Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit III unit 4 Polisi Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama SatReskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil menangkap 4 pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di Jalur 5 Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan.
Kasus pembunuhan ini terungkap ketika Mulia Indah bin Romli, yang merupakan anak korban Romli membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/XI/2022/Polsek Sungai Menang/Res OKI/Polda Sumsel, tanggal 03 November 2022.
Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres OKI yang di back Up oleh Tim Punisher Subdit III unit 4 Jatanras Polda Sumsel bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri ke Karawang dan Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Ditreskrismum Polda Sumsel M.Anwar Reksowidjojo, SH, SIK mengatakan, adapun Laporan Polisi Nomor LP/B/24/XU/2012/Polsek Sungai Menang Res CK1 Polda Sumsel. Tanggal 03 November 2022 atas nama pelajar Mulia Indah bin Romli (Alm) 19 tahun.
Adapun Korban bernama Romli 40 tahun, warga desa Karangsia, Sungai Menang Kabupaten OKI Sumsel.
Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap Romli (44), warga Desa Karangsia, Sungai Menang, Kabupaten OKI Sumatera Selatan (Sumsel).
” Para tersangka ditangkap oleh Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel di Padepokan Desa Cikondok, Kabupaten Karawang Barat, Provinsi Jawa Barat, Minggu (6/11/2022),” katanya.
- BACA JUGA : Vonis Berbeda 2 Terdakwa Duduki Lahan Kawasan Hutan
- BACA JUGA : Kunker Hari Kedua Pemerintah Oecusse di Wilkum Polsek Insana Tengah
- BACA JUGA : Kasus Wartawan vs Dabu-Dabu Lemong Berakhir dengan Restorative Justice
Lanjutnya, Pembunuhan tersebut bermula saat tersangka Sutrisno diminta korban untuk mengambil bahan bakar minyak jenis solar di kawasan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Jumat (28/11/2022).
” Adapun tersangka Sutrisno dan kawan-kawan Sebagai Pengaman PT. Tempat mereka bekerja, menuju ke lokasi yang dijanjikan itu menyusuri sungai menggunakan perahu ketek bersama dengan tiga rekannya, berinisial Supriadi, Andika, dan Iwan”, ujarnya.
Lanjutnya, Tersangka melakukan pembunuhan Sadis di OKI dengan menembak Korban Ditembak 3 Kali, Ditombak & Dibacok, Pelaku Tak Disangka.
” Pelaku yang menguburkan korban dengan menggunakan alat berat itu bernama Sutrisno alias Ten (39), warga Desa Sungai Menang, Kabupaten OKI,” paparnya.
Lebih lanjut, Dalam penangkapannya, Polisi terpaksa melumpuhkan kaki kanannya dengan tembakan lantaran berusaha kabur.
” Operasi penangkapan tersangka itu yang dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi penemuan jasad Korban Romli 44 tahun warga desa Karangsari sungai Menang OKI,” pungkasnya
Akibat Perbuatan tersangka di kenakan pasal KUHPidana 338 atau 170 ayat (3) dengan hukuman Seumur hidup atau Maksimal 20 tahun penjara.
(M. TAHAN)