Mitra Polri
Sabtu, Juli 25, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Utara
Para Pedagang Tanaman Hias Serobot Hak Pejalan Kaki dengan Menggunakan Area Trotoar Sebagai Lapak Jualannya

Para Pedagang Tanaman Hias Serobot Hak Pejalan Kaki dengan Menggunakan Area Trotoar Sebagai Lapak Jualannya

Pedagang Tanaman Hias Rampas Hak Pejalan Kaki, Camat: Kita Akan Benahi

by mitrapolri.com
19 Mei 2022 | 14:37 WIB
in Sumatera Utara

Deliserdang, Sumut – Mitrapolri.com

Pedagang tanaman hias di Jalan Selamat Ketaren, persisnya di depan Unimed sampai Simpang Rumah Sakit Haji Medan, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, rampas hak pejalan kaki. Trotoar yang dibangun menggunakan APBD Kabupaten Deli Serdang, kini digunakan pedagang sebagai tempat berbagi jenis bungga dan pohon hias, sehingga pejalan kaki tidak bisa lagi menggunakan trotoar tersebut.

Kejadian itu sebenarnya sudah lama terjadi, tetapi seperti pemerintah tutup mata. Seakan-akan pemerintah setempat membiarkan trotoar tersebut digunakan oleh para pedagang tanaman hias tersebut.

Sudah beberapa kali pergantian pimpinan di kecamatan ini, permasalahan itu tidak pernah dibahas. Diduga para pedagang memberikan -‘upeti’ kepada pemerintah setempat, sehingga mereka aman menggunakan fasilitas umum (Fasum) tersebut.

ADVERTISEMENT
Para Pedagang Tanaman Hias Serobot Hak Pejalan Kaki dengan Menggunakan Area Trotoar Sebagai Lapak Jualannya

Ini terbukti, pada saat Trantib Kecamatan Percut Sei Tuan, melakukan pengusuran para pedagang kaki lima (PKL) di Desa Medan Estate, Rabu (18/05/2022), pedagang tanaman hias di sepanjang trotoar tersebut tidak digusur, sementara PKL yang lain lapak dagangannya dibongkar dan diangkut oleh petugas.

“Ini namanya tidak adil dan berat sebelah, kenapa pedangang yang sudah jelas merampas hak pejalan kaki dibiarkan, sementara, PKL yang lain digusur,” ujar warga yang menyaksikan pengusuran tersebut.

Padahal para pedagang tanaman hias itu sudah jelas-jelas menggunakan Fasum, namun dibiarkan saja oleh petugas Trantib Kecamatan Percut Sei Tuan.

  • BACA JUGA : Kapolres Temanggung Ajak Anggotanya Niatkan Bekerja Ikhlas Melayani Masyarakat
  • BACA JUGA : Dana BOP Paud Dairi Tahun 2020 – 2021 Tidak Ada Penyelewengan
  • BACA JUGA : Seorang Nenek yang Hilang di Purbalingga, Ditemukan Meninggal di Sungai

Saat dikonfirmasi kepada Camat Percut Sei Tuan, Ismail mengatakan masih merencanakan pembenahan dan penataan kepada para pedagang baik pedagang tanaman hias tersebut.

ADVERTISEMENT

“Kita sudah ada rencana untuk pembenahan dan penataan terhadap para pedagang tanaman hias sepanjang trotoar itu. Apalagi saya di kecamatan ini masih baru, jadi masih banyak lagi yang harus saya pelajari tentang kecamatan ini,” ucapnya melalui Hp selulernya, Kamis (19/05/2022).

Mengenai tudingan pihak kecamatan mendapat ‘upeti’ dari para pedagang, Camat membantahnya.

“Demi Allah, kami tidak ada sepeserpun atau mengutip atau menerima upeti dari para pedagang,” jelas Camat Percut Sei Tuan.

