Mitra Polri
Rabu, September 10, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Selatan
kasus dugaan penerimaan Gratifikasi dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Kota Palembang

kasus dugaan penerimaan Gratifikasi dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Kota Palembang

Oknum BPN Kota Palembang yang Terjerat Kasus Dugaan Gratifikasi Program PTSL Tahun 2019 Divonis Hukuman yang Berbeda

by mitrapolri.com
4 Juli 2022 | 13:58 WIB
in Sumatera Selatan

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Dua terdakwa yang terjerat kasus dugaan penerimaan Gratifikasi dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Kota Palembang tahun anggaran 2019, divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, sidang lanjutan terhadap kedua terdakwa yakni Ahmad Zairil Dan Yoke Norita, beragenda Pembacaan Putusan, Senin (4/7/2022)

Sidang ini diketuai oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu, SH MH, kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual

Dalam Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah dan diancam dalam Pasal 12 B Jo Pasal tentang tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ahmad Zairil, dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan,” ucap Majelis Hakim saat di persidangan.

“Sementara itu untuk terdakwa Joke, dijatuhkan hukum dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 Bulan,” jata Majelis Hakim Saat di persidangan.

Dalam sidang sebelumnya untuk diketahui bahwa kedua terdakwa Ahmad Zairil, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 5 tahun denda 500 juta Subsider 6 bulan, sedangkan untuk terdakwa Yoke, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda 400 Subsider 6 bulan.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : LPLA Mendesak APIP Kota Sabang Mengusut Tuntas Kasus Perbuatan Melawan Hukum dalam Proses Tender
  • BACA JUGA : Letkol Inf Hendrasari Nurhono, S.IP M.I.P., Resmi Menjabat Dandim 0103/Aceh Utara
  • BACA JUGA : Minta Keadilan Pemecatan Sepihak, Perangkat Desa Cinta Jaya Lapor Ombudsman

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Palembang Boby H Sirait SH MH, usai persidangan berlangsung saat diwawancarai mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari secara keseluruhan atas vonis Majelis Hakim.

“Langkah hukum apa nanti akan kita tentukan setelah mempelajari secara keseluruhan salinan putusan majelis hakim, termasuk pengembangan perkara ini juga tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan,” jelasnya.

Sementara itu tim penasehat Hukum terdakwa yakni Ahmad Zairil Dan Yoke, Jasmadi, S.H., M.H saat di konfirmasi mengatakan, selaku tim kuasa hukum Akan berkoordinasi dengan kliennya terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum atas vonis majelis hakim tersebut.

“Kami menghormati atas putusan Majelis Hakim, tentunya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan klien kami, terkait langkah hukum apa yang akan diambil, apakah menerima atau banding, ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” ucap Jasmadi.

Dalam Dakwaan JPU kejadian bermula pada tahun 2019, dimana masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah program PTSL.

Akan tetapi dalam perjalanannya, pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Namun kedua tersangka tersebut disinyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu.

Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati, disinyalir tersangka Ahmad Zairil menerima gratifikasi berupa lahan 1 hektar, sementara Yoke menerima 5000 meter.

ADVERTISEMENT

(M. TAHAN)

Share7SendShare

Berita Terkait

Sebanyak 150 personil gabungan polres dan jajaran polsek melaksanakan apel pagi dalam rangka hari kelima status Siaga Satu menyikapi situasi Kamtibmas secara keseluruhan, khususnya di wilayah Kabupaten Ogan Ilir
Sumatera Selatan

Hari Kelima Siaga Satu, Wakapolres Ogan Ilir Tekankan Kesiapsiagaan Personel dan Gelar Doa Bersama untuk keselamatan bangsa Indonesia

3 September 2025 | 18:38 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Sebanyak 150 personil gabungan polres dan jajaran polsek melaksanakan apel pagi dalam rangka hari...

Read more
Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Andi Rian R , S.I.K., M.Si., menghadiri undangan Ketua DPRD Sumsel dalam acara mendengarkan pidato kenegaraan Presiden yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Sumsel Jalan Kapten A. Rivai no 1. Palembang . Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi lainnya pada hari Jumat (15/08/2025).
Sumatera Selatan

Kapolda Sumsel Menghadiri Undangan Ketua DPRD Sumsel dalam Acara Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden 

16 Agustus 2025 | 01:50 WIB

Palembang, Sumsel - Mitrapolri.com| Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Andi Rian R , S.I.K., M.Si., menghadiri undangan Ketua DPRD Sumsel dalam...

Read more
Polres Ogan Ilir bekerja sama dengan Perum Bulog menggelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Indralaya, Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa (12/8/2025) pukul 09.00 WIB.
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Gelar Gerakan Pangan Murah bersama Perum Bulog untuk Stabilisasi Harga dan Pasokan Beras

14 Agustus 2025 | 17:42 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Polres Ogan Ilir bekerja sama dengan Perum Bulog menggelar Gerakan Pangan Murah di Pasar...

Read more
Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. menerima kunjungan silaturahmi dari Komandan Brigade Infanteri (Danbrigif) 8/Garuda Cakti (GC) Kolonel Inf Enrico Setiyo Nugroho, S.Sos., M.Tr.(Han) di Mapolres OKI, Rabu (13/08/25).
Sumatera Selatan

Kapolres OKI Terima Kunjungan Danbrigif 8/GC di Mapolres OKI

14 Agustus 2025 | 11:26 WIB

OKI, Sumsel - Mitrapolri.com | Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. menerima kunjungan silaturahmi dari...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Utara

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Dua Kasus Narkotika di Sungai Kanan dan Kampung Rakyat

9 September 2025 | 22:02 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Kerjasama Antar Lembaga, Tim PKDN Sespimti Polri Kunjungi DPRD Provinsi Kalteng

9 September 2025 | 21:57 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergitas, Tim PKDN Sespimti Polri Kunjungi Kodam XXII Tambun Bungai

9 September 2025 | 21:53 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya Terima Kegiatan PKDN Sespimti Dikreg ke-34 Gelombang II

9 September 2025 | 21:48 WIB
Jawa Barat

Musyawarah Desa (MUSDES) Penetapan RKPDES Desa Pasirangin Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Tahun 2026

9 September 2025 | 21:42 WIB
Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin di Klinik Polresta

9 September 2025 | 21:33 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Ikuti Rakernis Logistik Polda Kalteng Tahun 2025

9 September 2025 | 21:28 WIB
Aceh

Seruan Aksi Damai Gerakan Aceh Menggugat: Aceh Timur Tidak dalam Baik Baik Saja

9 September 2025 | 21:23 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya Pimpin Upacara Peringatan Haornas ke-XLII

9 September 2025 | 21:15 WIB
Kalimantan Tengah

Sambangi Warga, Ditbinmas Polda Kalteng Imbau Jaga Kamtibmas

9 September 2025 | 21:11 WIB
Kalimantan Tengah

Buka Rakernis Fungsi Logistik, Kapolda Kalteng Tekankan Maksimalkan Program Modernisasi Almatsus dan Sarpras Polri untuk Dukung Asta Cita

9 September 2025 | 21:07 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional ke-42, Kapolda Kalteng: Jadikan Olahraga Momentum Satukan Bangsa

9 September 2025 | 21:02 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini