Mitra Polri
Jumat, Juni 5, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Utara
Para Pedagang Tanaman Hias Serobot Hak Pejalan Kaki dengan Menggunakan Area Trotoar Sebagai Lapak Jualannya

Para Pedagang Tanaman Hias Serobot Hak Pejalan Kaki dengan Menggunakan Area Trotoar Sebagai Lapak Jualannya

Pedagang Tanaman Hias Rampas Hak Pejalan Kaki, Camat: Kita Akan Benahi

by mitrapolri.com
19 Mei 2022 | 14:37 WIB
in Sumatera Utara

Deliserdang, Sumut – Mitrapolri.com

Pedagang tanaman hias di Jalan Selamat Ketaren, persisnya di depan Unimed sampai Simpang Rumah Sakit Haji Medan, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, rampas hak pejalan kaki. Trotoar yang dibangun menggunakan APBD Kabupaten Deli Serdang, kini digunakan pedagang sebagai tempat berbagi jenis bungga dan pohon hias, sehingga pejalan kaki tidak bisa lagi menggunakan trotoar tersebut.

Kejadian itu sebenarnya sudah lama terjadi, tetapi seperti pemerintah tutup mata. Seakan-akan pemerintah setempat membiarkan trotoar tersebut digunakan oleh para pedagang tanaman hias tersebut.

Sudah beberapa kali pergantian pimpinan di kecamatan ini, permasalahan itu tidak pernah dibahas. Diduga para pedagang memberikan -‘upeti’ kepada pemerintah setempat, sehingga mereka aman menggunakan fasilitas umum (Fasum) tersebut.

ADVERTISEMENT
Para Pedagang Tanaman Hias Serobot Hak Pejalan Kaki dengan Menggunakan Area Trotoar Sebagai Lapak Jualannya

Ini terbukti, pada saat Trantib Kecamatan Percut Sei Tuan, melakukan pengusuran para pedagang kaki lima (PKL) di Desa Medan Estate, Rabu (18/05/2022), pedagang tanaman hias di sepanjang trotoar tersebut tidak digusur, sementara PKL yang lain lapak dagangannya dibongkar dan diangkut oleh petugas.

“Ini namanya tidak adil dan berat sebelah, kenapa pedangang yang sudah jelas merampas hak pejalan kaki dibiarkan, sementara, PKL yang lain digusur,” ujar warga yang menyaksikan pengusuran tersebut.

Padahal para pedagang tanaman hias itu sudah jelas-jelas menggunakan Fasum, namun dibiarkan saja oleh petugas Trantib Kecamatan Percut Sei Tuan.

  • BACA JUGA : Kapolres Temanggung Ajak Anggotanya Niatkan Bekerja Ikhlas Melayani Masyarakat
  • BACA JUGA : Dana BOP Paud Dairi Tahun 2020 – 2021 Tidak Ada Penyelewengan
  • BACA JUGA : Seorang Nenek yang Hilang di Purbalingga, Ditemukan Meninggal di Sungai

Saat dikonfirmasi kepada Camat Percut Sei Tuan, Ismail mengatakan masih merencanakan pembenahan dan penataan kepada para pedagang baik pedagang tanaman hias tersebut.

ADVERTISEMENT

“Kita sudah ada rencana untuk pembenahan dan penataan terhadap para pedagang tanaman hias sepanjang trotoar itu. Apalagi saya di kecamatan ini masih baru, jadi masih banyak lagi yang harus saya pelajari tentang kecamatan ini,” ucapnya melalui Hp selulernya, Kamis (19/05/2022).

Mengenai tudingan pihak kecamatan mendapat ‘upeti’ dari para pedagang, Camat membantahnya.

“Demi Allah, kami tidak ada sepeserpun atau mengutip atau menerima upeti dari para pedagang,” jelas Camat Percut Sei Tuan.

