Palangka Raya, Kalteng – Mitrapolri.com|
Ketentuan surat edaran Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah terkait operasional tempat hiburan malam atau THM selama bulan puasa terus dipantau.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zani, Senin (2/3/2026) menegaskan, pihaknya telah menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pengawasan terkait penerapan surat edaran Wali Kota Palangka Raya tersebut.
Orang nomor dua di Pemko Palangka Raya ini, menegaskan, pihaknya masih menunggu laporan dari Satpol PP terkait penerapan surat edaran Wali Kota Palangka Raya yang telah diberikan kepada pengusaha THM yang ada di Kota Palangka Raya.
- BACA JUGA : Subuh Berdentum! 55 Motor Balap Liar Digulung Polisi di Mapolres Wajo
- BACA JUGA : Polres Dairi dan Bhayangkari Turun ke Jalan, Tebar Kebaikan di Sore Ramadhan
- BACA JUGA : Kedepankan Sisi Humanis, Polda Kalteng Kawal Aksi Unras di Kantor DPRD
“Nanti kita lihat dari laporan Satpol PP yang melakukan pengawasan dilapangan, jika dalam praktek di lapangan ternyata masih ada THM yang tidak mentaati aturan yang telah ditetapkan akan ada sanksi yang akan diberikan bagi pengusaha yang melanggar,” tegasnya.
Dia menegaskan, surat edaran yang dibuat untuk operasonal THM selama Bulan Ramadan tersebut untuk kemaslahatan masyarakat dan jangan dianggap untuk mematikan usaha orang.
“Dalam Bulan Ramadan inikan umat islam sedang melakukan ibadah puasa, sehingga dalam menghormatinya, diberlakukan pengaturan jam operasional buka tutup tempat hiburan malam, taatilah aturan itu,” jelasnya.
(4n5)




