Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan terutama untuk pendidikan mulai dari SD, SMP, dan SMA serta SLTA sederajat, aturan itu juga membuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapatkan sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dan hukum pidana penjara.
Berbanding terbalik dengan Kepala Sekolah Dasar Negeri 097328 yang ada di Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun Sumatera Utara nampaknya tidak mengindahkan peraturan menteri pendidikan ini dengan membuat pungutan uang terima kasih dan penebusan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebesar Rp 225.000 per siswa.
Menurut orang tua siswa yang meminta namanya dirahasiakan karena takut nantinya anaknya mendapatkan tekanan dari guru – guru di salah satu Sekolah Dasar yang ada di kecamatan Tanah Jawa mengatakan, coba lah dulu bang, lihat di sekolah anak saya masa biaya uang terima kasih Rp.225.000/siswa ini kan sangat membebankan orang tua.
“Dari manalah kami harus mencari uang sebanyak itu apalagi disaat ini susah untuk mencari uang, sebenarnya kami keberatan tapi karena kami takut nantinya ada tekanan sama anak- anak kami apalagi masih ada adiknya yang sekolah disitu dengan berat hati kami harus membayar walaupun dengan cara mencari utangan”, ucanya mengakhiri.
- BACA JUGA : Ketua BPH PBB DPD Sumut Paul J J Tambunan SH, MH Dampingi ES Adukan RSU Bina Kasih ke Polisi
- BACA JUGA : Loloskan Calon KIP yang Pernah Dijatuhi Hukuman DKPP, Kredibilitas Tim Pansel KIP Sabang Dipertanyakan
- BACA JUGA : Satlantas Polres Simalungun Gelar Pelatihan Pocil di SD Plus Balata Menyambut HUT Bhayangkara ke 77
Awak media mencoba mengkonfirmasi kepala sekolah tersebut namun belum berhasil hingga berita ini diturunkan ke meja redaksi.
Saat awak media ini meminta Tanggapan dari Ketua Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar terkait kejadian tersebut mengatakan, kok masih ada Kepala Sekolah Tingkat SD (Sekolah Dasar) yang mau melakukan hal tersebut, itu tidak boleh karena itu tidak ada payung hukumnya.
“Mau dibawa kemana lagi nantinya negara kita ini karena mulai dari tingkat sekolah dasar aja sudah di ajari oleh gurunya untuk melakukan hal – hal yang negatif padahal kedepannya merekalah yang menjadi pemimpin di negara kita ini”, ujarnya.
“Jadi saya Abyadi Siregar selaku Ketua Ombudsman RI Perwakilan provinsi Sumatera Utara meminta kepada Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Kepala Inspektorat Simalungun agar menghentikan kegiatan tersebut dan memanggil oknum Kepala Sekolah yang melakukan pungutan dengan dalih Uang Terima Kasih, dan jika Benar terbukti agar memberikan sanksi kepada oknum Kepala sekolah tersebut”, pungkasnya mengakhiri.
(BRONSON)