Mitra Polri
Selasa, Desember 16, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Kriminalitas
Ilustrasi Foto

Ilustrasi Foto

LPKN – TIPIKOR Layangkan Surat Klarifikasi Terkait Penggunaan Dana BOS SMK Negeri 1 Pematangsiantar TA. 2020 dan 2021 yang Diduga Tidak Sesuai Juknis

by mitrapolri.com
30 November 2023 | 12:23 WIB
in Kriminalitas, Sumatera Utara

Siantar, Sumut – Mitrapolri.com

Lembaga Pemantau Keuangan Negara – Tindak Pidana Korupsi (LPKN -Tipikor) akhirnya melayangkan surat klarifikasi kepada mantan Kepala Sekolah (kasek) SMK NEGERI 1 Pematangsiantar, Janner Manullang perihal pelaksanaan penggunaan dana Bantuan Operasional Siswa ( BOS) tahun anggaran 2020 dan 2021 yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Informasi tersebut disampaikan Ramot C. Saragih, SH, didampingi tim nya, kepada kru media, Kamis, (30/11/2023), di kota Pematangsiantar, Sumut.

“Untuk memeroleh informasi yang benar, pihak LPKN – Tipikor sudah melakukan upaya untuk bertemu langsung dengan mantan kepsek SMK Negeri 1 Pematangsiantar, J. Manullang. Namun usaha yang dilakukan tidak berhasil mengingat beliau sudah pindah tugas menjadi kepala sekolah SMK Negeri 2 pematangsiantar. Sehingga pihak LPKN-Tipikor melayangkan surat klarifikasi” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Ramot mengatakan adapun indikasi dugaan penyimpangan adalah Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pedoman Belajar dari Rumah yang mewajibkan kepada seluruh peserta didik untuk melakukan kegiatan pembelajaran melalui jarak jauh atau Daring sehingga tentunya tidak terlalu banyak mengeluarkan biaya operasional sekolah.

Bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan kepada SMK Negeri 1 Pematangsiantar pada Tahun 2020 dalam penggunaannya yang cukup besar yaitu Rp.1.945.600.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan Tahun 2021 dalam penggunaannya juga cukup besar yaitu Rp.1.984.800.000 (Satu Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Pada Tahun 2022 yaitu Rp.1.818.328.477 (Satu Milyar Delapan Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) dengan kondisi kegiatan pembelajaran dilakukan melalui daring atau jarak jauh.

  • BACA JUGA : Polisi Ungkap Identitas Pengemudi Mobil Masuk Saluran Irigasi di Kemangkon

  • BACA JUGA : Tahapan Kampanye Dimulai, Polres Tuban Tingkatkan Patroli di Kantor KPU, Bawaslu dan Gudang Logistik

  • BACA JUGA : Polda Sumut Gerebek Pangkalan Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi, Tetapkan 2 Tersangka

Bahwa dari uraian dimaksud diatas terkait Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah disalurkan Pemerintah kepada Sekolah SMK Negeri 1 Pematangsiantar mulai tahun 2020 sampai 2022, kami duga dana Bantuan tersebut tidak terlaksana 100% sebab kegiatan proses belajar mengajar dan ekstrakurikuler pada saat itu dilakukan pembelajaran melalui jarak jauh atau Daring.

ADVERTISEMENT

Bahwa untuk itu kami mengharapkan kepada Bapak agar dapat melakukan klarifikasi kepada kami atas hasil Investigasi dan Informasi yang telah kami terima.

Bahwa apabila Bapak tidak dapat memberikan Klarifikasi kepada kami, maka dengan berat hati kami akan menyampaikan hasil investigasi/informasi kami ini kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat menindaklanjuti atas dugaan temuan kami ini, sesuai dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 Tentang tindak pidana korupsi. Pasal 2 ayat 1 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Lebih lanjut, Ramot mengatakan pada hari Rabu, (29/11/2023), disaat pihaknya mendatangi kepsek Janner Manullang untuk klarifikasi terkait surat mereka, tetapi beliau tidak bersedia menerima team LPKN Tipikor, dan mengutus anggotanya bidang humas bermarga Simanjuntak, menyampaikan bahwa kepsek tidak bersedia untuk klarifikasi dan menganjurkan LPKN Tipikor mengirimkan surat ke SMK Negeri 1 Pematangsiantar, agar kepsek SMK Negeri 1 Pematangsiantar yang menjabat saat ini yang akan memanggil beliau.

“Aneh tapi nyata, ada apa, kok tidak mau secara langsung memberikan klarifikasi ke LPKN -Tipikor terkait penggunaan dana BOS di SMK Negeri 1 Pematangsiantar. Kondisi ini akan kita sampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melalui Kacabdis pendidikan Wilayah VI,” tegasnya.

