Belu, NTT – Mitrapolri.com
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres Belu), AKBP. Yoseph Krisbiyanto, SIK bersama sejumlah perwira mendatangi ruang jenazah dan melihat langsung jenazah korban yang diduga tertembak saat anggota unit Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Belu dalam upaya melakukan penangkapan terhadap GYL dikawasan Motamaro batas antara Kabupaten Belu dan Kabupaten TTU pada hari ini, Selasa (27/09/22).
Berawal GYL atau akrab disapa Eton adalah salah satu DPO diduga terlibat tawuran bersama teman-temannya ketika menganiaya sopir tangki air di Lalosuk, desa Manleten, Kabupaten Belu, pada 6 September 2022 lalu. Guna untuk pemenuhan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik Polres Belu melakukan panggilan menghadap guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun hingga 27 September 2022 GYL tak kunjung ditemukan pihak penyidik Polres Belu melakukan penangkapan dilokasi Satu DPO Tersangka Kasus pengeroyokan yang terjadi pada hari selasa tanggal 06 September 22 di Fatubenao, Kel. Kota Atambua, Kab. Belu meninggal dunia.
Kapolres Belu saat dihubungi Mitrapolri.com melalui Kasi Humas Polres Belu, Ipda. Filomeno Soares membenarkan adanya korban meninggal dunia saat dilakukan penangkapan oleh Buser Polres Belu bersama Anggota Sat Intelkam Polres Belu di Dusun Motamaruk, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Provinsi NTT.
“Betul ada kejadian penembakan DPO kasus 170 pada tanggal 06 september 2022 di Fatubenao dan benar pada hari selasa tanggal 27 september 2022 pada pukul 09.30 Wita terjadi penembakan terhadap DPO an. Eton yg di lakukan oleh Anggota Polres Belu.
Kejadiannya di Motamaro desa Tasain Kec. Raimanuk,” jelas Kasi Humas.
Saat ditanya terkait langkah dan tindakan yang akan diambil oleh Mapolres Belu ia mengatakan, untuk sementara bersabar dan menantikan tahapan yang dilakukan pihaknya.
“Propam Polres Belu sementara melakukan pemeriksaan terhadap terduga RS,” tutup Kasi Humas Polres Belu, Ipda. Filomeno Soares.
- BACA JUGA : Kerjasama Satlantas Polresta Manado dengan PPP-Brimob, Anak TK Diperkenalkan Tertib Lalulintas di Kota Manado
- BACA JUGA : Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Lansia Dinkes Prabumulih, 10 Saksi Dihadirkan
- BACA JUGA : Lembaga Elmansyur Peduli Buka Seminar Kewirausahaan Bagi Penyandang Difabel
Kronologi Penangkapan
Pada hari ini, Selasa tanggal 27 September 2022, sekitar pukul 08.00 WITA, Kanit Intelkam Polsek Raimanuk memberikan informasi terkait keberadaan 1 DPO tersangka kasus pengeroyokan an. Eton yang bersembunyi di Dusun Motamoru, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.
Berdasarkan informasi tersebut Anggota Buser beserta Anggota Sat Intelkam langsung menuju ke lokasi keberadan DPO Kasus pengeroyokan tersebut.
Pada saat anggota tiba dilokasi hendak melakukan penangkapan, pelaku yang saat itu sedang berada didalam rumah mengetahui kedatangan pihak kepolisian maka tersangka Eton langsung melarikan diri sehingga, seorang anggota Buser berinisial RS langsung mengejar dan melepaskan tembakan peringatan sebanyak 3 kali.
Namun, tembakan peringatan itu tidak menghentikan DPO tersangka itu dan tetap melarikan diri kearah menurun menuju legong dikarenakan tembakan peringatan tersebut tidak diindahkan oleh Eton, kemudian anggota Buser berinisial RS langsung menembak kearah kaki DPO Eton bertujuan untuk dilumpuhkan.
Pada saat dilakukan penembakan melumpuhkan DPO tersangka dalam keadaan menunduk sehingga tembakan tersebut mengenai punggung belakang sebelah kanan DPO tersangka hingga tersungkur pada saat itu.
(MEYDI SIMON LEGIFANI)