Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijawa.
Mantan Pejabat (Pj) Wali Kota Palembang periode 2018 Ahmad Najib ditetapkan sebagai tersangka. Ahmad juga ditahan penyidik Kejati Sumatera Selatan. Sehingga, terdapat 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
Kepala Seksi Penerengan Hukum dan HAM Kejati Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan, mereka sebelumnya memanggil empat (4) orang untuk dimintai keterangan.
Mereka adalah Kabid Anggaran BPKAD Sumatera Selatan Agustinus Antoni, Tim Leader Pengawas PT Indah Karya Loka Sangganegara, mantan asisten Kesra Ahmad Najib, dan seseorang berinisial MR. Namun, dalam pemeriksaan itu MR tak dapat hadir karena kondisi kesehatannya yang sedang menurun.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyatakan cukup bukti hingga akhirnya menetapkan ketiga orang saksi yang hadir tersebut sebagai tersangka yang baru.
“Pemeriksaan dimulai dari jam 09.00 WIB kepada tiga tersangka, selanjutnya ditetapkan untuk ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan,” kata Khaidirman memberikan keterangan kepada wartawan.
Sebelum ditahan, Ahmad Najib menjalani rangkaian tes kesehatan. Ahmad Najib juga menjalani rangkaian tes Covid-19. “Hasilnya negatif Covid-19 sehingga dilakukan penahanan,” ujarnya.
Ketiga saksi itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena keterkaitan tugas mereka dalam pembangunan Masjid Sriwijaya. Ahmad Najib merupakan sosok yang menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
“Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Korupsi keterkaitan dengan tugas mereka masing-masing. Semua alat bukti sudah cukup,” katanya.
Discussion about this post