(RICARDO)

ADVERTISEMENT
Share22SendShare

Berita Terkait

Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bersama Polres Pematang Siantar di SMA Negeri 3 Pematang Siantar, pada pukul 10.00 WIB.
Sumatera Utara

KPKM RI Gelar Sosialisasi P4GN bersama Polres Pematang Siantar di SMA Negeri 3

10 Desember 2025 | 23:09 WIB

Pematang Siantar, Sumut - Mitrapolri.com| Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan...

Read more
Manajer Kebun Bah Birung Ulu, Yuna Shaund H.S. Damanik, menyerahkan bantuan sembako kepada salah satu anak yatim dalam rangka Perayaan Natal Oikumene Tahun 2025 di Gereja HKBP Kebun Bah Birung Ulu, Jumat (5/12/2025). Penyerahan ini menjadi bagian dari kegiatan sosial PTPN IV Regional II yang turut menghadirkan sukacita dan kepedulian bagi anak-anak yang membutuhkan.
Sumatera Utara

“Natal Oikumene PTPN IV Bah Birung Ulu, 26 Anak Yatim Terima Bantuan

7 Desember 2025 | 10:00 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com| PTPN IV Regional II Kebun Bah Birung Ulu menggelar Perayaan Natal Oikumene Tahun 2025 yang dirangkai...

Read more
Sumatera Utara

Pria Diduga Pencuri Sawit Ketahuan Simpan Sabu dalam Lipatan Uang saat Digeledah Petugas

7 Desember 2025 | 08:33 WIB

Labuhanbatu, Sumut - Mitrapolri.com| Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. pada Jumat, (05/12/2025) sekitar...

Read more
Perwakilan Manajemen PTPN IV Regional II Kebun Pasir Mandoge, (kiri) didampingi perwakilan Komunitas Peduli Bencana saat menyerahkan bantuan kemanusiaan untuk korban bencana alam di Tapanuli Tengah, Rabu (03/12/2025). Bantuan berupa beras, minyak goreng, gula, mie instan, dan obat-obatan ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat terdampak.
Sumatera Utara

Peduli Sesama, PTPN IV Pasir Mandoge Kirim Bantuan bagi Korban Bencana di Tapanuli Tengah

5 Desember 2025 | 00:02 WIB

Asahan, Sumut - Mitrapolri.com | Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam di Kabupaten Tapanuli Tengah, manajemen PTPN...

Read more

Berita Terkini

Sulawesi Selatan

Bayi Perempuan Ditemukan Terlantar di Gubuk Tani Desa Ujung Tanah

15 Desember 2025 | 08:50 WIB
Aceh

Warga Desak Copot Kepala PLN Wilayah Aceh, Akses Pemadaman Listrik Terus Berlanjut

15 Desember 2025 | 08:43 WIB
Sumatera Selatan

Personel Polres Ogan Ilir Laksanakan Pengamanan Pembukaan Tarkam Kemenpora RI 2025 di Ogan Ilir

15 Desember 2025 | 08:37 WIB
Aceh

Wali Kota Sabang: Pilihan Keuchik Berlangsung Demokratis dan Tertib

15 Desember 2025 | 08:33 WIB
Aceh

YARA Minta Presiden Bentuk Kembali BRR untuk Bencana Banjir Aceh, Sumut & Sumbar

14 Desember 2025 | 16:01 WIB
Aceh

Mantan Ketua DPRK Nagan Raya Minta PLN Berlaku Adil dalam Melakukan Pemadaman Bergilir

14 Desember 2025 | 15:55 WIB
Sumatera Selatan

Sat Lantas Polres Ogan Ilir Laksanakan Patroli Beat Siang, Wujudkan Kamseltibcarlantas

14 Desember 2025 | 13:44 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Bukit Batu Dukung Kegiatan Reses DPRD, Bhabinkamtibmas Hadir Jaga Kondusivitas

14 Desember 2025 | 13:40 WIB
Kalimantan Tengah

42 Peserta Calon Siswa Penerimaan Bintara Brimob Polri Ikuti Tes Rikkes II di Polda Kalteng

13 Desember 2025 | 07:47 WIB
Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Lakukan Home Visit, Pastikan Kondisi Kesehatan Personel dalam Pemulihan

13 Desember 2025 | 07:44 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Ketertiban dan Rasa Aman, Satsamapta Polresta Palangka Raya Kawal Distribusi MBG ke Sejumlah Sekolah

13 Desember 2025 | 07:41 WIB
Kalimantan Tengah

Percepat Pemulihan, Polda Kalteng Kembali Kirim 299 Paket Logistik Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera

12 Desember 2025 | 08:51 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini