Bireuen, Aceh – Mitrapolri.com
Penemuan mayat dalam sumur di kebun warga di Desa Bugak Masjid, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireun, Selasa 03/05/2022 bertepatan di hari ke 2 Hari Raya Idul Fitri, merupakan korban pembunuhan yang bermotif dendam.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja mengatakan, pembunuhan terhadap FR karena di latar belakangi dendam.
“Sebelumnya korban pernah meminjam handphone tersangka namun tidak pernah mengembalikannya,” kata Kapolres AKBP Mike Hardy Wirapraja dalam konferensi pers. Kamis 05/5/2022.
Berdasarkan pengakuan tersangka, korban meminjam handphonenya dan menggadaikan, namun sudah dua bulan tidak mengembalikan handphone tersebut sehingga tersangka nekat menghabisinya.
- BACA JUGA : Dari Posko Ops Ketupat Toba, Kapoldasu Gelar Anev Pam Mudik
- BACA JUGA : Kecelakaan Lalu Lintas Turun Drastis Selama 7 Hari Ops Ketupat Toba 2022
- BACA JUGA : Kepala KUA Lhoksukon: Tugas Kita Adalah Sebagai “Khadimul Ummah” Pelayan Masyarakat, yang Penting Masyarakat Senang
Pada hari Sabtu tanggal 02 Mei sekira pukul 22.00 WIB, pelaku bersama korban pergi membeli narkotika jenis sabu, lalu pelaku dan korban menuju ke kebun yang berada di desa Bugak Masjid Kec. Jangka guna mengkonsumsi Sabu tersebut.
Setelah menggunakan Sabu, korban bermain game domino di handphone nya sedangkan pelaku menonton korban bermain dari belakang sambil menunggu waktu yang tepat untuk melakukan rencananya.
Sekira pukul 23.00 WIB, korban sedang asyik bermain game lalu pelaku mengambil pisau di pinggangnya dan mengarahkan ke leher korban sambil menggoroknya berulang kali.
Selanjutnya pelaku menyeret korban ± 15 meter ke arah sumur dan melemparkannya ke dalam sumur tersebut. Pelaku sempat membakar pakaian yang di gunakan yang sudah berlumuran darah untuk menghilangkan jejak.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 1 unit handphone milik korban, 1 unit kendaraan sepeda motor jenis Vario, sebilah pisau dapur, 1 jam tangan korban, 1 tali pinggang.
Akibat perbuatannya, IS terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun.
Liputan : SAYUTI