Banyuasin, Sumsel – Mitrapolri.com
Upaya mendukung program pemerintah pusat dan daerah dalam pemenuhan kebutuhan Para petani, ketua RJB minta kepada Polda Sumsel dan Kejati Sumsel segera melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dan Penjualan pupuk bersubsidi kepada para petani Dengan Harga yang Sangat Mahal
Berdasarkan keluhan dan Aduan masyarakat, awak media bersama Ketua RJB Banyuasin menemukan fakta dilapangan :
1. Bahwa berdasarkan hasil investigasi dilapangan banyak pupuk Bersubsidi dijual kepada warga dengan Harga Yang sangat tinggi.
2. Harga pupuk bersubsidi jauh diatas harga eceran tertinggi (HET).
3. Harga pupuk bersubsidi di kecamatan Muara Telang dijual Sangat Mahal perkarung. Ini Sudah jelas menyalahi aturan, karena harga barang dibawah pengawasan.
4. Bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan dan konfirmasi ke petani dan salah satu pengecer Inisal S di di Telang Jembatan 3 telah mengakui bahwa mereka memang betul menjual pupuk Bersubsidi dengan Harga 350 sampai 370. Bahkan Pengecer Inisial S Bercerita kepada kami pupuk ini Aman, karna ada Oknum.
Salah satu Ketua Relawan Jaya Bersatu (RJB) Banyuasin mengatakan kepada Awak Media Agar pengedar pupuk ilegal tersebut di berantas karna hal ini sangat memberatkan petani dan merugikan negara.
- BACA JUGA : Terkait Kelangkaan Minyak Goreng, Kapolres Majalengka Ikuti Vicon Dengan Kapolri dan Menteri Perindustrian RI
- BACA JUGA : Kapolri Bentuk Satgas Gabungan Awasi Produksi dan Distribusi Selama 24 Jam: Pastikan Stok Minyak Curah Tersedia
- BACA JUGA : Malam Kedua Ramadhan, Bupati Aceh Utara Shalat Tarawih di Masjid Dayah Madinatuddiniyah Darul Huda Paloh Gadeng
“Ini sudah sangat keterlaluan dan meresahkan para petani. Kami minta pihak kepolisian dan kejaksaan segera memberantas Mafia pupuk yang selama ini merugikan petani”, ujarnya.
Hal ini bukan sekedar isapan jempol belaka, senada hal yang disampaikan oleh salah satu petani di Muara telang.
“Padahal kuota pupuk bersubsidi untuk Kecamatan Muara Telang cukup besar, Pertanyaannya dikemanakan pupuk ini ?? Kok Sampai Mahal”, ucapnya.
Bahkan Ada Warga yang ditemui, mereka beli sama pengecer, pupuk subsidi dengan harga 350.000/ karung bahkan lebih.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu petani berinisial Y, mengatakan kalau pupuk di sini yang Bersubsidi di jual sangat Mahal.
Bukan hanya petani yang dirugikan, tapi Negara juga mengalami kerugian. Karena ini barang di subsidi pemerintah.
DASAR HUKUM :
1. Undang-undang Darurat No .7 tahun 1955 Tentang tindak pidana ekonomi.
2. Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Undang-undang No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo.pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP
4. Peraturan Presiden No.15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No.77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.
5. Peraturan menteri perdagangan No.15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian
6. Peraturan menteri Pertanian No.49 tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran tertinggi pupuk bersubsidi di sektor pertanian tahun Anggaran 2021.
Liputan : M. TAHAN