JAKARTA – MITRAPOLRI.COM
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika mengungkapkan peran MBS, pegawai BNI cabang Makassar yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito bernilai puluhan miliar rupiah.
Helmy mengatakan, pada pertengahan Juli 2019, MBS menawarkan nasabah RJ dan AN untuk membuka deposito di BNI cabang Makassar dengan bunga 8,25% dan akan mendapatkan bonus lainnya. Tawaran ini juga MBS berikan kepada nasabah HN dan IMB pada sekitar Juli 2020 lalu.
“Dengan cara dana terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis di BNI cabang Makassar atas nama para deposan,” kata Helmy saat dihubungi, Minggu (12/9/2021).
Kemudian, lanjut Helmy, tersangka MBS menyerahkan slip kepada para nasabah untuk ditandatangani dengan alasan akan dipindahkan ke rekening deposito. Namun, dana para nasabah ditarik dan disetorkan ke rekening fiktif yang sudah disiapkan MBS bersama rekan nya.
“Dana yang ada di rekening bisnis deposan ditarik dan dalam waktu yang bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka MBS dan kawan-kawan, di antaranya terdapat rekening fiktif atau bodong,” ucapnya.
Helmy menyatakan, penangkapan dan penahanan terhadap MBS ini berawal dari laporan yang dibuat oleh BNI sendiri yang tercatat dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/ Bareskrim pada tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. BNI tidak mengalami kerugian akibat pemalsuan bilyet deposito ini.
Discussion about this post