Sementara berdasarkani UU No 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Dalam hal ini, ancaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Kemudian pada pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Liputan : SATRIA SEMBIRING

ADVERTISEMENT
Share4SendShare

Berita Terkait

Korem 022/PT melaksanakan kegiatan fasilitasi pembuatan akta kelahiran bagi anak-anak yang belum memiliki dokumen kependudukan di wilayah teritorial Korem 022/PT.
Sumatera Utara

Korem 022/PT Fasilitasi Pembuatan 202 Akta Kelahiran bagi Masyarakat

4 Juni 2026 | 19:13 WIB

Pematang Siantar, Sumut - Mitrapolri.com| Dalam upaya mendukung pemenuhan hak sipil dasar serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan,...

Read more
Sengketa pembiayaan satu unit Truck Colt Diesel yang melibatkan dugaan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan leasing kini bergulir di Pengadilan Negeri Simalungun dengan register perkara Nomor 36/Pdt.G/2026/PN Sim.
Sumatera Utara

Dugaan Pengalihan Jaminan Fidusia Libatkan Oknum TNI, Gugatan Rp300 Juta Bergulir di PN Simalungun

4 Juni 2026 | 19:02 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com | Sengketa pembiayaan satu unit Truck Colt Diesel yang melibatkan dugaan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa...

Read more
Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Labusel, Kompol Moch Guntur Priyantoko mewakili Kapolres Labusel AKBP Aditya S.P. Sembiring, didampingi Kasat Narkoba Polres Labusel AKP Sahat Marulam Lumbangaol, bersama sejumlah PJU Polres Labusel, di halaman Mapolres setempat, Rabu (03/06/2026).
Sumatera Utara

Polres Labusel Ungkap 30 Kasus Narkoba dan Bekuk 36 Tersangka Dalam Operasi Antik 2026

4 Juni 2026 | 18:15 WIB

Labusel, Sumut – Mitrapolri.com | Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan (Labusel) sukses menggulung jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya...

Read more
Polres Samosir menggelar press release hasil pengungkapan kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 periode 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir, Rabu (3/6/2026), dan dipimpin Wakapolres Samosir Kompol Briston AM Napitupulu, S.T., S.I.K.
Sumatera Utara

Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Toba 2026, Selamatkan 1.219 Jiwa

3 Juni 2026 | 22:25 WIB

Samosir, Sumut - Mitrapolri.com | Polres Samosir menggelar press release hasil pengungkapan kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Utara

Korem 022/PT Fasilitasi Pembuatan 202 Akta Kelahiran bagi Masyarakat

4 Juni 2026 | 19:13 WIB
Sumatera Utara

Dugaan Pengalihan Jaminan Fidusia Libatkan Oknum TNI, Gugatan Rp300 Juta Bergulir di PN Simalungun

4 Juni 2026 | 19:02 WIB
Aceh

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

4 Juni 2026 | 18:47 WIB
Sumatera Selatan

Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas dan Strong Point Pagi Guna Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat

4 Juni 2026 | 18:21 WIB
Sumatera Utara

Polres Labusel Ungkap 30 Kasus Narkoba dan Bekuk 36 Tersangka Dalam Operasi Antik 2026

4 Juni 2026 | 18:15 WIB
Sumatera Selatan

Hadir untuk Masyarakat, Satlantas Polres Ogan Ilir Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas dan Cegah Kemacetan di Jam Sibuk Pagi

4 Juni 2026 | 18:08 WIB
Sumatera Selatan

Antisipasi Memasuki Musim Kemarau, Polsek Indralaya Tekankan Mitigasi Karhutla dan Disiplin Personel

4 Juni 2026 | 11:03 WIB
Kalimantan Tengah

Rantai Pasok Sabu Terkuak, Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

3 Juni 2026 | 22:41 WIB
Kalimantan Tengah

Cegah Bullying di Kalangan Pelajar, Seksi Hukum Polresta Palangka Raya Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 6

3 Juni 2026 | 22:34 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polres Kotim Sosialisasikan Edukasi Tentang Kamseltibcarlantas

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Sumatera Utara

Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Toba 2026, Selamatkan 1.219 Jiwa

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Nasional

Tekan Tingginya Angka Kecelakaan Motor, Kakorlantas Porli Ajak Komunitas Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Jalan Raya

3 Juni 2026 | 22:19 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini