Langkat, Sumut – Mitrapolri.com
Menang ditingkat Mahkamah Agung (MA) pemilik, Bambang Hermanto (41) warga Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat, Langkat
menghimbau penyewa untuk mengosongkan rumah toko (ruko), Sabtu (26/8/23).
Ia memberitahukan bawa ruko di atas lahan seluas 800 m2 miliknya akan diberi plang.
“Kami hanya memberitahukan kepada khalayak umum khususnya warga sekitar bahwa dalam waktu dekat kami segera memasang plang dan melakukan pemagaran di atas lahan yang sudah diputuskan di Mahkamah Agung nomor: 2454/K/Pdt/2022,” ujar Bambang.
Dikatakan Bambang, pemasangan plang merupakan langkah hukum berupa himbauan untuk mengamankan lahan yang sudah berkekuatan hukum atau inkrah dari MA, maka patut baginya untuk segera mengamankan lahan tersebut untuk diakui secara sah sebagai lahan miliknya.
- BACA JUGA : Petugas KBN Padang Bulan dan Masyarakat Gotong Royong
- BACA JUGA : Kasat Binmas Lantik Pramuka Saka Bhayangkara Polresta Deli Serdang
- BACA JUGA : Syukuran Marsombu Sihol Pomparan Pangulu Ponggok Naiborngin dohot Hahadoli Sitorus Berjalan Sukses
“Jauh hari sebelumnya, kita sudah melayangkan surat somasi kepada warga yang menempati ruko di lahan saya ini dan baru hari ini kita secara tanggung jawab untuk melakukan langkah pengamanan lahan berdasarkan hak milik lahan dan putusan inkrah pengadilan. Kami beri waktu dua hari,” ucapnya.
Sementara itu, pengelola salon kecantikan Yuyun yang menempati salah satu ruko tersebut mengatakan tidak tahu menahu soal siapa pemilik lahan. Dirinya mengaku telah menyewa tempatnya berusaha kepada Mulyadi.
“Kenapa pula kalian yang memberitahukan ini kepada saya, harusnya pihak yang menyewakan yang membilangkan kepada saya,” ujarnya dengan lantang sembari memvidiokan aksinya tersebut.
Saat wartawan menanyakan siapa Mulyadi yang disebutkan pengelola salon, Bambang enggan menjawabnya.
(T77)