Tangerang, Banten – Mitrapolri.com
Kebakaran maut di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, telah menewaskan 41 narapidana. Fakta yang terungkap, lapas itu kelebihan kapasitas dan sel terkunci saat api mulai membesar membakar lapas. Kebakaran itu terjadi pada pukul 01.45 WIB dini hari. Kamis, 09/09/2021, berhasil dipadamkan pukul 04.00 WIB.
Api muncul dari Blok C II, yakni blok khusus kasus narkoba. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan di blok tersebut ada 7 sel.
“Masing-masing blok itu jaraknya 50-100 meter di dalam lapas itu. Kalau blok itu berarti sel ya. Di blok itu yang terbakar itu ada C1 dan C2. Yang terbakar adalah C2 isinya 122 orang napi,” jelas Yusri.
Dari 122 napi tersebut, 41 napi tewas, 73 luka ringan, dan 8 luka berat. “Yang luka berat ke RSUD, yang meninggal juga dibawa ke RSUD untuk diidentifikasi. Yang 73 di poliklinik lapas,” ujarnya, Rabu (8/9/2021).
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan dua orang yang tewas di antaranya warga negara asing. Afrika Selatan (Afsel) dan Portugal.
“Data yang saya peroleh menyebutkan ada 41 orang yang meninggal akibat kebakaran ini. Salah satu korban meninggal adalah warga binaan kasus terorisme, satu tindak pidana pembunuhan, sementara lainnya narkoba. Dua di antara korban meninggal merupakan warga negara asing dari Afrika Selatan dan Portugal,” tuturnya.
Kebakaran maut di Lapas Kelas I Tangerang juga diselimuti masalah klasik yakni overkapasitas. Pada saat kejadian kebakaran, lapas itu berisi 2.069 narapidana (napi) dan tahanan, padahal seharusnya hanya berisi sekitar 900 orang. Sementara itu, total penjaga 13 orang untuk 4 blok yang ada di lapas itu.
Discussion about this post