Mitra Polri
Senin, September 28, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Utara
Para Pedagang Tanaman Hias Serobot Hak Pejalan Kaki dengan Menggunakan Area Trotoar Sebagai Lapak Jualannya

Para Pedagang Tanaman Hias Serobot Hak Pejalan Kaki dengan Menggunakan Area Trotoar Sebagai Lapak Jualannya

Pedagang Tanaman Hias Rampas Hak Pejalan Kaki, Camat: Kita Akan Benahi

by mitrapolri.com
19 Mei 2022 | 14:37 WIB
in Sumatera Utara

Deliserdang, Sumut – Mitrapolri.com

Pedagang tanaman hias di Jalan Selamat Ketaren, persisnya di depan Unimed sampai Simpang Rumah Sakit Haji Medan, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, rampas hak pejalan kaki. Trotoar yang dibangun menggunakan APBD Kabupaten Deli Serdang, kini digunakan pedagang sebagai tempat berbagi jenis bungga dan pohon hias, sehingga pejalan kaki tidak bisa lagi menggunakan trotoar tersebut.

Kejadian itu sebenarnya sudah lama terjadi, tetapi seperti pemerintah tutup mata. Seakan-akan pemerintah setempat membiarkan trotoar tersebut digunakan oleh para pedagang tanaman hias tersebut.

Sudah beberapa kali pergantian pimpinan di kecamatan ini, permasalahan itu tidak pernah dibahas. Diduga para pedagang memberikan -‘upeti’ kepada pemerintah setempat, sehingga mereka aman menggunakan fasilitas umum (Fasum) tersebut.

ADVERTISEMENT
Para Pedagang Tanaman Hias Serobot Hak Pejalan Kaki dengan Menggunakan Area Trotoar Sebagai Lapak Jualannya

Ini terbukti, pada saat Trantib Kecamatan Percut Sei Tuan, melakukan pengusuran para pedagang kaki lima (PKL) di Desa Medan Estate, Rabu (18/05/2022), pedagang tanaman hias di sepanjang trotoar tersebut tidak digusur, sementara PKL yang lain lapak dagangannya dibongkar dan diangkut oleh petugas.

“Ini namanya tidak adil dan berat sebelah, kenapa pedangang yang sudah jelas merampas hak pejalan kaki dibiarkan, sementara, PKL yang lain digusur,” ujar warga yang menyaksikan pengusuran tersebut.

Padahal para pedagang tanaman hias itu sudah jelas-jelas menggunakan Fasum, namun dibiarkan saja oleh petugas Trantib Kecamatan Percut Sei Tuan.

  • BACA JUGA : Kapolres Temanggung Ajak Anggotanya Niatkan Bekerja Ikhlas Melayani Masyarakat
  • BACA JUGA : Dana BOP Paud Dairi Tahun 2020 – 2021 Tidak Ada Penyelewengan
  • BACA JUGA : Seorang Nenek yang Hilang di Purbalingga, Ditemukan Meninggal di Sungai

Saat dikonfirmasi kepada Camat Percut Sei Tuan, Ismail mengatakan masih merencanakan pembenahan dan penataan kepada para pedagang baik pedagang tanaman hias tersebut.

ADVERTISEMENT

“Kita sudah ada rencana untuk pembenahan dan penataan terhadap para pedagang tanaman hias sepanjang trotoar itu. Apalagi saya di kecamatan ini masih baru, jadi masih banyak lagi yang harus saya pelajari tentang kecamatan ini,” ucapnya melalui Hp selulernya, Kamis (19/05/2022).

Mengenai tudingan pihak kecamatan mendapat ‘upeti’ dari para pedagang, Camat membantahnya.

“Demi Allah, kami tidak ada sepeserpun atau mengutip atau menerima upeti dari para pedagang,” jelas Camat Percut Sei Tuan.

Sementara berdasarkani UU No 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Dalam hal ini, ancaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Kemudian pada pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Liputan : SATRIA SEMBIRING

ADVERTISEMENT
Share5SendShare

Berita Terkait

Proyek drainase siluman di Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang diduga menyimpang dari spesifikasi teknis, keselamatan pekerja diabaikan. (Foto. Dok/Mitrapolri.com)
Sumatera Utara

Proyek Drainase “Siluman” di Sunggal Jadi Sorotan: Pengerjaan Asal Jadi, Keselamatan Kerja Diabaikan

28 September 2026 | 08:24 WIB

Deli Serdang, Sumut - Mitrapolri.com | Pembangunan infrastruktur publik sejatinya merupakan manifestasi dari pengelolaan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan kualitasnya....

Read more
Kodim 0207/Simalungun menggelar Open Turnamen Olahraga Domino (Orado) 101 Piala Panglima TNI di Gor Suzuya Mal Jln.Merdeka Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar. (27/9/2026)
Sumatera Utara

Kodim 0207/Simalungun Gelar Open Tournament Domino ORADO Piala Panglima Peringati HUT Ke-81 TNI

28 September 2026 | 05:53 WIB

Pematang Siantar, Sumut - Mitrapolri.com| Kodim 0207/Simalungun menggelar Open Turnamen Olahraga Domino (Orado) 101 Piala Panglima TNI di Gor Suzuya...

Read more
Pada Sabtu malam sekitar pukul 20.12 WIB, Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., langsung meninjau kondisi warga terdampak banjir bandang yang telah dievakuasi ke Polsek Simanindo.
Sumatera Utara

Kapolres Samosir Tinjau Korban Banjir Bandang Garoga dievakuasi ke Polsek Simanindo

26 September 2026 | 23:38 WIB

Samosir, Sumut - Mitrapolri.com | Banjir bandang menerjang Dusun I Sitobu Desa Garoga Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, pada...

Read more
Polsek Tanah Pinem meringkus seorang berinisial AP (55) atas kepemilikan narkotika jenis Ganja di ladang miliknya yang berada di Desa Lau Primbon Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi. 
Sumatera Utara

Tanam Ganja Hingga 20 Batang, Petani di Dairi Diringkus Polsek Tanah Pinem

26 September 2026 | 22:55 WIB

Dairi, Sumut - Mitrapolri.com | Polsek Tanah Pinem meringkus seorang berinisial AP (55) atas kepemilikan narkotika jenis Ganja di ladang...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Utara

Proyek Drainase “Siluman” di Sunggal Jadi Sorotan: Pengerjaan Asal Jadi, Keselamatan Kerja Diabaikan

28 September 2026 | 08:24 WIB
Kalimantan Tengah

Cegah Karhutla Meluas, Kapolda Kalteng Sisir dan Pantau Pemadaman

28 September 2026 | 05:55 WIB
Sumatera Utara

Kodim 0207/Simalungun Gelar Open Tournament Domino ORADO Piala Panglima Peringati HUT Ke-81 TNI

28 September 2026 | 05:53 WIB
Kalimantan Tengah

Peduli Kesehatan Masyarakat Terdampak Asap Karhutla, Rumkit Bhayangkara Berikan Layanan Kesehatan Gratis di CFD

28 September 2026 | 05:48 WIB
Jawa Tengah

Rp40 Juta Melayang karena Iming-Iming Pekerjaan, Nama Kades dan Staf Kecamatan Terseret

27 September 2026 | 21:37 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Perintahkan Masifkan Patroli ke Titik Hotspot dan Daerah Rawan Karhutla

27 September 2026 | 21:27 WIB
Kalimantan Tengah

Saat Vicon Kapolda Kalteng, Kapolresta dan PJU Ikuti Anev DalKarhutla

27 September 2026 | 21:23 WIB
DKI Jakarta

Ciptakan Rasa Aman dan Cegah Gangguan Kamtibmas, Kapolres Jakbar Pimpin Patroli Skala Besar di Tambora

27 September 2026 | 21:20 WIB
Kalimantan Tengah

Hadiri Maulidurrasul, Kapolresta Palangka Raya Pererat Silaturahmi bersama Santri

27 September 2026 | 21:15 WIB
Kalimantan Tengah

Cegah Karhutla, Regu 3 KRYD Patroli Wilayah Rawan hingga Temukan Titik Api

27 September 2026 | 21:11 WIB
Kalimantan Tengah

Sebelum Patroli Karhutla, Kapolsek Rakumpit Berikan Arahan Kesiapan Personel

27 September 2026 | 21:09 WIB
Aceh

Miris! Irigasi Rusak Pasca Banjir, Masyarakat Beutong Ateuh Nagan Raya Gotong Royong Bangun Irigasi

26 September 2026 | 23:49 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini