Ogan Ilir, Sumsel – Mitrapolri.com
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menerima kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI, di Ruang Rapat Utama Bupati KPT Tanjung Senai, Indralaya, Rabu (25/5/2022).
Kunjungan kerja Komisi II DPR RI tersebut diterima oleh Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar didampingi Sekretaris Daerah, Muhsin Abdullah serta OPD terkait lainnya.
Di hadapan Tim Komisi II DPR RI, Bupati Panca Wijaya Akbar berharap agar syarat pencalonan kepala desa (kades) bisa diubah. Selama ini, syarat minimal calon kades adalah tamatan SMP sederajat.
- BACA JUGA : Pemkab OKI, Mulai Kerjakan Perbaikan Jalan Lebung Batang – Tulung Selapan
- BACA JUGA : Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Tahun 2022, di Polres Pangkalpinang
- BACA JUGA : Peringatan HUT ke 42 YKB, Kapolda Sumsel Hadiri Pemberian Penghargaan dan Bantuan Melalui Zoom Meeting
“Mohon kiranya regulasi tamatan SMP ini dapat diubah, karena ini akan menyulitkan mereka sendiri nantinya jika terpilih,” kata Panca.
Karena, saat ini masyarakat Indonesia dituntut untuk menguasai teknologi. Apalagi, kalau di daerah tersebut terkendala jaringan tentunya akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.
“Saya ingin Sumber Daya Manusia di Kabupaten Ogan Ilir ini memadai, untuk mengejar ketertinggalan dengan perkotaan,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin menerangkan, kunjungan pihaknya tersebut bertujuan untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa di Ogan Ilir.
“Masalah-masalah yang kami dapatkan dari Kabupaten Ogan Ilir ini, akan dibawa ke pusat dan menjadi koreksi bersama,” ucapnya.
Liputan : M. TAHAN