Sementara berdasarkani UU No 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Dalam hal ini, ancaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Kemudian pada pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Liputan : SATRIA SEMBIRING

ADVERTISEMENT
Share4SendShare

Berita Terkait

Danramil 06/Perdagangan Kodim 0207/Simalungun, Kapten Inf Richard Pasaribu, menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Gerakan Tanam Padi yang dilaksanakan di hamparan Kelompok Tani Maju Jaya, Nagori Kandangan, Kecamatan Pematang Bandar, Selasa (21/7/2026).
Sumatera Utara

Gerakan Tanam Padi Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Pangan, Danramil 06/Perdagangan Hadir bersama Forkopimca dan Petani

21 Juli 2026 | 13:29 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com | Semangat mewujudkan ketahanan pangan nasional terus digaungkan di Kabupaten Simalungun. Danramil 06/Perdagangan Kodim 0207/Simalungun, Kapten...

Read more
Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H. menggelar kegiatan Coffee Morning bersama insan pers Kabupaten Samosir di Ruang Pelayanan Terpadu Polres Samosir, Selasa (21/7/2026).
Sumatera Utara

Kapolres Samosir Gelar Coffee Morning bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

21 Juli 2026 | 13:22 WIB

Samosir, Sumut - Mitrapolri.com | Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H. menggelar kegiatan Coffee Morning bersama insan...

Read more
Monopoli pengadaan alloy stick di PTPN IV Regional II.
Sumatera Utara

PTPN IV REG II Selamat dari Kerugian Ratusan Juta Rupiah, Temuan DPP TOPAN-RI Atas Perbuatan Curang Vendor Pengadaan Alloy Stik Terbukti

20 Juli 2026 | 13:03 WIB

Medan, Sumut - Mitrapolri.com | Dalam fungsi social controlnya, DPP LSM TOPAN - RI selalu berupaya berperan aktif untuk menjaga...

Read more
Koramil jajaran Kodim 0207/Simalungun bersama warga menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan final antara Prancis melawan Inggris, Minggu (19/7/2026) dini hari.
Sumatera Utara

Sorak Gembira Pecah Saat Inggris Tumbangkan Prancis 6-4, Nobar Kodim 0207/Simalungun Pererat Kebersamaan Warga

19 Juli 2026 | 14:32 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com | Semarak Piala Dunia 2026 kembali menghadirkan suasana penuh keakraban di tengah masyarakat. Koramil jajaran Kodim...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Selatan

Personel Polsek Rantau Alai Ogan Ilir Patroli Poskamling, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat Jaga Keamanan Lingkungan

25 Juli 2026 | 00:39 WIB
Kalimantan Tengah

Jelang Akhir Pekan, Kabagops Ingatkan Personel Polresta Palangka Raya Jangan Lakukan Pelanggaran

25 Juli 2026 | 00:33 WIB
Kalimantan Tengah

Jaga Sinergitas di Langkai, Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Ikuti Senam Bersama Telkomsel

25 Juli 2026 | 00:29 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda dan Gubernur Kalteng Tinjau Posko Karhutla di Tumbang Nusa

24 Juli 2026 | 21:37 WIB
Aceh

TTI: Pantau Rekaman CCTV Seluruh SPBU, Modus Pemasok BBM ke Tambang Ilegal Akan Terbongkar

24 Juli 2026 | 21:31 WIB
Kalimantan Tengah

Tebar Kepedulian, Polres Kotim Gelar Jumat Berkah dengan Membagikan Nasi bungkus kepada Masyarakat

24 Juli 2026 | 21:20 WIB
Kalimantan Tengah

Wakapolres Seruyan Hadiri Peringatan HUT ke-64 PWRI di Kabupaten Seruyan

24 Juli 2026 | 08:43 WIB
Kalimantan Tengah

Ditbinmas Polda Kalteng Gelar Pembinaan dan Anev Bhabinkamtibmas di Polres Seruyan

24 Juli 2026 | 08:39 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Kesiapan Lokasi, Satpamobvit Polresta Palangka Raya Laksanakan Risk Assessment Tablig Akbar

24 Juli 2026 | 08:34 WIB
Kalimantan Tengah

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang

24 Juli 2026 | 08:28 WIB
Kalimantan Tengah

TMMD ke-129 Lanjutkan Pengecekan Peningkatan Badan Jalan 1,2 KM di Desa Bandaraya

24 Juli 2026 | 08:20 WIB
Kalimantan Tengah

Konferensi Pers Kasus Tumbang Kalemei, Kapolda Sebutkan Fakta 3 Personel Satresnarkoba Tewas Dikeroyok Sajam Lalu Jenazah Dibuang ke Sungai

24 Juli 2026 | 07:54 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini