atas pencapaian luar biasa Primer Koperasi Polres Bitung yang dinobatkan sebagai koperasi terbaik di Provinsi Sulawesi Utara.
Sulawesi Utara

Koperasi Polres Bitung Terbaik se-Sulut

19 Juli 2025 | 15:24 WIB

Bitung, Sulut - Mitrapolri.com | Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, MH, memberikan apresiasi tinggi atas pencapaian luar biasa Primer...

Read more
Kepolisian Resor (Polres) Bitung bergerak cepat merespons kejadian perkelahian antar kelompok yang terjadi di tempat biliar Royal Shoot Billiard, kawasan Pasar Winenet, Kota Bitung, Minggu malam (13/7/2025).
Sulawesi Utara

Tawuran Berdarah di Bitung: Polisi Amankan 14 Terduga Pelaku, 7 Sajam Disita

14 Juli 2025 | 18:28 WIB

Bitung, Sulut - Mitrapolri.com | Kepolisian Resor (Polres) Bitung bergerak cepat merespons kejadian perkelahian antar kelompok yang terjadi di tempat...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Gelar Donor Darah Peringati Hari Keselamatan dan HUT Lalu Lintas 2025

11 September 2025 | 16:45 WIB
Kalimantan Tengah

Anggota Kodim 1016/Plk Ikuti Apel Penyerahan Pasukan dari Pangdam XII/Tanjungpura kepada Pangdam XXII/Tambun Bungai

11 September 2025 | 14:40 WIB
Sulawesi Selatan

Resmob Polres Gowa Ringkus 4 Pelaku Pengrusakan, 5 Lainnya Diburu Polisi

11 September 2025 | 14:36 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergitas, Kapolda Kalteng Hadiri Apel Penyerahan Pasukan Pangdam XXII Tambun Bungai

11 September 2025 | 07:33 WIB
Sumatera Selatan

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Batu bersama Warga Masyarakat Gotong Royong Bantu Korban Rumah Roboh di Desa Talang Tengah Darat

11 September 2025 | 06:35 WIB
Sumatera Utara

PLN UP3 Pematangsiantar Gelar Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Universitas Simalungun

11 September 2025 | 06:31 WIB
Sumatera Utara

Peredaran Narkoba di Jalan Tangki Gang Pancur Kota Siantar Bebas Beroperasi, Warga Resah

11 September 2025 | 06:26 WIB
Kalimantan Tengah

Personil Ditpolairud Polda Kalteng Berikan Bansos kepada Masyarakat di Das Kumai

11 September 2025 | 06:17 WIB
Kalimantan Tengah

Terima Hasil Kajian Tim PKDN Sespimti Polri, Kapolda Kalteng Harap Praktek ini Mampu Dorong Digitalisasi Hukum di Wilayah

11 September 2025 | 06:13 WIB
Kalimantan Tengah

Sambut HUT Lalu Lintas ke-70, Ditlantas Polda Kalteng Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri

11 September 2025 | 06:09 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Terima Audiensi PMKRI Palangka Raya, Bahas Sengketa Agraria dan Dugaan Kasus Pidana

10 September 2025 | 21:02 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergi, Kapolda Kalteng Terima Kunjungan Audiensi Aliansi Cipayung Plus

10 September 2025 | 20:53 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini