Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Resmob Polsek Tikala mengamankan Pelaku Pegelapan Sepeda Motor. Rabu (23/8/2023).
Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julinato Sirait melalui Kapolsek Tikala Iptu Nelta Rengkung membenarkan hal tersebut.
Kejadian pengelapan kedaran sepeda motor tersebut terjadi pada hari Sabtu Tanggal 19 Agustus 2023 Sekitar Pukul 21.30 Wita, bertempat di Kelurahan Ranomutt Kecamatan Paal Dua Kota Manado dimana pelaku meminjam motor milik korban Dennies Stevan Maringka nomor registrasi DB 3763 RG merk Honda Tahun 2021 no rangka MH1JM113MK803775 Nomor mesin JM81E1805849 Untuk pergi ke kawasan mega mas dan tidak di kembalikan kepada Korban.
- BACA JUGA : Hadirkan Polisi Pariwisata di Kawasan Danau Toba, Kapoldasu: Untuk Menunjang Kenyamanan di Ruang Publik
- BACA JUGA : Preman di Medan Diringkus Usai Peras Penjaga Toko dan Tantang Polisi
Berdasarkan informasi terduga pelaku sedang berada di wilayah Kota Tomohon, Resmob Tikala kemudian langsung menuju wilayah Tomohon dan mengamankan terduga pelaku di Desa Wailan Kecamatan Tomohon.
“Untuk Saat ini pelaku bersama dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor sudah kami amankan di Mako Polsek Tikala guna di proses sesuai hukum yang berlaku”, pungkasnya.
(SOFYAN)