JAKARTA – MITRAPOLRI.COM
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika mengungkapkan peran MBS, pegawai BNI cabang Makassar yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito bernilai puluhan miliar rupiah.
Helmy mengatakan, pada pertengahan Juli 2019, MBS menawarkan nasabah RJ dan AN untuk membuka deposito di BNI cabang Makassar dengan bunga 8,25% dan akan mendapatkan bonus lainnya. Tawaran ini juga MBS berikan kepada nasabah HN dan IMB pada sekitar Juli 2020 lalu.
“Dengan cara dana terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis di BNI cabang Makassar atas nama para deposan,” kata Helmy saat dihubungi, Minggu (12/9/2021).
Kemudian, lanjut Helmy, tersangka MBS menyerahkan slip kepada para nasabah untuk ditandatangani dengan alasan akan dipindahkan ke rekening deposito. Namun, dana para nasabah ditarik dan disetorkan ke rekening fiktif yang sudah disiapkan MBS bersama rekan nya.
“Dana yang ada di rekening bisnis deposan ditarik dan dalam waktu yang bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka MBS dan kawan-kawan, di antaranya terdapat rekening fiktif atau bodong,” ucapnya.
Helmy menyatakan, penangkapan dan penahanan terhadap MBS ini berawal dari laporan yang dibuat oleh BNI sendiri yang tercatat dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/ Bareskrim pada tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. BNI tidak mengalami kerugian akibat pemalsuan bilyet deposito ini.
Namun, salah satu nasabah BNI Makassar berinisial IMB mengalami kerugian senilai Rp 45 miliar. Ada nasabah lain berinisial H mengalami kerugian Rp 16,5 miliar. Korban lainnya, yaitu nasabah R yang mengalami kerugian senilai Rp 50 miliar, tetapi sudah dibayar.
“Deposan saudara IMB hilang sejumlah Rp 45 miliar dari dana deposan seluruhnya Rp 70 miliar dan sudah dibayar Rp 25 miliar. Deposan Saudara H hilang sebesar Rp 16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp 20 miliar, sudah dibayar Rp 3,5 miliar,” kata Helmy.
Dalam kasus ini, penyidik memeriksa saksi-saksi dari pihak Bank BNI, nasabah, dan pihak lain yang mungkin mengetahui duduk perkara kasus ini. Ia menyebutkan, sampai saat ini penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dan dua ahli perbankan dan pidana.
“Hasil pengembangan penyidikan ada penambahan dua tersangka lainnya. Saat ini berkas sudah dikirimkan atau pelimpahan tahap satu ke kejaksaan,” ujarnya.
(RED)
Discussion about this post