Mitra Polri
Kamis, September 11, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Utara
Para Pedagang Tanaman Hias Serobot Hak Pejalan Kaki dengan Menggunakan Area Trotoar Sebagai Lapak Jualannya

Para Pedagang Tanaman Hias Serobot Hak Pejalan Kaki dengan Menggunakan Area Trotoar Sebagai Lapak Jualannya

Pedagang Tanaman Hias Rampas Hak Pejalan Kaki, Camat: Kita Akan Benahi

by mitrapolri.com
19 Mei 2022 | 14:37 WIB
in Sumatera Utara

Deliserdang, Sumut – Mitrapolri.com

Pedagang tanaman hias di Jalan Selamat Ketaren, persisnya di depan Unimed sampai Simpang Rumah Sakit Haji Medan, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, rampas hak pejalan kaki. Trotoar yang dibangun menggunakan APBD Kabupaten Deli Serdang, kini digunakan pedagang sebagai tempat berbagi jenis bungga dan pohon hias, sehingga pejalan kaki tidak bisa lagi menggunakan trotoar tersebut.

Kejadian itu sebenarnya sudah lama terjadi, tetapi seperti pemerintah tutup mata. Seakan-akan pemerintah setempat membiarkan trotoar tersebut digunakan oleh para pedagang tanaman hias tersebut.

Sudah beberapa kali pergantian pimpinan di kecamatan ini, permasalahan itu tidak pernah dibahas. Diduga para pedagang memberikan -‘upeti’ kepada pemerintah setempat, sehingga mereka aman menggunakan fasilitas umum (Fasum) tersebut.

ADVERTISEMENT
Para Pedagang Tanaman Hias Serobot Hak Pejalan Kaki dengan Menggunakan Area Trotoar Sebagai Lapak Jualannya

Ini terbukti, pada saat Trantib Kecamatan Percut Sei Tuan, melakukan pengusuran para pedagang kaki lima (PKL) di Desa Medan Estate, Rabu (18/05/2022), pedagang tanaman hias di sepanjang trotoar tersebut tidak digusur, sementara PKL yang lain lapak dagangannya dibongkar dan diangkut oleh petugas.

“Ini namanya tidak adil dan berat sebelah, kenapa pedangang yang sudah jelas merampas hak pejalan kaki dibiarkan, sementara, PKL yang lain digusur,” ujar warga yang menyaksikan pengusuran tersebut.

Padahal para pedagang tanaman hias itu sudah jelas-jelas menggunakan Fasum, namun dibiarkan saja oleh petugas Trantib Kecamatan Percut Sei Tuan.

  • BACA JUGA : Kapolres Temanggung Ajak Anggotanya Niatkan Bekerja Ikhlas Melayani Masyarakat
  • BACA JUGA : Dana BOP Paud Dairi Tahun 2020 – 2021 Tidak Ada Penyelewengan
  • BACA JUGA : Seorang Nenek yang Hilang di Purbalingga, Ditemukan Meninggal di Sungai

Saat dikonfirmasi kepada Camat Percut Sei Tuan, Ismail mengatakan masih merencanakan pembenahan dan penataan kepada para pedagang baik pedagang tanaman hias tersebut.

ADVERTISEMENT

“Kita sudah ada rencana untuk pembenahan dan penataan terhadap para pedagang tanaman hias sepanjang trotoar itu. Apalagi saya di kecamatan ini masih baru, jadi masih banyak lagi yang harus saya pelajari tentang kecamatan ini,” ucapnya melalui Hp selulernya, Kamis (19/05/2022).

Mengenai tudingan pihak kecamatan mendapat ‘upeti’ dari para pedagang, Camat membantahnya.

“Demi Allah, kami tidak ada sepeserpun atau mengutip atau menerima upeti dari para pedagang,” jelas Camat Percut Sei Tuan.

Sementara berdasarkani UU No 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Dalam hal ini, ancaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Kemudian pada pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Liputan : SATRIA SEMBIRING

ADVERTISEMENT
Share4SendShare

Berita Terkait

PLN menggelar sosialisasi keselamatan ketenagalistrikan di Kampus Universitas Simalungun (USI), pada Selasa (9/9/2025).
Sumatera Utara

PLN UP3 Pematangsiantar Gelar Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Universitas Simalungun

11 September 2025 | 06:31 WIB

Pematang Siantar, Sumut - Mitrapolri.com| PLN UP3 Pematangsiantar terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan ketenagalistrikan. Kali...

Read more
Kawasan Jalan Tangki, Gang Pancur, Kota Pematang Siantar
Sumatera Utara

Peredaran Narkoba di Jalan Tangki Gang Pancur Kota Siantar Bebas Beroperasi, Warga Resah

11 September 2025 | 06:26 WIB

Pematang Siantar, Sumut - Mitrapolri.com| Aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jalan Tangki, Gang Pancur, Kota Pematang Siantar kembali menjadi sorotan...

Read more
Warga tiga desa di Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun saat menghadiri mediasi sengketa tanah yang melibatkan PT Kwala Gunung. (Foto. Dok: BS/Mitrapolri.com)
Sumatera Utara

Jefri Gultom Tegaskan Siap Mati Demi Membela Kebenaran Masyarakatnya

10 September 2025 | 15:26 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com| Permasalah sengketa lahan antara PT Kwala Gunung dengan masyarakat Desa Bosar Galugur, Mariah Hombang dan Pokan...

Read more
Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Senin, (08/09/2025), di dua lokasi berbeda wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Sumatera Utara

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Dua Kasus Narkotika di Sungai Kanan dan Kampung Rakyat

9 September 2025 | 22:02 WIB

Labusel, Sumut - Mitrapolri.com | Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Senin, (08/09/2025),...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergitas, Kapolda Kalteng Hadiri Apel Penyerahan Pasukan Pangdam XXII Tambun Bungai

11 September 2025 | 07:33 WIB
Sumatera Selatan

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Batu bersama Warga Masyarakat Gotong Royong Bantu Korban Rumah Roboh di Desa Talang Tengah Darat

11 September 2025 | 06:35 WIB
Sumatera Utara

PLN UP3 Pematangsiantar Gelar Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Universitas Simalungun

11 September 2025 | 06:31 WIB
Sumatera Utara

Peredaran Narkoba di Jalan Tangki Gang Pancur Kota Siantar Bebas Beroperasi, Warga Resah

11 September 2025 | 06:26 WIB
Kalimantan Tengah

Personil Ditpolairud Polda Kalteng Berikan Bansos kepada Masyarakat di Das Kumai

11 September 2025 | 06:17 WIB
Kalimantan Tengah

Terima Hasil Kajian Tim PKDN Sespimti Polri, Kapolda Kalteng Harap Praktek ini Mampu Dorong Digitalisasi Hukum di Wilayah

11 September 2025 | 06:13 WIB
Kalimantan Tengah

Sambut HUT Lalu Lintas ke-70, Ditlantas Polda Kalteng Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri

11 September 2025 | 06:09 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Terima Audiensi PMKRI Palangka Raya, Bahas Sengketa Agraria dan Dugaan Kasus Pidana

10 September 2025 | 21:02 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergi, Kapolda Kalteng Terima Kunjungan Audiensi Aliansi Cipayung Plus

10 September 2025 | 20:53 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya bersama PJU Ikuti Vicon Anev Situasi Kamtibmas Kapolda Kalteng

10 September 2025 | 20:48 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Bukit Batu Laksanakan Patroli Harkamtibmas dan Sambang Warga

10 September 2025 | 20:45 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Sabangau Hadiri Penanaman Pohon Kelapa Dukung Ketahanan Pangan Nasional

10 September 2025 | 20:41 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini