Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Diinformasikan sering menjual Narkotika jenis shabu di Jl. Medan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Zulkipli Zendrato (26) dan Horas Lumbangaol (24) diamankan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, pada Hari Minggu (05/09/2021), sekira pukul 16.30 Wib.
Penangkapan pada Hari Minggu (05/09/2021), sekira pukul 16.30 Wib, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki yang menjual Narkotika jenis shabu di Jl. Medan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Kemudian personil Satuan Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan.
Lalu personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar menemukan 2 orang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi yang kemudian masing-masing diketahui bernama Zulkipli Zendrato (26) warga Kelurahan Asuhan dan Horas Lumbangaol (24) warga Kecamatan Siantar Timur, sedang berada diatas sepeda motornya.
Saat personil mendekati untuk melakukan penangkapan namun pada saat itu terlihat Zulkipli Zendrato membuang 1 buah gulungan tisu dengan tangan kirinya ke tanah, langsung dilakukan penangkapan terhadap Zulkipli Zendrato dan Horas Lumbangaol.
Baca Juga : Razia Insidentil Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut
Selanjutnya Zulkipli Zendrato diminta untuk mengambil gulungan tisu yang dibuangnya dan di dalamnya ditemukan 4 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0,72 gram, kemudian dari kantong celana depan sebelah kanan Zulkipli Zendrato ditemukan 1 unit Hp, kemudian dari kantong celana belakang sebelah kanan Zulkipli Zendrato ditemukan uang sebesar Rp. 100.000 hasil penjualan, kemudian turut diamankan jg sepeda motor yang dipakai oleh Zulkipli Zendrato dan Horas Lumbangaol yaitu 1 unit Sepeda Motor Honda.
Discussion about this post